Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Snj Isnawati Yamin, S.H MUZAKKIR Alias AKKI Bin ABD. KADIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1291/P.4.31/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Isnawati Yamin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUZAKKIR Alias AKKI Bin ABD. KADIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUZAKKIR Alias AKKI Bin ABD. KADIR pada tanggal 06 Mei 2024, sekitar Pukul 17.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, telah ditemukan oleh petugas Kepolisian sedang menguasai dan membawa senjata tajam jenis Parang di Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kec. Tellu Limpoe, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” berupa Sebilah Parang yang panjangnya sekitar 55 (Lima Puluh Lima) cm, gagang parang tersebut terbuat dari kayu berwarna coklat dan dililit dengan besi silver, adapun sarung parang tersebut  juga terbuat dari kayu berwarna coklat dan untuk bilah parang tersebut terbuat dari besi berwarna silver yang sudah karatan yang ujungnya runcing, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa Terdakwa menerangkan kronologi kejadian, yaitu pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024, Sekitar Pukul 16.30 Wita, Terdakwa berada dirumah Terdakwa dimana pada saat itu Terdakwa memang sudah menguasai parang  tersebut yang Terdakwa simpan pada pinggang sebelah kirinya. Kemudian datang istri Terdakwa dan meminta tolong kepada Terdakwa agar membelikan tabung gas di Pasar Desa Aska, Kec. Sinjai Selatan, Kab. Sinjai yang berjarak sekitar 1,5 (satu koma lima) Km dari rumah Terdakwa. Namun, pada saat itu Terdakwa tidak mengiyakan permintaan istrinya, melainkan pada saat itu Terdakwa mengetakan kepada istrinya ”Malammi, mauka pergi di rumahnya saudaraku yang ada di Desa Kalobba”. Kemudian pada saat itu, sekitar Pukul 17.00 WITA, Terdakwa  meminta pamit kepada Istrinya, dan langsung naik ke sepeda motor milik Terdakwa, dimana pada saat itu parang tersebut Terdakwa bawa menuju Desa Kaloba, Kec. Tellulimpoe, yang berjarak sekitar 15 (lima belas) Km dari rumah Terdakwa. Parang tersebut dibawa oleh Terdakwa untuk berjaga diri karena sudah sore menjelang malam hari. Saat tiba di rumah saudara Terdakwa tersebut, Terdakwa duduk sambil bercerita -cerita. Beberapa waktu berlalu, Terdakwa pun pamit untuk pulang.  Kemudian pada saat perjalanan Pulang sekitar Pukul 17.50 WITA, tepatnya di Dusun Lappae, Desa Saotengah Kec. Tellu Limpoe, Terdakwa diberhentikan petugas kepolisian yang sementara melaksanakan cipta kondisi. Kemudian Terdakwa diperiksa hingga akhirnya petugas kepolisian menemukan sebilah parang yang Terdakwa simpan pada bagian pinggang sebelah kiri Terdakwa dan dimana pada saat itu petugas kepolisian menjelaskan kepada Terdakwa bahwa petugas kepolisian pada saat itu sedang melaksanakan operasi penyakit Masyarakat, sehingga saat itu pihak kepolisian kemudian mengamankan Terdakwa menuju kantor Polres Sinjai;
  • Bahwa pihak Kepolisian menemukan dan mengamankan senjata tajam jenis Parang yang panjangnya sekitar 55 (Lima Puluh Lima) cm, gagang parang tersebut terbuat dari kayu berwarna coklat dan dililit dengan besi silver, adapun sarung parang tersebut  juga terbuat dari kayu berwarna coklat dan untuk bilah parang tersebut terbuat dari besi berwarna silver yang sudah karatan yang ujungnya runcing, pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024, sekitar Pukul 17.50 Wita bertempat di Dusun Lappae, Desa Saotengah, Kec. Tellu Limpoe, Kab. Sinjai, dimana petugas kepolisian menemukan sebilah parang tersebut Terdakwa simpan pada bagian pinggang sebelah kiri Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa parang tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa sebagai seorang Wiraswasta dan parang Terdakwa tersebut bukan merupakan benda pusaka melainkan parang tersebut Terdakwa hanya gunakan sebagai alat jaga–jaga bagi Terdakwa ketika keluar dari rumah atau bepergian jauh disore atau malam hari;
  • Bahwa Terdakwa menguasai/memiliki dan membawa senjata tajam jenis Parang tidak memiliki/tidak dilengkapi surat izin atau dokumen resmi dari pihak yang berwajib.

 

--------Perbuatan terdakwa  tersebut  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 LN. 78 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya