Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/PDT.G/2016/PN Snj | 1.ABD. RAUF 2.SAKKA 3.M. BASRI 4.HARTATI 5.SUARDI 6.ALWI |
1.KATANG 2.IRAWATI 3.MUH. IDRUS 4.SYAMSUDDIN 5.MARTA 6.SUARNI 7.ASRIBO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Jan. 2016 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/PDT.G/2016/PN Snj | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
Utara berbatas dengan : tanah Katang / Tergugat I. Timur berbatas dengan : tanah AmboRappe. Selatan berbatas dengan : Tanah PettaPunna. Barat berbatas dengan : Jalan. Dan Tanah sengketa II, luas 16 Are, dengan batas ? batas sebagai berikut : Utara berbatas dengan : Tanah Irawati / Tergugat II. Timur berbatas dengan : Tanah Irawati / Tergugat II. Selatan berbatas dengan : Tanah PettaPunna. Barat berbatas dengan : Jalan. Adalah sah menurut hukum milik Penggugat. 5.Menyatakan bahwa Surat dan segala akta peralihan hak atas nama Tergugat Tergugat atas tanah sengketa I dan tanah sengketa II adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Tergugat Tergugat dan batal demi hukum. 6.Menyatakan bahwa segala surat-surat dan akta yang ada pada Penggugat berhubungan dengan tanah sengketa I dan tanah sengketa II adalah bukti kuat dan mengikat kepemilikan Penggugat. 7.Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat - Tergugat dan Turut Tergugat atas tanah sengketa I dan Tanah sengketa II adalah perbuatan melawan hukum. 8.Menghukum Tergugat - Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa, kemudian menyerahkan kembali kepada penggugat secara kosong, utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian RI. 9.Menyatakan perbuatan Tergugat - Tergugat yang dibantu oleh Turut Tergugat menguasai dan menikmati hasil dari tanah sengketa I dan Tanah sengketa II milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigdaad) dan merugikan Penggugat. 10. Menghukum Tergugat ? Tergugat secara bersama sama untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus. 11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini. 12. Menghukum Tergugat Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / hari jika Tergugat Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan. 13. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini. 14. Menghukum Tergugat - Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini SUBSIDER : A T A U, jika Pengadilan Negeri Sinjai berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |