Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/PDT.G/2016/PN Snj 1.ABD. RAUF
2.SAKKA
3.M. BASRI
4.HARTATI
5.SUARDI
6.ALWI
1.KATANG
2.IRAWATI
3.MUH. IDRUS
4.SYAMSUDDIN
5.MARTA
6.SUARNI
7.ASRIBO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/PDT.G/2016/PN Snj
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABD. RAUF
2SAKKA
3M. BASRI
4HARTATI
5SUARDI
6ALWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALAMSYAH, SHABD. RAUF
2ALAMSYAH, SHSAKKA
3ALAMSYAH, SHM. BASRI
4ALAMSYAH, SHHARTATI
5ALAMSYAH, SHSUARDI
6ALAMSYAH, SHALWI
7AHMAD MARSUKI, SH., MHABD. RAUF
8AHMAD MARSUKI, SH., MHSAKKA
9AHMAD MARSUKI, SH., MHM. BASRI
10AHMAD MARSUKI, SH., MHHARTATI
11AHMAD MARSUKI, SH., MHSUARDI
12AHMAD MARSUKI, SH., MHALWI
Tergugat
NoNama
1KATANG
2IRAWATI
3MUH. IDRUS
4SYAMSUDDIN
5MARTA
6SUARNI
7ASRIBO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat I dan Penggugat II adalah ahli waris sah dari almarhumah Humra, Penggugat III dan Penggugat IV adalah ahli waris sah dari almarhum Baba, Penggugat V dan Penggugat VI adalah ahli waris sah dari almarhumah Hero
  3. Menyatakan bahwa almarhumah Humra (orang tua Penggugat I dan Penggugat II), almarhum Baba (orang tua Penggugat III dan Penggugat IV) dan almarhum Hero (orang tua Penggugat V dan Penggugat VI) adalah anak/ahli waris dari almarhum Tanra Bin Jibong.
  4. Menyatakan bahwa tanah sengketa I, luas 17 Are, dengan batas ? batas sebagai berikut :

Utara berbatas dengan : tanah Katang / Tergugat I.

Timur berbatas dengan : tanah AmboRappe.

Selatan berbatas dengan : Tanah PettaPunna.

Barat berbatas dengan : Jalan.

Dan Tanah sengketa II, luas 16 Are, dengan batas ? batas sebagai berikut :

Utara berbatas dengan : Tanah Irawati / Tergugat II.

Timur berbatas dengan : Tanah Irawati / Tergugat II.

Selatan berbatas dengan : Tanah PettaPunna.

Barat berbatas dengan : Jalan.

Adalah sah menurut hukum milik Penggugat.

5.Menyatakan bahwa Surat dan segala akta peralihan hak atas nama Tergugat Tergugat atas tanah sengketa I dan tanah sengketa II adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Tergugat Tergugat dan batal demi hukum.

6.Menyatakan bahwa segala surat-surat dan akta yang ada pada Penggugat berhubungan dengan tanah sengketa I dan tanah sengketa II adalah bukti kuat dan mengikat kepemilikan Penggugat.

7.Menyatakan bahwa penguasaan Tergugat - Tergugat dan Turut Tergugat atas tanah sengketa I dan Tanah sengketa II adalah perbuatan melawan hukum.

8.Menghukum Tergugat - Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah sengketa, kemudian menyerahkan kembali kepada penggugat secara kosong, utuh, sempurna dan tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian RI.

9.Menyatakan perbuatan Tergugat - Tergugat yang dibantu oleh Turut Tergugat menguasai dan menikmati hasil dari tanah sengketa I dan Tanah sengketa II milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigdaad) dan merugikan Penggugat.

10. Menghukum Tergugat ? Tergugat secara bersama sama untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus.

11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.

12. Menghukum Tergugat Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / hari jika Tergugat Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan.

13. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.

14. Menghukum Tergugat - Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDER :

A T A U, jika Pengadilan Negeri Sinjai berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak