Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Snj Isnawati Yamin, S.H 1.Faisal Putra Alias Ical Bin Tampa
2.Wahyu Hidayat Alias Bayu Bin Sabbara
3.Andri Bin Arifuddin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-225/P.4.31/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Isnawati Yamin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Faisal Putra Alias Ical Bin Tampa[Penahanan]
2Wahyu Hidayat Alias Bayu Bin Sabbara[Penahanan]
3Andri Bin Arifuddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa I FAISAL PUTRA Alias ICAL Bin TAMPA bersama-sama dengan terdakwa II WAHYU HIDAYAT Alias BAYU Bin SABBARA dan terdakwa III ANDRI Bin ARIFUDDIN pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Depan Pertamina atau SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum) Bikeru tepatnya di Jalan Sinjai-Bulukumba Dusun Joalampe Desa Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaraa quo, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang  yaitu: 1. anak KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN (Anak korban) yang berumur 16 Tahun Lahir di Sinjai pada tanggal 9 Desember 2007, Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 7307-LT-26042011-OO45 yang dikelurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sinjai, tanggal 26 April 2011, 2. Anak AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN (Anak Korban) yang berumur 15 Tahun lahir di Sinjai tanggal 26 Maret 2008, Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 7307-LT-11072014-OO17 yang dikelurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sinjai, tanggal 11 Juli 2014, 3. Saksi TAUFIK HIDYAT Bin IRWAN PARENRENGI (Saksi Korban) dan mengakibatkan luka-luka yang perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekitar jam 21.20 wita anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN tiba di SPBBE (Sarana Bahan Bakar Elpiji) yang berada di Dusun Taruncue Desa Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, yang mana anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN bersamaan dengan saksi YUSUF  Bin ANSAR FARDILLAH pada saat tiba di tempat tersebut sudah ada menunggu teman-temannya yakni  saksi M. ANJAR BIin JUMARDI, dan saksi korban TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI, tidak lama kemudian datang anak korban Anak MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN, dan setelah semuanya sudah berkumpul saksi i YUSUF  Bin ANSAR FARDILLAH menerima telpon dari terdakwa III yakni ANDRI Bin ARIFUDDIN sambil memeperdengarkan suara dari terdakwa III yang mengatakan “lama sekali” dan di jawab saksi saksi YUSUF Bin ANSAR FARDILLAH dengan mengatakan “tungguma”, lalu ada juga suara teman terdakwa III yang juga ikut berbicara yang mirip dengan suara terdakwa I dengan mengatakan “ gattino elokka sigajang” yang artinya (cepat mi saya mau baku tikam), lalu saksi YUSUF Bin ANSAR FARDILLAH menjawab dengan mengatakan “tungguma” setelah itu anak korban bersama-sama dengan teman-temannya secara bersam-sama naik menggunakan sepeda motor menuju ke SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum) Bikeru yang berjarak sekitar ± 1 (satu) km dari tempat SPBEE (Sarana Bahan Bakar Elpiji) tempat kumpul anak korban dan teman-temanya tersebut, yang mana pada saat itu anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN yang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD FAKHRI Alias FAHRI Bin ARDI MUHSAL, tidak lama kemudian anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN bersama-sama dengan teman-temanya tiba di dekat SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum) Bikeru dari jarak 10 (sepuluh) meter anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN melihat yang ada di depan SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum)  yakni para terdakwa , lelaki  ADE ARDIANSYAH Alias ADE Bin AMBO, lelaki BAYU serta masih ada beberapa orang lagi yang juga berada di tempat itu, namun orang-orang tersebut belum turun dari sepeda motornya, dan anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN dan teman-temannya pun belum turun dari sepeda motor tiba-tiba dari arah  SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum) ada beberapa busur yang melayang kearah anak korban dan teman-temannya, namun busur tersebut tidak mengeni sasaran selanjutnya anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN bersama dengan saksi MUHAMMAD FAKHRI Alias FAHRI Bin ARDI MUHSAL pun turun dari sepeda motor, pada saat anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN selesai memarkir sepeda motornya lalu datang terdakwa I mendekati anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN yang mana pada saat itu anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN yang sedang berlindung di dekat atau di samping sepeda motornya kemudian dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter terdakwa I dengan cara melontarkan busur tersebut kearah anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN kemudian terdakwa I mengarahkan ketapel terdakwa I kearah anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN kemudian terdakwa I menarik karet pelontar dan busur secara bersamaan dan setelah tarikan karet pelontar tersebut keras/kuat maka terdakwa I melepaskan busur dan mengarahkan kepada anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pada bagian kepala  hingga busur tersebut tertancap di batok kepala anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN, setelah busur yang tertancap di batok kepala anak korban tersbut lalu anak korban berusa untuk berlindung di samping atau dekat sepeda motornya pada saat anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN berlindung anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN melihat dari sela-sela sepeda motornya datang terdakwa III dengan jarak sekitar 5 (lima) meter dengan memegang 1 (satu) buah batu sebesar kepalang tangan orang dewasa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa III melempar kearah anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN sebanyak 1 (satu) kali yang mana lemparan terdakwa III tersebut yang mengenai kaki sebelah kiri yang mengakibatkan kaki sebelah kiri anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN mengalami lebam dan  sekitar 15 (lima belas) menit kemudian anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN melihat para terdakwa tersebut lari meninggalkan tempat tersebut, sehingga anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN pun diantar oleh teman-temannya di Puskesmas Samaendre untuk mendapatkan perawatan kemudian di rujuk ke RSUD Kab. Sinjai untuk menjalani operasi pada bagian batok kepala nak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN;
  • Bahwa pada saat anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN tiba di depan SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum) Bikeru lalu berhenti, serta anak korban AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN tidak melihat terdakwa I dan terdakwa III tersebut lalu tiba-tiba dari arah semak-semak (tempat terdakwa sembunyi) keluar terdakwa I dengan membawa sebuah ketapel yang telah dikaitkan dengan anak busur dan kemudian mendekati anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN lalu terdakwa I melontarkan busurnya kearah anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN namun anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN tidak mengetahui apakah anak busur tersebut mengenai anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN atau tidak, lalu tidak lama kemudian para terdakwa keluar dari persembuyiannya dan teman-teman para terdakwa tersebut yakni lelaki ADI, lelaki ADE serta beberapa teman terdakwa yang anak korban tidak kenali, dan melihat hal tersebut anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN lalu menyalakan sepeda motornya dan meninggalkan tempat kejadian atau SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum)  menuju kearah Selatan (ke arah Bulukumba) namun sekitar 50 (lima puluh) meter anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN berjalan dengan mengendarai sepeda motornya  (karena takut di kejar) sehingga anak korban pun memutar kembali sepeda motornya ke arah Utara ke Sinjai sehingga melewati kembali tempat kejadian atau SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum) pada saat di depan tepatnya SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum) anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN melintas serta melihat terdakwa I dan terdakwa II lalu terdakwa II dengan cara melompat di depan sepeda motor anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN yang mana anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN masih berada di atas sepeda motornya dan menghentikan sepeda motornya kemudian dengan jarak sekitar 1 (satu) meter lalu terdakwa II dengan membentangkan busurnya kearah anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN dengan cara terdakwa II sambil berdiri dengan memegang ketapel/pelontar ditangan sebelah kananya kemudian tangan kiri terdakwa II yang menarik karet pelontar busur, yang mana busur tersebut telah terpasang di pelontarnya kemudian karet pelontar dan busurnya ditarik setinggi dada sehingga bentangan karet pelontar busur tersebut yang panjangnya sekitar 50 (lima puluh) cm lalu dengan menggunakan tangan kiri terdakwa II
  • Lalu melepaskan/melontarkan karet atau busur kearah anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN sebanyak 1 (satu) kali yang mana mengenai pada bagian dada anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN tersebut yang tertancap pada bagian dada sebelah kanan anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN, sehingga anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN memutar kembali sepeda motornya lalu menuju ke Puskesmas Samaendre untuk mendapatkan perawatan;
  • Bahwa pada saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI berangkat dari rumahnya menuju ke SPBBE (Sarana Bahan Bakar Elpiji) pada saat tiba di SPBBE yang mana sudah ada teman-teman saksi yakni anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN, anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN, saksi M. ANJAR BIin JUMARDI, saksi YUSUF Bin ANSAR FARDILLAH, setelah mendengar tlp dari terdakwa III serta pembicaraan dengan saksi YUSUF Bin ANSAR FARDILLAH dan mengatakan kepada teman-temannya “ janganmi pergi karena ada itu masalah mu dapat” namun tiba-tiba datang teman dari saksi YUSUF Bin ANSAR FARDILLAH dan anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN, anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN, saksi M. ANJAR BIin JUMARDI, saksi YUSUF Bin ANSAR FARDILLAH pun berangkat menuju SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum) lalu saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI hanya tinggal sendiri di depan SPBBE (Sarana Bahan Bakar Elpiji) dan tidak lama kemudian saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI kepikiran untuk menyusul teman temannya karena takut terjadi hal yang tidak di inginkan sehingga saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI pun berangkat ke SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum)  dan sesampainya saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI di SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum) di Bikeru saksi melihat para terdakwa telah melakukan pembusuran kearah teman-teman saksi yakni saksi YUSUF Bin ANSAR FARDILLAH, anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN, anak korban AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN, dan saksi M. ANJAR BIin JUMARDI, akan tetapi saksi tidak mengetahui siapa-siapa yang telah terkena busur pada saat itu kemudian saksi lalu memarkir sepeda motor saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI di tengah jalan serta berusaha untuk melerai para terdakwa dengan mengatakan “sudahmi-sudahmi” namun terdakwa I maju dan menghampiri saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI kemudian terdakwa I dengan mengancam saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI sehingga terdakwa I dengan gerakan mundur dan mengambil busurnya yang berada di dalam kantong jaketnya lalu dengan cara membidik sebanyak 1 (satu) kali kearah saksi TAUFIK HIDYAT Bin IRWAN PARENRENGI dari jarak sekitar 5 (lima) meter  dengan cara membentangkan busurnya kearah saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI dengan posisi terdakwa I berdiri di depan saksi TAUFIK HIDYAT Bin IRWAN PARENRENGI sambil terdakwa I memagang ketapel/pelontar ditangan kanannya kemudian tangan kiri terdakwa I yang menarik karet pelontar busur, dimana busur tersebut telah terpasang dipelontarnya kemudian karet pelontar dan busurnya ditarik setinggi dada hingga bentangan karet pelontar busur tersebut yang panjangnya sekitar 50 (lima puluh) meter lalu dengan menggunakan tangan kiri terdakwa I melepaskan/melontarkan karet atau busur tersebut ke arah saksi TAUFIK HIDYAT Bin IRWAN PARENRENGI hingga busur tersebut yang mengenai lengan tangan sebelah kiri saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI sehingga busur tersebut tertancap di lengan tangan sebelah kiri saksi TAUFIK HIDYAT Bin IRWAN PARENRENGI dimana pada saat terdakwa I pada saat melontarkan busurnya kearah saksi TAUFIK HIDYAT Bin IRWAN PARENRENGI maka saksi langsung memalingkan badan saksi TAUFIK HIDYAT Bin IRWAN PARENRENGI kiri namun tangan kiri saksi TAUFIK HIDYAT Bin IRWAN PARENRENGI terayun kedepan sehingga busur tersebut tertancap ditangan sebelah kiri saksi TAUFIK HIDYAT Bin IRWAN PARENRENGI.
  • Bahwa anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN, anak korban  MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN, saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI serta teman-teman anak korban yang lainnya tidak pernah ada masalah dengan para terdakwa hanya ingin menemani saksi saksi YUSUF Bin ANSAR FARDILLAH, dimana terdakwa III meminta saksi saksi YUSUF Bin ANSAR FARDILLAH untuk datang di SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum) Bikeru dengan maksud untuk menyelaesaikan perselisiahannya dengan terdakwa III
  • Bahwa akibat dari perbuatan tersebut menyebabkan anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN mengalami luka tembus bagian puncak kepala sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 800/42.0019/RSUD-SJ/XII/2023, yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai, tertanggal 21 Desember 2023yang dibuat dan ditandatagani oleh Dokter Pemeriksa dr.Hj. Fitriani Nas dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisik :

  1. Kepala  : Tampak luka tembus pada bagian puncak kepala dengan busur tertancap ukuran 10 cm, pendarahan aktif (-)
  • Kesimpulan

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kelainan yang ditemukan karena adanya persentuhan benda tajam.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan tersebut menyebabkan anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN mengalami luka tembus bagian puncak kepala sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 800/42.0018/RSUD-SJ/XII/2023, yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai, tertanggal 21 Desember 2023yang dibuat dan ditandatagani oleh Dokter Pemeriksa dr.Hj. Fitriani Nas dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisik :

  1. Dada   : Tampak luka dengan busur tertancap pada bagian dada kanan ukuran 0,5 x 0,5 cm
  • Kesimpulan

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kelainan yang ditemukan karena adanya persentuhan benda tajam.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan tersebut menyebabkan saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI mengalami luka tembus bagian puncak kepala sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 800/42.0020/RSUD-SJ/XII/2023, yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai, tertanggal 21 Desember 2023yang dibuat dan ditandatagani oleh Dokter Pemeriksa dr.Hj. Fitriani Nas dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisik :

  1. Anggota gerak Atas : Tampak luka tusuk pada bagian lengan bawah sebelah kiri

ukuran 0,5 x 0,5 cm, pendarahan aktif (-)

  • Kesimpulan

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kelainan yang ditemukan karena adanya persentuhan benda tajam

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

-----------Bahwa Terdakwa I FAISAL PUTRA Alias ICAL Bin TAMPA bersama-sama dengan terdakwa II WAHYU HIDAYAT Alias BAYU Bin SABBARA dan terdakwa III ANDRI Bin ARIFUDDIN pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Depan Pertamina atau SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum) Bikeru tepatnya di Jalan Sinjai-Bulukumba Dusun Joalampe Desa Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaraa quo, Telah Dilarang Menempatkan, Membiarkan, Melakukan Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat yakni terhadap: 1. anak KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN (Anak korban) yang berumur 16 Tahun Lahir di Sinjai pada tanggal 9 Desember 2007, Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 7307-LT-26042011-OO45 yang dikelurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sinjai, tanggal 26 April 2011, 2. Anak AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN (Anak Korban) yang berumur 15 Tahun lahir di Sinjai tanggal 26 Maret 2008, Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 7307-LT-11072014-OO17 yang dikelurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sinjai, tanggal 11 Juli 2014, 3. Saksi TAUFIK HIDYAT Bin IRWAN PARENRENGI (Saksi Korban) dan mengakibatkan luka-luka yang perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekitar jam 21.20 wita anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN tiba di SPBBE (Sarana Bahan Bakar Elpiji) yang berada di Dusun Taruncue Desa Alenangka Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, yang mana anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN bersamaan dengan saksi YUSUF  Bin ANSAR FARDILLAH pada saat tiba di tempat tersebut sudah ada menunggu teman-temannya yakni  saksi M. ANJAR BIin JUMARDI, dan saksi korban TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI, tidak lama kemudian datang anak korban Anak MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN, dan setelah semuanya sudah berkumpul saksi i YUSUF  Bin ANSAR FARDILLAH menerima telpon dari terdakwa III yakni ANDRI Bin ARIFUDDIN sambil memeperdengarkan suara dari terdakwa III yang mengatakan “lama sekali” dan di jawab saksi saksi YUSUF Bin ANSAR FARDILLAH dengan mengatakan “tungguma”, lalu ada juga suara teman terdakwa III yang juga ikut berbicara yang mirip dengan suara terdakwa I dengan mengatakan “ gattino elokka sigajang” yang artinya (cepat mi saya mau baku tikam), lalu saksi YUSUF Bin ANSAR FARDILLAH menjawab dengan mengatakan “tungguma” setelah itu anak korban bersama-sama dengan teman-temannya secara bersam-sama naik menggunakan sepeda motor menuju ke SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum) Bikeru yang berjarak sekitar ± 1 (satu) km dari tempat SPBEE (Sarana Bahan Bakar Elpiji) tempat kumpul anak korban dan teman-temanya tersebut, yang mana pada saat itu anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN yang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD FAKHRI Alias FAHRI Bin ARDI MUHSAL, tidak lama kemudian anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN bersama-sama dengan teman-temanya tiba di dekat SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum) Bikeru dari jarak 10 (sepuluh) meter anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN melihat yang ada di depan SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum)  yakni para terdakwa , lelaki  ADE ARDIANSYAH Alias ADE Bin AMBO, lelaki BAYU serta masih ada beberapa orang lagi yang juga berada di tempat itu, namun orang-orang tersebut belum turun dari sepeda motornya, dan anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN dan teman-temannya pun belum turun dari sepeda motor tiba-tiba dari arah  SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum) ada beberapa busur yang melayang kearah anak korban dan teman-temannya, namun busur tersebut tidak mengeni sasaran selanjutnya anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN bersama dengan saksi MUHAMMAD FAKHRI Alias FAHRI Bin ARDI MUHSAL pun turun dari sepeda motor, pada saat anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN selesai memarkir sepeda motornya lalu datang terdakwa I mendekati anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN yang mana pada saat itu anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN yang sedang berlindung di dekat atau di samping sepeda motornya kemudian dengan jarak sekitar 3 (tiga) meter terdakwa I dengan cara melontarkan busur tersebut kearah anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN kemudian terdakwa I mengarahkan ketapel terdakwa I kearah anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN kemudian terdakwa I menarik karet pelontar dan busur secara bersamaan dan setelah tarikan karet pelontar tersebut keras/kuat maka terdakwa I melepaskan busur dan mengarahkan kepada anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pada bagian kepala  hingga busur tersebut tertancap di batok kepala anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN, setelah busur yang tertancap di batok kepala anak korban tersbut lalu anak korban berusa untuk berlindung di samping atau dekat sepeda motornya pada saat anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN berlindung anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN melihat dari sela-sela sepeda motornya datang terdakwa III dengan jarak sekitar 5 (lima) meter dengan memegang 1 (satu) buah batu sebesar kepalang tangan orang dewasa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa III melempar kearah anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN sebanyak 1 (satu) kali yang mana lemparan terdakwa III tersebut yang mengenai kaki sebelah kiri yang mengakibatkan kaki sebelah kiri anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN mengalami lebam dan  sekitar 15 (lima belas) menit kemudian anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN melihat para terdakwa tersebut lari meninggalkan tempat tersebut, sehingga anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN pun diantar oleh teman-temannya di Puskesmas Samaendre untuk mendapatkan perawatan kemudian di rujuk ke RSUD Kab. Sinjai untuk menjalani operasi pada bagian batok kepala nak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN;
  • Bahwa pada saat anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN tiba di depan SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum) Bikeru lalu berhenti, serta anak korban AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN tidak melihat terdakwa I dan terdakwa III tersebut lalu tiba-tiba dari arah semak-semak (tempat terdakwa sembunyi) keluar terdakwa I dengan membawa sebuah ketapel yang telah dikaitkan dengan anak busur dan kemudian mendekati anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN lalu terdakwa I melontarkan busurnya kearah anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN namun anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN tidak mengetahui apakah anak busur tersebut mengenai anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN atau tidak, lalu tidak lama kemudian para terdakwa keluar dari persembuyiannya dan teman-teman para terdakwa tersebut yakni lelaki ADI, lelaki ADE serta beberapa teman terdakwa yang anak korban tidak kenali, dan melihat hal tersebut anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN lalu menyalakan sepeda motornya dan meninggalkan tempat kejadian atau SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum)  menuju kearah Selatan (ke arah Bulukumba) namun sekitar 50 (lima puluh) meter anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN berjalan dengan mengendarai sepeda motornya  (karena takut di kejar) sehingga anak korban pun memutar kembali sepeda motornya ke arah Utara ke Sinjai sehingga melewati kembali tempat kejadian atau SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum) pada saat di depan tepatnya SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum) anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN melintas serta melihat terdakwa I dan terdakwa II lalu terdakwa II dengan cara melompat di depan sepeda motor anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN yang mana anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN masih berada di atas sepeda motornya dan menghentikan sepeda motornya kemudian dengan jarak sekitar 1 (satu) meter lalu terdakwa II dengan membentangkan busurnya kearah anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN dengan cara terdakwa II sambil berdiri dengan memegang ketapel/pelontar ditangan sebelah kananya kemudian tangan kiri terdakwa II yang menarik karet pelontar busur, yang mana busur tersebut telah terpasang di pelontarnya kemudian karet pelontar dan busurnya ditarik setinggi dada sehingga bentangan karet pelontar busur tersebut yang panjangnya sekitar 50 (lima puluh) cm lalu dengan menggunakan tangan kiri terdakwa II
  • Lalu melepaskan/melontarkan karet atau busur kearah anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN sebanyak 1 (satu) kali yang mana mengenai pada bagian dada anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN tersebut yang tertancap pada bagian dada sebelah kanan anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN, sehingga anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN memutar kembali sepeda motornya lalu menuju ke Puskesmas Samaendre untuk mendapatkan perawatan;
  • Bahwa pada saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI berangkat dari rumahnya menuju ke SPBBE (Sarana Bahan Bakar Elpiji) pada saat tiba di SPBBE yang mana sudah ada teman-teman saksi yakni anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN, anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN, saksi M. ANJAR BIin JUMARDI, saksi YUSUF Bin ANSAR FARDILLAH, setelah mendengar tlp dari terdakwa III serta pembicaraan dengan saksi YUSUF Bin ANSAR FARDILLAH dan mengatakan kepada teman-temannya “ janganmi pergi karena ada itu masalah mu dapat” namun tiba-tiba datang teman dari saksi YUSUF Bin ANSAR FARDILLAH dan anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN, anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN, saksi M. ANJAR BIin JUMARDI, saksi YUSUF Bin ANSAR FARDILLAH pun berangkat menuju SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum) lalu saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI hanya tinggal sendiri di depan SPBBE (Sarana Bahan Bakar Elpiji) dan tidak lama kemudian saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI kepikiran untuk menyusul teman temannya karena takut terjadi hal yang tidak di inginkan sehingga saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI pun berangkat ke SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum)  dan sesampainya saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI di SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum) di Bikeru saksi melihat para terdakwa telah melakukan pembusuran kearah teman-teman saksi yakni saksi YUSUF Bin ANSAR FARDILLAH, anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN, anak korban AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN, dan saksi M. ANJAR BIin JUMARDI, akan tetapi saksi tidak mengetahui siapa-siapa yang telah terkena busur pada saat itu kemudian saksi lalu memarkir sepeda motor saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI di tengah jalan serta berusaha untuk melerai para terdakwa dengan mengatakan “sudahmi-sudahmi” namun terdakwa I maju dan menghampiri saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI kemudian terdakwa I dengan mengancam saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI sehingga terdakwa I dengan gerakan mundur dan mengambil busurnya yang berada di dalam kantong jaketnya lalu dengan cara membidik sebanyak 1 (satu) kali kearah saksi TAUFIK HIDYAT Bin IRWAN PARENRENGI dari jarak sekitar 5 (lima) meter  dengan cara membentangkan busurnya kearah saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI dengan posisi terdakwa I berdiri di depan saksi TAUFIK HIDYAT Bin IRWAN PARENRENGI sambil terdakwa I memagang ketapel/pelontar ditangan kanannya kemudian tangan kiri terdakwa I yang menarik karet pelontar busur, dimana busur tersebut telah terpasang dipelontarnya kemudian karet pelontar dan busurnya ditarik setinggi dada hingga bentangan karet pelontar busur tersebut yang panjangnya sekitar 50 (lima puluh) meter lalu dengan menggunakan tangan kiri terdakwa I melepaskan/melontarkan karet atau busur tersebut ke arah saksi TAUFIK HIDYAT Bin IRWAN PARENRENGI hingga busur tersebut yang mengenai lengan tangan sebelah kiri saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI sehingga busur tersebut tertancap di lengan tangan sebelah kiri saksi TAUFIK HIDYAT Bin IRWAN PARENRENGI dimana pada saat terdakwa I pada saat melontarkan busurnya kearah saksi TAUFIK HIDYAT Bin IRWAN PARENRENGI maka saksi langsung memalingkan badan saksi TAUFIK HIDYAT Bin IRWAN PARENRENGI kiri namun tangan kiri saksi TAUFIK HIDYAT Bin IRWAN PARENRENGI terayun kedepan sehingga busur tersebut tertancap ditangan sebelah kiri saksi TAUFIK HIDYAT Bin IRWAN PARENRENGI;
  • Bahwa anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN, anak korban  MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN, saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI serta teman-teman anak korban yang lainnya tidak pernah ada masalah dengan para terdakwa hanya ingin menemani saksi saksi YUSUF Bin ANSAR FARDILLAH, dimana terdakwa III meminta saksi saksi YUSUF Bin ANSAR FARDILLAH untuk datang di SPBU (Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum) Bikeru dengan maksud untuk menyelaesaikan perselisiahannya dengan terdakwa III
  • Bahwa akibat dari perbuatan tersebut menyebabkan anak korban KHAERUL UMAM Alias ARIL Bin SYAMSUDDIN mengalami luka tembus bagian puncak kepala sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 800/42.0019/RSUD-SJ/XII/2023, yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai, tertanggal 21 Desember 2023yang dibuat dan ditandatagani oleh Dokter Pemeriksa dr.Hj. Fitriani Nas dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisik :

  1. Kepala     : Tampak luka tembus pada bagian puncak kepala dengan busur tertancap ukuran 10 cm, pendarahan aktif (-)

Kesimpulan

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kelainan yang ditemukan karena adanya persentuhan benda tajam.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan tersebut menyebabkan anak korban MUH. AINUL YAQIN Alias AINUL Bin SUDIRMAN mengalami luka tembus bagian puncak kepala sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 800/42.0018/RSUD-SJ/XII/2023, yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai, tertanggal 21 Desember 2023yang dibuat dan ditandatagani oleh Dokter Pemeriksa dr.Hj. Fitriani Nas dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisik :

  1. Dada    : Tampak luka dengan busur tertancap pada bagian dada kanan ukuran 0,5 x 0,5 cm

Kesimpulan

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kelainan yang ditemukan karena adanya persentuhan benda tajam.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan tersebut menyebabkan saksi TAUFIK HIDAYAT Bin IRWAN PARENRENGI mengalami luka tembus bagian puncak kepala sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 800/42.0020/RSUD-SJ/XII/2023, yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai, tertanggal 21 Desember 2023yang dibuat dan ditandatagani oleh Dokter Pemeriksa dr.Hj. Fitriani Nas dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Pemeriksaan Fisik :

  1. Anggota gerak Atas: Tampak luka tusuk pada bagian lengan bawah sebelah kiri ukuran 0,5 x 0,5 cm, pendarahan aktif (-)

Kesimpulan

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kelainan yang ditemukan karena adanya persentuhan benda tajam

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (2), UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ----

Pihak Dipublikasikan Ya