Petitum |
I. DALAM PROVISI :
- Menetapkan Putusan Pengadilan Negeri Sinjai tanggal 12 Oktober 2017 No.2/Pdt.G/2015PN. Snj, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sinjai tanggal 15 Maret 2018 No.4/Pdt/2018 jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 31 Januari 2019 No.140 K/ Pdt/2019;
Adalah Putusan yang tidak perlu dilaksanakan , Putusan non eksekusi;
- Menetapkan Empang seluas ± 19.100m2 yang terletak di kelurahan Samatarring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai dengan batas-batas :
- Utara dengan Marsuki Colle/Baju/Hamsah;
- Timur dengan Andi Mattalitti Kr.Pake
- Selatan dengan H.Usman;
- Barat dengan Saluran air;
Adalah milik Pelawan;
II. DALAM POKOK PERKARA :
- Menetapkan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan Jujur
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan tersebut;
- Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan I,II dan III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini secara tanggung renteng.
|