Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Snj 1.Isnawati Yamin, S.H
2.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
RAMLANG Alias ELLANG Bin JUNARDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1303/P.4.31/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Isnawati Yamin, S.H
2FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMLANG Alias ELLANG Bin JUNARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Ia, Terdakwa RAMLANG Als ELLANG Bin JUNARDI hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Jl. Udang, Kel. Lappa, Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai. atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 22.30 wita Terdakwa, Korban lel.ISMAIL dan Lel. MANSUR, dan beberapa orang lainya sedang duduk minum minuman keras jenis ballo di depan rumah Lel. RAMLANG Alias ELLANG yang bertempat di Jl. Udang, Kel. Lappa, Kec. Sinjai utara, Kab.Sinjai.;
  • Bahwa kemudian Korban menegur Terdakwa dan terlibat suatu percakapan dengan tersangka lel. RAMLANG Alias ELLANG dan terjadi sebuah perdebatan;
  • Bahwa setelah terjadi perdebatan tersebut Korban melempar Terdakwa RAMLANG Alias ELLANG menggunakan gelas yang berisi Ballo dan mengenai wajah Terdakwa yaitu lel. RAMLANG Alias ELLANG;
  • Bahwa setelah terdakwa dilempar gelas berisi  ballo oleh korban, Terdakwa marah lalu Terdakwapun mengambil Parang di belakang pintu rumah Terdakwa;
  • Bahwa setelah mengambil Parang tersebut Terdakwa pun menyerang Korban lel ISMAIL menggunakan parang tersebut dan mengenai tangan punggung kirinya dan Korban sempat memberikan perlawanan dan menangkis serangan yang ditujukan terhadap Korban dengan menggunakan Besi pemanggang ikan, namun Terdakwa lel.RAMLANG terus melakukan penyerangan terhadap Korban menggunakan parang sehingga mengenai telunjuk Korban sebelah kiri dan mengenai tangan sebelah kiri sehingga menyebabkan luka terbuka yang membuat Korban tidak sadarkan diri;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Visum No: 800/42.00009/F/RSUD-SJ tertanggal 3 Juli 2024, ditandatangani dr.Hj.A.Nurhidayah Yusuf, selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai atas permintaan POLRI Daerah Sulawesi Selatan dengan hasil pemeriksaan terhadap Lel. ISMAIL AGUNG yaitu, Terdapat Luka di pinggang kiri dengan tepi luka rapi, ukur tiga centimeter kali nol koma tiga centimeter\r\\n—luka terbuka di punggung kiri ukuran Sembilan centimeter kali nol koma satu centimeter kali nol koma satu centimeter, dan terdapat luka di bagian Anggota Gerak Atass yaitu Luka Terbuka dengan tepi luka yang rapi ukur tujuh centimeter kali sepuluh centimeter kali lima centimeter, disertai rupture tendo dan otot di bagian dalam lengan kiri dan luka terbuka di telunjuk kiri ukur tiga centimeter kali nol koma empat centimeter kali nol koma tiga centimeter . Dengan Kesimpulan terdapat luka terbuka akibat bersentuhan dengan benda tajam.

 

Kesimpulan :

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik berupa Surat Keterangan Visum No: 800/42.00009/F/RSUD-SJ tertanggal 3 Juli 2024,  ditandatangani dr.Hj.A.Nurhidayah Yusuf, selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai dengan hasil pemeriksaan kepada korban yaitu Terdapat Luka di pinggang kiri dengan tepi luka rapi, ukur tiga centimeter kali nol koma tiga centimeter\r\\n—luka terbuka di punggung kiri ukuran Sembilan centimeter kali nol koma satu centimeter kali nol koma satu centimeter, dan terdapat luka di bagian Anggota Gerak Atass yaitu Luka Terbuka dengan tepi luka yang rapi ukur tujuh centimeter kali sepuluh centimeter kali lima centimeter, disertai rupture tendo dan otot di bagian dalam lengan kiri dan luka terbuka di telunjuk kiri ukur tiga centimeter kali nol koma empat centimeter kali nol koma tiga centimeter. Dengan Kesimpulan terdapat luka terbuka akibat bersentuhan dengan benda tajam.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Ia, Terdakwa RAMLANG Als ELLANG Bin JUNARDI hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Jl. Udang, Kel. Lappa, Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai. atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Bahwa bermula pada Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 22.30 wita Terdakwa, Korban lel.ISMAIL dan Lel. MANSUR, dan beberapa orang lainya sedang duduk minum minuman keras jenis ballo di depan rumah Lel. RAMLANG Alias ELLANG yang bertempat di Jl. Udang, Kel. Lappa, Kec. Sinjai utara, Kab.Sinjai.;
  • Bahwa kemudian Korban menegur Terdakwa dan terlibat suatu percakapan dengan tersangka lel. RAMLANG Alias ELLANG dan terjadi sebuah perdebatan;
  • Bahwa setelah terjadi perdebatan tersebut Korban melempar Terdakwa RAMLANG Alias ELLANG menggunakan gelas yang berisi Ballo dan mengenai wajah Terdakwa yaitu lel. RAMLANG Alias ELLANG;
  • Bahwa setelah terdakwa dilempar gelas berisi ballo oleh korban, Terdakwa marah lalu Terdakwapun mengambil Parang di belakang pintu rumah Terdakwa;
  • Bahwa setelah mengambil Parang tersebut Terdakwa pun menyerang Korban lel ISMAIL menggunakan parang tersebut dan mengenai tangan punggung kirinya dan Korban sempat memberikan perlawanan dan menangkis serangan yang ditujukan terhadap Korban dengan menggunakan Besi pemanggang ikan, namun Terdakwa lel. RAMLANG terus melakukan penyerangan terhadap Korban menggunakan parang sehingga mengenai telunjuk Korban sebelah kiri dan mengenai tangan sebelah kiri sehingga menyebabkan luka terbuka yang membuat Korban tidak sadarkan diri;
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Visum No: 800/42.00009/F/RSUD-SJ tertanggal 3 Juli 2024, ditandatangani dr. Hj. A. Nurhidayah Yusuf, selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai atas permintaan POLRI Daerah Sulawesi Selatan dengan hasil pemeriksaan terhadap Lel. ISMAIL AGUNG yaitu, Terdapat Luka di pinggang kiri dengan tepi luka rapi, ukur tiga centimeter kali nol koma tiga centimeter luka terbuka di punggung kiri ukuran Sembilan centimeter kali nol koma satu centimeter kali nol koma satu centimeter, dan terdapat luka di bagian Anggota Gerak Atass yaitu Luka Terbuka dengan tepi luka yang rapi ukur tujuh centimeter kali sepuluh centimeter kali lima centimeter, disertai rupture tendo dan otot di bagian dalam lengan kiri dan luka terbuka di telunjuk kiri ukur tiga centimeter kali nol koma empat centimeter kali nol koma tiga centimeter. Dengan Kesimpulan terdapat luka terbuka akibat bersentuhan dengan benda tajam.

 

Kesimpulan :

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik berupa Surat Keterangan Visum No: 800/42.00009/F/RSUD-SJ tertanggal 3 Juli 2024, ditandatangani dr. Hj. A.Nurhidayah Yusuf, selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai dengan hasil pemeriksaan kepada korban yaitu Terdapat Luka di pinggang kiri dengan tepi luka rapi, ukur tiga centimeter kali nol koma tiga centimeter luka terbuka di punggung kiri ukuran Sembilan centimeter kali nol koma satu centimeter kali nol koma satu centimeter, dan terdapat luka di bagian Anggota Gerak Atass yaitu Luka Terbuka dengan tepi luka yang rapi ukur tujuh centimeter kali sepuluh centimeter kali lima centimeter, disertai rupture tendo dan otot di bagian dalam lengan kiri dan luka terbuka di telunjuk kiri ukur tiga centimeter kali nol koma empat centimeter kali nol koma tiga centimeter. Dengan Kesimpulan terdapat luka terbuka akibat bersentuhan dengan benda tajam.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

-------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya