Dakwaan |
--------Bahwa ia Terdakwa DEVI AMALIA Binti HAMZAH pada tanggal 30 September 2024 sekira pukul 13:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 September 2025, Terdakwa DEVI AMALIA Binti HAMZAH yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumah milik Saksi ELITA YULIASTUTIK (Korban) yang beralamat di Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, sedang bekerja membersihkan Kamar Tidur yang berada dalam rumah milik Saksi ELITA YULIASTUTIK, pada saat membersihkan Kamar tersebut, Terdakwa melihat beberapa lemari yang berjejer yang salah satunya adalah sebuah lemari plastik, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mencari barang berharga yang ada di dalam lemari plastik tersebut dengan cara membuka lemari plastik yang tidak terkunci lalu di dalam lemari plastik tersebut terdapat laci yang dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa mencari kunci dari laci lemari tersebut di sekitar lemari plastik, lalu Terdakwa menemukan kunci tersebut yang tersimpan di atas lemari, kemudian Terdakwa membuka laci lemari tersebut, kemudian melihat kotak perhiasan yang selanjutnya Terdakwa membuka kotak perhiasan tersebut berisi beberapa jenis perhiasan yang diantaranya berupa :
- 1 (satu) cincin mata biru
- 1 (satu) cincin kawin
- 1 (satu) cincin diamond besar
- 1 (satu) cincin diamond kecil
- 1 (satu) cincin reha karakter
- 1 (satu) cincin lope renggang
- 1 (satu) cincin R
- 1 (satu) pasang anting diamond
- 1 (satu) gelang tali merah
- 1 (satu) gelang bulat karakter
- 1 (satu) rante karakter
- 1 (satu) kalung emas (tulisan elita)
- 1 (satu) kalung rhea
- 1 (satu) liontin R
- 1 (satu) anting love
- 2 (dua) anting reha
- 1 (satu) gelang tali coklat
- 2 (dua) gelang tali hitam
- 1 (satu) liontin E
- 3 (tiga) biji berlian
- 3 (satu) batu kecubung
- 1 (satu) batu merah delima
Perhiasan-perhiasan tersebut beserta kotak perhiasan yang selanjutnya tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi ELITA YULIASTUTIK Terdakwa bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai untuk memindahkan perhiasan-perhiasan tersebut dari kotak perhiasannya ke dalam Plastik Obat lalu dibungkus oleh Terdakwa selanjutnya dibawa ke WC Umum RSUD Kabupaten Sinjai untuk disimpan tepatnya di dalam kloset duduk;
- Bahwa selanjutnya pada hari rabu 02 Oktober 2024 Terdakwa menjual perhiasan-perhiasan yang telah diambil Terdakwa secara melawan hukum berupa 1 (satu) cincin dan 1 (satu) kalung di Toko Hj. Shinta yang beralamat di Pasar Sentral Sinjai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai dengan hasil penjualan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selanjutnya hari kamis 03 Oktober 2024 Terdakwa kembali menjual perhiasan-perhiasan yang telah diambil Terdakwa secara melawan hukum tersebut berupa 2 (dua) cincin dan 2 (dua) gelang di Toko Emas Mulia beralamat di Pasar Sentral Sinjai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai dengan hasil penjualan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Selanjutnya pada tanggal 05 Oktober 2024, Terdakwa meminta tolong kepada Saksi SYAMSINAR untuk menggadaikan perhiasan-perhiasan yang telah diambil Terdakwa secara melawan hukum dengan alasan bos dari Terdakwa yaitu Saksi ELITA YULIASTUTIK memerlukan uang untuk membayar biaya kuliah yang mana hasil gadai tersebut sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) namun Terdakwa menerima Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dikarenakan Saksi SYAMSINAR meminjam uang tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 24 November Terdakwa kembali meminta tolong kepada Saksi SYAMSINAR untuk menjual perhiasan-perhiasan yang telah diambil Terdakwa secara melawan hukum dengan alasan yang sama yang mana hasil dari penjualan tersebut sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah). perhiasan-perhiasan yang dimintakan Terdakwa untuk digadai dan dijual kepada Saksi SYAMSINAR tersebut berupa 2 (dua) gelang, 1 (satu) liontin, 1 (satu) cincin permata biru, 1 (satu) cincin dan 1 (satu) pasang giwang;
- Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ELITA YULIASTUTIK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.---------------------------------------------------------
--------Bahwa ia Terdakwa DEVI AMALIA Binti HAMZAH pada tanggal 30 September 2024 sekira pukul 13:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 September 2025, Terdakwa DEVI AMALIA Binti HAMZAH yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja di rumah milik Saksi ELITA YULIASTUTIK (Korban) yang beralamat di Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, sedang bekerja membersihkan Kamar Tidur yang berada dalam rumah milik Saksi ELITA YULIASTUTIK, pada saat membersihkan Kamar tersebut, Terdakwa melihat beberapa lemari yang berjejer yang salah satunya adalah sebuah lemari plastik, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mencari barang berharga yang ada di dalam lemari plastik tersebut dengan cara membuka lemari plastik yang tidak terkunci lalu di dalam lemari plastik tersebut terdapat laci yang dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa mencari kunci dari laci lemari tersebut di sekitar lemari plastik, lalu Terdakwa menemukan kunci tersebut yang tersimpan di atas lemari, kemudian Terdakwa membuka laci lemari tersebut, kemudian melihat kotak perhiasan yang selanjutnya Terdakwa membuka kotak perhiasan tersebut berisi beberapa jenis perhiasan yang diantaranya berupa:
- 1 (satu) cincin mata biru
- 1 (satu) cincin kawin
- 1 (satu) cincin diamond besar
- 1 (satu) cincin diamond kecil
- 1 (satu) cincin reha karakter
- 1 (satu) cincin lope renggang
- 1 (satu) cincin R
- 1 (satu) pasang anting diamond
- 1 (satu) gelang tali merah
- 1 (satu) gelang bulat karakter
- 1 (satu) rante karakter
- 1 (satu) kalung emas (tulisan elita)
- 1 (satu) kalung rhea
- 1 (satu) liontin R
- 1 (satu) anting love
- 2 (dua) anting reha
- 1 (satu) gelang tali coklat
- 2 (dua) gelang tali hitam
- 1 (satu) liontin E
- 3 (tiga) biji berlian
- 3 (satu) batu kecubung
- 1 (satu) batu merah delima
Perhiasan-perhiasan tersebut beserta kotak perhiasan yang selanjutnya tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi ELITA YULIASTUTIK Terdakwa bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sinjai untuk memindahkan perhiasan-perhiasan tersebut dari kotak perhiasannya ke dalam Plastik Obat lalu dibungkus oleh Terdakwa selanjutnya dibawa ke WC Umum RSUD Kabupaten Sinjai untuk disimpan tepatnya di dalam kloset duduk;
- Bahwa selanjutnya pada hari rabu 02 Oktober 2024 Terdakwa menjual perhiasan-perhiasan yang telah diambil Terdakwa secara melawan hukum berupa 1 (satu) cincin dan 1 (satu) kalung di Toko Hj. Shinta yang beralamat di Pasar Sentral Sinjai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai dengan hasil penjualan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selanjutnya hari kamis 03 Oktober 2024 Terdakwa kembali menjual perhiasan-perhiasan yang telah diambil Terdakwa secara melawan hukum tersebut berupa 2 (dua) cincin dan 2 (dua) gelang di Toko Emas Mulia beralamat di Pasar Sentral Sinjai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai dengan hasil penjualan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Selanjutnya pada tanggal 05 Oktober 2024, Terdakwa meminta tolong kepada Saksi SYAMSINAR untuk menggadaikan perhiasan-perhiasan yang telah diambil Terdakwa secara melawan hukum dengan alasan bos dari Terdakwa yaitu Saksi ELITA YULIASTUTIK memerlukan uang untuk membayar biaya kuliah yang mana hasil gadai tersebut sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) namun Terdakwa menerima Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dikarenakan Saksi SYAMSINAR meminjam uang tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 24 November Terdakwa kembali meminta tolong kepada Saksi SYAMSINAR untuk menjual perhiasan-perhiasan yang telah diambil Terdakwa secara melawan hukum dengan alasan yang sama yang mana hasil dari penjualan tersebut sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah). perhiasan-perhiasan yang dimintakan Terdakwa untuk digadai dan dijual kepada Saksi SYAMSINAR tersebut berupa 2 (dua) gelang, 1 (satu) liontin, 1 (satu) cincin permata biru, 1 (satu) cincin dan 1 (satu) pasang giwang;
- Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ELITA YULIASTUTIK mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------- |