Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Snj FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H ROSMIATI Alias ROS Binti PERENG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-750/P.4.31/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSMIATI Alias ROS Binti PERENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------Bahwa ia terdakwa ROSMIATI Alias ROS Binti PERENG pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Kantor KPU yang beralamat di Jl. Bhayangkara Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi NURHAYATI Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

-------Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wita saksi Nurhayati Binti Sakka bersama dengan Anggota Polres Sinjai yang bertempat di halaman depan Kantor KPU Sinjai sedang melaksanakan pengamanan unjuk rasa (Demo) terkait Penghitungan Ulang Kotak Suara pada seluruh TPS Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai, dalam ujuk rasa (Demo) tersebut Terdakwa yang datang bersama dengan massa lainnya mencoba melakukan negosiasi dengan saksi  NURHAYATI selaku Ketua Tim Negosiator untuk masuk kedalam Kantor KPU akan tetapi tidak diizinkan karena unjuk rasa (Demo) yang diikuti oleh Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang, kemudian massa demo yang datang menjadi tidak terkendali sehingga Terdakwa dan massa lainnya mencoba untuk menerobos masuk ke dalam Kantor KPU Sinjai;----------------------------------------------------------------

Bahwa saat Terdakwa mencoba menerobos masuk ke dalam Kantor KPU ia melihat salah satu temannya yang diamankan oleh anggota polisi sehingga ia melakukan perlawanan dan Saksi  NURHAYATI dengan anggota kepolisan lainnya mencoba menahan dengan mendorong massa ke arah belakang agar tidak masuk kedalam Kantor KPU Sinjai namun Terdakwa dan massa lainnya bergeser kesamping kanan sejauh 2 (Dua) meter kemudian Terdakwa tetap bersikeras untuk mencoba menerobos masuk ke dalam Kantor KPU Sinjai;------------------------------------------

Bahwa melihat Terdakwa ROSMIATI yang berusaha menerobos barisan keamanan, Saksi NURHAYATI dibantu oleh Saksi TUTI MEDIANTI dan Saksi A. TENRI SAYU mengamankan Terdakwa dan membawanya menuju Mako Polres Sinjai;-----------------------------------------------

Bahwa pada saat perjalanan menuju Mako Polres Sinjai Terdakwa yang diamankan oleh Saksi NURHAYATI bersama Saksi TUTI MEDIANTI dan Saksi A. TENRI SAYU melakukan perlawanan dengan cara menjatuhkan diri ke aspal sehingga pegangan Saksi TUTI MEDIANTI dan Saksi A. TENRI SAYU terlepas dari tangan Terdakwa ROSMIATI;-- Bahwa saat Terdakwa melakukan perlawanan, tangan kiri Saksi NURHAYATI masih memegang tangan kanan Terdakwa ROSMIATI kemudian Terdakwa langsung mengigit tangan kiri Saksi NURHAYATI sebanyak satu kali agar melepaskan pegangan tangan Saksi NURHAYATI sehingga Saksi A. TENRI SAYU yang melihat  kejadian tersebut langsung mendorong kepala Terdakwa agar gigitannya terpelas sambil berkata "nagigit ibu kasat nie";------------------------------------------------

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi NURHAYATI mengalami luka gigitan pada punggung tangan kiri sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Balangnipa Nomor: 430/PUSK-BLP/SUT/III/2024 tanggal 20 Maret 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Andi Yuliangraeni;--------------------------------------------------

Kesimpulan:

Ditemukan luka lecet ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter di punggung tangan kiri akibat benda tumpul pada diri korban

---------------Bahwa perbuatan Terdakwa ROSMIATI Alias ROS Binti PERENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP---------------

ATAU

KEDUA :

-------Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 10.00 Wita saksi Nurhayati Binti Sakka bersama dengan Anggota Polres Sinjai yang bertempat di halaman depan Kantor KPU Sinjai sedang melaksanakan pengamanan unjuk rasa (Demo) terkait Penghitungan Ulang Kotak Suara pada seluruh TPS Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai, dalam ujuk rasa (Demo) tersebut Terdakwa yang datang bersama dengan massa lainnya mencoba melakukan negosiasi dengan saksi  NURHAYATI selaku Ketua Tim Negosiator untuk masuk kedalam Kantor KPU akan tetapi tidak diizinkan karena unjuk rasa (Demo) yang diikuti oleh Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang, kemudian massa demo yang datang menjadi tidak terkendali sehingga Terdakwa dan massa lainnya mencoba untuk menerobos masuk ke dalam Kantor KPU Sinjai;----------------------------------------------------------------

Bahwa saat Terdakwa mencoba menerobos masuk ke dalam Kantor KPU ia melihat salah satu temannya yang diamankan oleh anggota polisi sehingga ia melakukan perlawanan dan Saksi  NURHAYATI dengan anggota kepolisan lainnya mencoba menahan dengan mendorong massa ke arah belakang agar tidak masuk kedalam Kantor KPU Sinjai namun Terdakwa dan massa lainnya bergeser kesamping kanan sejauh 2 (Dua) meter kemudian Terdakwa tetap bersikeras untuk mencoba menerobos masuk ke dalam Kantor KPU Sinjai;------------------------------------------

Bahwa melihat Terdakwa ROSMIATI yang berusaha menerobos barisan keamanan, Saksi NURHAYATI dibantu oleh Saksi TUTI MEDIANTI dan Saksi A. TENRI SAYU mengamankan Terdakwa dan membawanya menuju Mako Polres Sinjai;--------------------------------------------------

Bahwa pada saat perjalanan menuju Mako Polres Sinjai Terdakwa yang diamankan oleh Saksi NURHAYATI bersama Saksi TUTI MEDIANTI dan Saksi A. TENRI SAYU melakukan perlawanan dengan cara menjatuhkan diri ke aspal sehingga pegangan Saksi TUTI MEDIANTI dan Saksi A. TENRI SAYU terlepas dari tangan Terdakwa ROSMIATI;------------------------------

Bahwa saat Terdakwa melakukan perlawanan, tangan kiri Saksi NURHAYATI masih memegang tangan kanan Terdakwa ROSMIATI kemudian Terdakwa langsung mengigit tangan kiri Saksi NURHAYATI sebanyak satu kali agar melepaskan pegangan tangan Saksi NURHAYATI sehingga Saksi A. TENRI SAYU yang melihat  kejadian tersebut langsung mendorong kepala Terdakwa agar gigitannya terpelas sambil berkata "nagigit ibu kasat nie";--

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi NURHAYATI mengalami luka gigitan pada punggung tangan kiri sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Balangnipa Nomor: 430/PUSK-BLP/SUT/III/2024 tanggal 20 Maret 2024  yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Andi Yuliangraeni; --------------------------------------------------

Kesimpulan:

Ditemukan luka lecet ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma satu centimeter di punggung tangan kiri akibat benda tumpul pada diri korban

---------Bahwa perbuatan Terdakwa ROSMIATI Alias ROS Binti PERENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 KUHPidana -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya