Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa RONI PASLAH Bin MAKSUM bersama dengan terdakwa AHMAD RIFAI Als H.AHE Bin H.ACO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar Pukul 18.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Gunung Latimojong Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa Terdakwa menerangkan kronologi kejadian bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 17.34 wita Terdakwa menghubungi Lel.AJI diangkat melalui via whatsapp namun tidak di jawab dan pada pukul 17.43 wita Terdakwa kembali mengubungi Lel.AJI namun tidak di angkat dan kembali Terdakwa menghubungi Lel.AJI pada pukul 17.51 Wita juga tidak di angkat dan pada pukul 18.04 Lel.AJI menelpon Terdakwa dengan berkata “ada apa” dan Terdakwa jawab “mau beli (sabu) satu sachet” dan Lel.AJI menjawab “ada” dan Terdakwa berkata “saya ke rumah” dan Lel.AJI berkata “ iya” dan setelah itu Terdakwa langsung berangkat ke rumah Lel.AJI di dekat lapangan dan tidak lama kemudian Terdakwa sampai di rumah Lel.AJI dan menunggu di depan pagar dan tidak lama kemudian lel.AJI keluar dari rumahnya dan bertemu di depan rumah namun Terdakwa tidak masuk ke pekarangan rumahnya dan Lel.AJI berada di pekerangan rumahnya dan pada saat itu Terdakwa menyampaikakan kepada Lel.AJI dengan berkata “seratus sembilan puluh ribu uang saya” kemudian Lel.AJI “tidak apa – apa” dan pada saat itu Terdakwa langsung menyerahkan uang sebanyak Rp.190.000,(seratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Lel.AJI lewat pagar dan pada saat itu juga Lel.AJI menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan Tissue Lewat pagar dan setelah Terdakwa menerima sabu tersebut Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kiri bagian depan dan setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah kontrakan Terdakwa di Jalan Gunung Latimojong Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai dan pada saat Terdakwa mau sampai di rumah Terdakwa tiba – tiba Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian dari polres sinjai dan setelah itu Terdakwa diperiksa kemudian anggota kepolisian menanyakan kepada Terdakwa dengan berkata” mana sabu yang kau beli” dan setelah itu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kiri bagian dan memperlihatkannya kepada anggota kepolisian dan pada saat itu juga Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Le l.AJI sehingga Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan kemudian Terdakwa dibawa ke rumah Lel.AJI dan pada saat itu juga diamankan Lel.AJI dan setelah itu Terdakwa bersama Lel.AJI dibawa ke kantor polres sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sekitar pukul 17.30 Wita, Anggota Sat res narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jln.Sungai Tangka Kel.Balangnipa Kec.sinjai Utara kab. sinjai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga anggota Sat Resnarkoba yang di pimpin oleh KBO Sat narkoba IPDA NURDIN bersama anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan peyelidikan, Sekitar pukul 18.10 wita anggota Sat Resnarkoba melihat Lakilaki yang gerak geriknya mencurigakan yang singgah di salah satu rumah di Jln. Sungai Tangka Kel.Balangnipa Kec.sinjai Utara kab. Sinjai Kemudian anggota Sat Resnarkoba mengikuti Laki-Laki tersebut setelah itu tepatnya di Jln. Gunung latimojong Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai anggota Sat Resnarkoba menghentikan motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan pada saat Terdakwa digeledaa ditemukan memiliki 1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dan Terdakwa mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari Lel. AJI seharga Rp.190.000 (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) sehingga anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan terhadap Lel. AJI dan berhasil mengamankan Lel.AJI dan pada saat diintrogasi Lel.Aji mengaku bernama Lel. AHMAD RIFAI Alias H.AHE Bin H.ACO dan mengakui bahwa telah menjual 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Sehingga kedua pelaku dan barang bukti Bukti Dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa ditangkap/Diamankan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar Pukul 18.30 Wita di Jalan Gunung Latimojong Kel.Bongki Kec. Sinjai Utara Kab.Sinjai karena Terdakwa sedang memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis shabu;
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa sudah 4 (Empat) kali membeli narkotika jenis shabu dari Lel.AJI, dengan rincian waktu kejadian sebagai berikut.
- Pertama, di akhir bulan April tahun 2024, tanggal dan harinya Terdakwa sudah lupa;
- Kedua, di awal Bulan Mei tahun 2024, tanggal dan harinya Terdakwa sudah lupa;
- Ketiga, pada tanggal 07 Mei tahun 2024;
- Keempat, pada tanggal 10 Mei tahun 2024.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :1997/NNF/V/2024 tanggal 14 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, dan Eka Agustiani, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel Asmawati, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/185/V/2024/Resnarkoba tanggal 11 Mei 2024 berupa - 1 (satu) sachet plastik klip berisikan sisa kristal bening dengan berat netto 0,0808 gram yang diberi Nomor barang bukti : 4592/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RONI PASLAH Bin MAKSUM diberi Nomor barang bukti: 4593/2024/NNF, benar tidak ditemukan bahan Narkotika. Begitu juga 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Lelaki AHMAD RIFAI Alias H. AHE Bin H. ACO diberi nomor barang bukti: 4594/2024/NNF juga benar tidak ditemukan bahan Narkotika, dengan sisa barang bukti Nomor: 4592/2024/NNF setelah di periksa berjumlah 0,0296 gram setelah pemeriksaan, dan sisa barang bukti Nomor: 4593/2024/NNF dan barang bukti Nomor : 4594/2024/NNF habis untuk pemeriksaan;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa RONI PASLAH Bin MAKSUM bersama dengan terdakwa AHMAD RIFAI Als H.AHE Bin H.ACO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar Pukul 18.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Gunung Latimojong Kel. Bongki Kec. Sinjai Utara, Kab.Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menerangkan kronologi kejadian bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 17.34 wita Terdakwa menghubungi Lel.AJI diangkat melalui via whatsapp namun tidak di jawab dan pada pukul 17.43 wita Terdakwa kembali mengubungi Lel.AJI namun tidak di angkat dan kembali Terdakwa menghubungi Lel.AJI pada pukul 17.51 Wita juga tidak di angkat dan pada pukul 18.04 Lel.AJI menelpon Terdakwa dengan berkata “ada apa” dan Terdakwa jawab “mau beli (sabu) satu sachet” dan Lel.AJI menjawab “ada” dan Terdakwa berkata “saya ke rumah” dan Lel.AJI berkata “ iya” dan setelah itu Terdakwa langsung berangkat ke rumah Lel.AJI di dekat lapangan dan tidak lama kemudian Terdakwa sampai di rumah Lel.AJI dan menunggu di depan pagar dan tidak lama kemudian lel.AJI keluar dari rumahnya dan bertemu di depan rumah namun Terdakwa tidak masuk ke pekarangan rumahnya dan Lel.AJI berada di pekerangan rumahnya dan pada saat itu Terdakwa menyampaikakan kepada Lel.AJI dengan berkata “seratus sembilan puluh ribu uang saya” kemudian Lel.AJI “tidak apa – apa” dan pada saat itu Terdakwa langsung menyerahkan uang sebanyak Rp.190.000,(seratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Lel.AJI lewat pagar dan pada saat itu juga Lel.AJI menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan Tissue Lewat pagar dan setelah Terdakwa menerima sabu tersebut Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kiri bagian depan dan setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah kontrakan Terdakwa di Jalan Gunung Latimojong Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai dan pada saat Terdakwa mau sampai di rumah Terdakwa tiba – tiba Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian dari polres sinjai dan setelah itu Terdakwa diperiksa kemudian anggota kepolisian menanyakan kepada Terdakwa dengan berkata” mana sabu yang kau beli” dan setelah itu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kiri bagian dan memperlihatkannya kepada anggota kepolisian dan pada saat itu juga Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Lel.AJI sehingga Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan kemudian Terdakwa dibawa ke rumah Lel.AJI dan pada saat itu juga diamankan Lel.AJI dan setelah itu Terdakwa bersama Lel.AJI dibawa ke kantor polres sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sekitar pukul 17.30 Wita, Anggota Sat resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Sungai Tangka Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab.Sinjai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga anggota Sat Resnarkoba yang di pimpin oleh KBO Sat narkoba IPDA NURDIN bersama anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan peyelidikan, Sekitar pukul 18.10 wita anggota Sat Resnarkoba melihat Lakilaki yang gerak geriknya mencurigakan yang singgah di salah satu rumah di Jln. Sungai Tangka Kel.Balangnipa Kec.sinjai Utara kab. Sinjai Kemudian anggota Sat Resnarkoba mengikuti Laki-Laki tersebut setelah itu tepatnya di Jln. Gunung latimojong Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai anggota Sat Resnarkoba menghentikan motor yang dikendarai oleh Terdakwa dan pada saat Terdakwa digeledaa ditemukan memiliki 1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dan Terdakwa mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut dari Lel. AJI seharga Rp.190.000 (seratus Sembilan puluh ribu rupiah) sehingga anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan terhadap Lel. AJI dan berhasil mengamankan Lel.AJI dan pada saat diintrogasi Lel.Aji mengaku bernama Lel. AHMAD RIFAI Alias H.AHE Bin H.ACO dan mengakui bahwa telah menjual 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Sehingga kedua pelaku dan barang bukti Bukti Dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa ditangkap/Diamankan pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar Pukul 18.30 Wita di Jalan Gunung Latimojong Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai karena Terdakwa sedang memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis shabu;
- Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa sudah 4 (Empat) kali membeli narkotika jenis shabu dari Lel.AJI, dengan rincian waktu kejadian sebagai berikut.
- Pertama, di akhir bulan April tahun 2024, tanggal dan harinya Terdakwa sudah lupa;
- Kedua, di awal Bulan Mei tahun 2024, tanggal dan harinya Terdakwa sudah lupa;
- Ketiga, pada tanggal 07 Mei tahun 2024;
- Keempat, pada tanggal 10 Mei tahun 2024;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :1997/NNF/V/2024 tanggal 14 Mei 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, dan Eka Agustiani, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel Asmawati, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/185/V/2024/Resnarkoba tanggal 11 Mei 2024 berupa - 1 (satu) sachet plastik klip berisikan sisa kristal bening dengan berat netto 0,0808 gram yang diberi Nomor barang bukti : 4592/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RONI PASLAH Bin MAKSUM diberi Nomor barang bukti: 4593/2024/NNF, benar tidak ditemukan bahan Narkotika. Begitu juga 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Lelaki AHMAD RIFAI Alias H. AHE Bin H. ACO diberi nomor barang bukti: 4594/2024/NNF juga benar tidak ditemukan bahan Narkotika, dengan sisa barang bukti Nomor: 4592/2024/NNF setelah di periksa berjumlah 0,0296 gram setelah pemeriksaan, dan sisa barang bukti Nomor: 4593/2024/NNF dan barang bukti Nomor : 4594/2024/NNF habis untuk pemeriksaan;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika;
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |