Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa FIKRAM Bin AMBO pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira Pukul 18.30 wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di depan passangrahan Tanete Kec Bulukumpa Kab. Bulukumba, setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sinjai Berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, ia Terdakwa telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di JI. K.H. Agus Salim Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai menuju ke Tanete Kab. Bulukumba dengan tujuan tempat kerja sebagai servis handphone dan Terdakwa sampai sekitar Pukul 14.30 wita. Selanjutnya sekira pukul 18,30 wita Terdakwa menelpon Lel. ISWAN dengan mengatakan bahwa "mau belanja (membeli sabu)" dan dijawab “berapa" dan Terdakwa jawab "setengah (1/2 gram)" dan Lel. ISWAN menyampaikan "ambil memangki karena Terdakwa mau ke Makassar" Terdakwa jawab berapa hari.di Makassar " dan dijawab oleh Lel. ISWAN "satu minggu" dan ersangka jawab "kasima pale satu (maksudnya 1 (satu) gram sabu)" dan saat itu Lel. ISWAN mengatakan "sekalian ambil semua ini yaitu 1,5 gram” dan Terdakwa jawab "Ok". Kita kirimkan nomor rekeningta dan tidak lama kemudian Lel. ISWAN mengirimkan nomor rekening selanjutnya Terdakwa menuju ke agen BRI LINK di JI. Kemakmuran Kel. Tanete Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba, dan mengirimkan uang sebanyak Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) selanjuntya Terdakwa kirimkan bukti transfer tersebut dan selanjutnya Lel. ISWAN menelepon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu tersebut sebanyak 2 (dua sachet yang dililit dengan plaster warna hitam didepan passangrahan Tanete Kec Bulukumpa Kab. Bulukumba. Dan setelah mengambil sabu tersebut selanjutnya Terdakwa konfirmasi kepada Lel. ISWAN kalau sabu tersebut telah Terdakwa ambil dan Terdakwa langsung pulang kerumah orang tua Terdakwa di JI. Cengkeh Kel. Tanete Kec. Bulukumpa Kab Bulukumba dan sesampainya di rumah orang tua Terdakwa, Terdakwa mengeluarkan sebagian dari sabu tersebut dan Terdakwa komsumsi/pakai sendiri dan setelah itu Terdakwa melanjutkan pekerjaan Terdakwa yaitu servis handphone.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira Pukul 02.30 wita, Terdakwa pulang (dari Tanete Kab Bulukumba-menuju Kab Sinjai) dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya Terdakwa di rumah sekira pukul 03.50 wita yaitu di JI. K.H. Agus Salim Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai dan posisi motor Terdakwa masih menyala/ hidup kemudian Terdakwa mengambil sabu dikantong bagian depan sebelah kiri menggunakan tangan kiri Terdakwa dan sebelum Terdakwa matikan motor Terdakwa, tiba-tiba ada beberapa orang yang Terdakwa tidak kenal yang mengaku sebagai petugas kepolisian, Terdakwa dicegat sehingga sabu yang Terdakwa pegang dengan tangan kiri Terdakwa jatuh ke tanah dan dilakukanlah pemeriksaan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan tepat didekat tempat Terdakwa berdiri yang jaraknya ± 1 meter berupa plaster hitam yang kemudian di buka dan isinya yaitu berupa 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu. dan Terdakwa di introgasi dan Terdakwa mengakui kalau sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Lel. ISWAN yang beralamat di JIn. Mangga Kel. Tanete Kec. Bulukumpa Kab Bulukumba dan juga ditemukan handphone Terdakwa di saku celana bagian depan sebelah kanan. kemudian Terdakwa diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke mako Polres Sinjai untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang diamankan petugas kepolisian dari terdakwa ialah
- 1 (satu) sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram.
- 1 (satu) sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram.
- 1 (satu) unit Handphone Merk oppo A78 warna biru bersama dengan IMEI 1 862945064822557 IMEI 2 : 862945064822540 nomor sim card 082188300944 milik lel. FIKRAM Bin AMBO
- 1(satu) buah plaster kecil wara hitam.
- 1 (satu) lembar pembungkus gula-gula warna pink merk tutti prutti.
- 1 (satu) lembar pembungkus gula-gula warna hijau merk doublemint.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor :LAB. : 4616 / NNF / X / 2024 / Labfor,tanggal 29 Oktober 2024 yang melakukan Pemeriksaan yaitu Surya Pranowo, S.Si.,M.Si., Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan yaitu:
- 2 (dua) saset Kristal bening dengan berat awal Netto 1,6317 dan berat akhir netto 1,5814 diberi nomor barang bukti 10149/2024/NFF
- 1 (satu) botol sample urine milik FIKRAM Bin AMBO diberi nomor barang bukti 10150/2024/NFF
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 10149/2024/NFF dan 10150/2024/NFF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan membeli atau menerima Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa FIKRAM Bin AMBO pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekira Pukul 02.30 wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di JI. K.H. Agus Salim Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, ia Terdakwa telah “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di JI. K.H. Agus Salim Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai menuju ke Tanete Kab. Bulukumba dengan tujuan kerja yaitu servis handphone dan Terdakwa sampai sekitar Pukul 14.30 wita. Selanjutnya sekira pukul 18,30 wita Terdakwa menelpon Lel. ISWAN dengan mengatakan bahwa "mau belanja (membeli sabu)" dan dijawab “berapa" dan Terdakwa jawab "setengah (1/2 gram)" dan Lel. ISWAN menyampaikan "ambil memangki karena Terdakwa mau ke Makassar" Terdakwa jawab berapa hari.di Makassar " dan dijawab oleh Lel. ISWAN "satu minggu" dan ersangka jawab "kasima pale satu (maksudnya 1 (satu) gram sabu)" dan saat itu Lel. ISWAN mengatakan "sekalian ambil semua ini yaitu 1,5 gram” dan Terdakwa jawab "Ok". Kita kirimkan nomor rekeningta dan tidak lama kemudian Lel. ISWAN mengirimkan nomor rekening selanjutnya Terdakwa menuju ke agen BRI LINK di JI. Kemakmuran Kel. Tanete Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba, dan mengirimkan uang sebanyak Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) selanjuntya Terdakwa kirimkan bukti transfer tersebut dan selanjutnya Lel. ISWAN menelepon Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil sabu tersebut sebanyak 2 (dua sachet yang dililit dengan plaster warna hitam didepan passangrahan Tanete Kec Bulukumpa Kab. Bulukumba. Dan setelah mengambil sabu tersebut selanjutnya Terdakwa konfirmasi kepada Lel. ISWAN kalau sabu tersebut telah Terdakwa ambil dan Terdakwa langsung pulang kerumah orang tua Terdakwa di JI. Cengkeh Kel. Tanete Kec. Bulukumpa Kab Bulukumba dan sesampainya di rumah orang tua Terdakwa, Terdakwa mengeluarkan sebagian dari sabu tersebut dan Terdakwa komsumsi/pakai sendiri dan setelah itu Terdakwa melanjutkan pekerjaan Terdakwa yaitu servis handphone.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 Sekitar Pukul 02.30 wita, Terdakwa pulang (dari Tanete Kab Bulukumba-menuju Kab Sinjai) dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya Terdakwa di rumah sekira pukul 03.50 wita yaitu di JI. K.H. Agus Salim Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai dan posisi motor Terdakwa masih menyala/ hidup kemudian Terdakwa mengambil sabu dikantong bagian depan sebelah kiri menggunakan tangan kiri Terdakwa dan sebelum Terdakwa matikan motor Terdakwa, tiba-tiba ada beberapa orang yang Terdakwa tidak kenal yang mengaku sebagai petugas kepolisian, Terdakwa dicegat sehingga sabu yang Terdakwa pegang dengan tangan kiri Terdakwa jatuh ke tanah dan dilakukanlah pemeriksaan dan penggeledahan kepada Terdakwa dan ditemukan tepat didekat tempat Terdakwa berdiri yang jaraknya ± 1 meter berupa plaster hitam yang kemudian di buka dan isinya yaitu berupa 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu. dan Terdakwa di introgasi dan Terdakwa mengakui kalau sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari Lel. ISWAN yang beralamat di JIn. Mangga Kel. Tanete Kec. Bulukumpa Kab Bulukumba dan juga ditemukan handphone Terdakwa di saku celana bagian depan sebelah kanan. kemudian Terdakwa diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke mako Polres Sinjai untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang diamankan petugas kepolisian dari terdakwa ialah
- 2 (dua) sachet klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 2,30 (dua koma tiga puluh) gram
- 1 (satu) sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram.
- 1 (satu) sachet plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram.
- 1 (satu) unit Handphone Merk oppo A78 warna biru bersama dengan IMEI 1 862945064822557 IMEI 2 : 862945064822540 nomor sim card 082188300944 milik lel. FIKRAM Bin AMBO
- 1(satu) buah plaster kecil wara hitam.
- 1 (satu) lembar pembungkus gula-gula warna pink merk tutti prutti.
- 1 (satu) lembar pembungkus gula-gula warna hijau merk doublemint.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor :LAB. : 4616 / NNF / X / 2024 / Labfor,tanggal 29 Oktober 2024 yang melakukan Pemeriksaan yaitu Surya Pranowo, S.Si.,M.Si., Apt EKA AGUSTIANI, S.Si. yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul-Sel, dengan hasil pemeriksaan yaitu:
- 2 (dua) saset Kristal bening dengan berat awal Netto 1,6317 dan berat akhir netto 1,5814 diberi nomor barang bukti 10149/2024/NFF
- 1 (satu) botol sample urine milik FIKRAM Bin AMBO diberi nomor barang bukti 10150/2024/NFF
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 10149/2024/NFF dan 10150/2024/NFF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan membeli atau menerima Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |