Dakwaan |
----------Bahwa ia Terdakwa MUH. RAEHAN IBRAVERA Bin FIRMAN pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 23:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di depan Masjid AR-RASYIDI, Jalan poros Sinjai-Watampone Kelurahan Pancaitana, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam Provinsi Sulawesi Selatan yang sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa awalnya pada tanggal 03 Januari 2025 Terdakwa MUH. RAEHAN IBRAVERA Bin FIRMAN membuat postingan di Aplikasi Facebook pada Grup “JUAL BELI MOTOR BEKAS” menggunakan Akun Facebook “rada rada” dengan menuliskan “tabe bosku, siapa tau ada infota motor, ada danaku 2 juta” yang dimana dalam postingan tersebut mencantumkan nomor telepon yang tersambung ke Aplikasi Whatsapp Terdakwa yaitu +6287841323802;
- Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2025 Terdakwa dihubungi oleh Saksi FANDI FARHANDA (dilakukan penuntutan terpisah) melalui Telepon Whatsapp yang sebelumnya telah melihat postingan Facebook dari Terdakwa yang kemudian dalam percakapan telepon tersebut pada pokoknya Saksi FANDI FARHANDA menawarkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio M3 dengan Nomor Rangka MH3SE8810GJ675252 dan Nomor Mesin E3RE-0804409 dengan harga sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah), kemudian Terdakwa menyepakati penawaran tersebut lalu Terdakwa membuat janji dengan Saksi FANDI FARHANDA untuk bertemu dan kemudian Saksi FANDI FARHANDA memilih tempat di depan Masjid AR-RASYIDI, Jalan poros Sinjai-Watampone Kelurahan Pancaitana, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dan selanjutnya Saksi FANDI FARHANDA mengirimkan pesan Whatsapp terkait titik pertemuan dengan Terdakwa tersebut;
- Selanjutnya sekira pukul 23:00 Wita setelah Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi FANDI FARHANDA, Terdakwa berangkat menuju lokasi yang sudah disepakati sebelumnya, kemudian sesampainya Terdakwa di lokasi, Terdakwa bertemu dengan Saksi FANDI FARHANDA dan temannya yaitu Saksi MOHD. NIZAR (dilakukan penuntutan terpisah) yang sudah membawa Sepeda Motor Yamaha Mio M3 yang telah disepakati sebelumnya, kemudian Terdakwa mengecek kondisi Sepeda Motor Yamaha Mio M3 tersebut, kemudian Terdakwa setelah mengecek Sepeda Motor tersebut sebelumnya telah menduga bahwa Sepeda Motor tersebut dari Hasil kejahatan dikarenakan Saksi FANDI FARHANDA hanya menawarkan harga sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) yang harganya dibawah pasaran yakni seharga kurang lebih Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanpa adanya kelengkapan surat-surat kepemilikan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Selanjutnya Terdakwa yang sebelumnya telah menduga Sepeda Motor Yamaha Mio M3 tersebut hasil dari kejahatan langsung membeli dengan cara menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada saksi FANDI FARHANDA secara tunai kemudian Terdakwa membawa Sepeda Motor Yamaha Mio M3 tersebut ke Kota Watampone.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP. |