Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Snj ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H RICKYE Alias JUSMAN Bin SABIL Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1122/P.4.31/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKYE Alias JUSMAN Bin SABIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa RICKYE Alias JUSMAN Bin SABIL, pada hari Senin, tanggal 01 April 2024, sekira pukul 22.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Sinjai-Kajang Dusun Toba Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 11.53 wita terdakwa melakukan komunikasi dengan Lelaki TAFA (DPO) melalui whatsapp yang memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 20.48 wita terdakwa lalu melakukan komunikasi dengan Lelaki ARDI (DPO) melalui whatsapp dan terdakwa mengirim pesan kepada Lelaki ARDI (DPO) dengan mengatakan “Ok, ada yang 300” (ada barang/sabu yang harga Rp.300.000) dan Lelaki ARDI (DPO) menjawab “lye ada bosku" (ia ada) dan terdakwa membalas "oh iye” (oh, ia) kemudian Lelaki ARDI (DPO) kembali mengirim pesan dan mengatakan "Ta chat ma kalau ada mi teman ta di situ baru otw ka, kalau mau ji ambil” (kamu kirim pesan saja ke saya jika temanmu sudah berada disitu, setelah itu saya on the way, jika ingin mengambil). Lalu dibalas oleh terdakwa "Bisa ji kalau ketemu di Karampuang" dan Lelaki ARDI (DPO) menjawab "iye yang penting kita ji yang datang, ka saya ji yang mau bawaki barangku (sabu)” dan tersangka jawab “iye saya ji”.
  • Bahwa terdakwa kemudian bertemu dengan Lelaki TAFA (DPO) di Pantai Cinta Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai dan menerima uang tunai dari Lelaki TAFA (DPO) sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu, terdakwa kemudian menuju ke Pantai Karampuang Desa Pattongko Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai untuk menemui Lelaki ARDI (DPO) dan tak lama kemudian Lelaki ARDI (DPO) datang memberikan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa langsung memberikan uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Lelaki ARDI (DPO) secara tunai.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Lelaki ARDI (DPO), terdakwa kemudian kembali menuju ke Pantai Cinta Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai untuk menemui Lelaki TAFA (DPO), dan pada saat diperjalanan tepatnya di Jalan Poros Sinjai-Kajang Dusun Toba Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang adalah anggota Kepolisian diantaranya Saksi ASRIADI Bin ASBAR dan Saksi ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 (nol koma lima belas) di kantong jaket sebelah kanan dan Uang Tunai pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar di saku celana belakang sebelah kiri. Setelah itu, terdakwa berserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 1394 / NNF / IV/ 2024 tanggal 23 April 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel didapat kesimpulan bahwa 1 (satu) paket plastic berisi berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0961 gram milik terdakwa RICKYE Alias JUSMAN Bin SABIL, adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina sesuai yang terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatannya yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa RICKYE Alias JUSMAN Bin SABIL, pada hari Senin, tanggal 01 April 2024, sekira pukul 22.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Sinjai-Kajang Dusun Toba Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanyang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 11.53 wita terdakwa melakukan komunikasi dengan Lelaki TAFA (DPO) melalui whatsapp yang memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 20.48 wita terdakwa lalu melakukan komunikasi dengan Lelaki ARDI (DPO) melalui whatsapp dan terdakwa mengirim pesan kepada Lelaki ARDI (DPO) dengan mengatakan “Ok, ada yang 300” (ada barang/sabu yang harga Rp.300.000) dan Lelaki ARDI (DPO) menjawab “lye ada bosku" (ia ada) dan terdakwa membalas "oh iye” (oh, ia) kemudian Lelaki ARDI (DPO) kembali mengirim pesan dan mengatakan "Ta chat ma kalau ada mi teman ta di situ baru otw ka, kalau mau ji ambil” (kamu kirim pesan saja ke saya jika temanmu sudah berada disitu, setelah itu saya on the way, jika ingin mengambil). Lalu dibalas oleh terdakwa "Bisa ji kalau ketemu di Karampuang" dan Lelaki ARDI (DPO) menjawab "iye yang penting kita ji yang datang, ka saya ji yang mau bawaki barangku (sabu)” dan tersangka jawab “iye saya ji”.
  • Bahwa terdakwa kemudian bertemu dengan Lelaki TAFA (DPO) di Pantai Cinta Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai dan menerima uang tunai dari Lelaki TAFA (DPO) sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu, terdakwa kemudian menuju ke Pantai Karampuang Desa Pattongko Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai untuk menemui Lelaki ARDI (DPO) dan tak lama kemudian Lelaki ARDI (DPO) datang memberikan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu terdakwa langsung memberikan uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Lelaki ARDI (DPO) secara tunai.
  • Bahwa setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Lelaki ARDI (DPO), terdakwa kemudian kembali menuju ke Pantai Cinta Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai untuk menemui Lelaki TAFA (DPO), dan pada saat diperjalanan tepatnya di Jalan Poros Sinjai-Kajang Dusun Toba Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang adalah anggota Kepolisian diantaranya Saksi ASRIADI Bin ASBAR dan Saksi ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 (nol koma lima belas) di kantong jaket sebelah kanan dan Uang Tunai pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar di saku celana belakang sebelah kiri. Setelah itu, terdakwa berserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No Lab : 1394 / NNF / IV/ 2024 tanggal 23 April 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel didapat kesimpulan bahwa 1 (satu) paket plastic berisi berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0961 gram milik terdakwa RICKYE Alias JUSMAN Bin SABIL, adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina sesuai yang terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatannya yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya