Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa IWAN BIN SYAMSIR pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau dalam waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Benteng Desa Tongke-tongke Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, berawal pada bulan Februari 2025 ketika terdakwa sedang mengobrol dengan beberapa orang mengenai bahan bakar minyak jenis solar subsidi di Kabupaten Morowali sangat langka dan banyak Masyarakat di Kabupaten Morowali berminat membeli bahan bakar minyak jenis solar subsidi dengan harga Ro.8.900.-/liter (delapan ribu sembilan ratus rupiah perliter). Pada saat itu terdakwa berfikir dan tertarik untuk melakukan penjualan bahan bakar minyak jenis solar subsidi di Kabupaten Morowali;
- Bahwa pada tanggal 08 Maret 2025 sampai dengan tanggal 03 Juni 2025, terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar subsidi di SPBU Bicari Kab. Bulukumba. Terdakwa mengisi bahan bakar minyak jenis solar subsidi ke jeriken yang telah terdakwa siapkan, terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar subsidi dengan harga Rp. 7.400,- /liter (tujuh ribu empat ratus rupiah perliter). Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar subsidi mencapai sebanyak 2.805 (dua ribu delapan ratus lima) liter, terdakwa menyimpan dan menampung bahan bakar minyak jenis solar subsidi dirumah terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 07 Juni 2025, terdakwa melakukan persiapan untuk berangkat menuju ke Kabupaten Morowali, dengan cara mengangkat dan Menyusun bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang telah dimasukkan kedalam jeriken. Terdakwa menutupi jeriken yang berisi bahan bakar minyak jenis solar subsidi dengan menggunakan terpal / tenda warna biru dan menyimpan beberapa rak telur dibagian atas, samping dan belakang untuk menghindari genangan air pada saat hujan, kemudian terdakwa mengikat terpal / tenda warna biru tersebut. Setelah itu terdakwa berangkat meninggalkan rumahnya menuju Kabupaten Morowali menggunakan mobil merek Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi DD 8213 HS warna abu-abu metalik Nomor rangka : MHKP3FA1JPK022879 Nomor Mesin : 2NR4A85467, pada saat di jalan poros kajang – sinjai terdakwa bertemu dengan saksi BAYU yang juga memuat bahan bakar minyak jenis solar subsidi sehingga terdakwa bersama dengan saksi BAYU berjalan beriringan menuju Kabupaten Morowali;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 00.30 Wita di Dusun Benteng Desa Tongke – Tongke Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai, terdakwa dihentikan oleh saksi AGUS SALIM dan saksi JUANDA yang merupakan anggota Kepolisian Polres Sinjai yang sedang melakukan patrol. Saksi AGUS SALIM dan saksi JUANDA bertanya kepada terdakwa mengenai bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang diangkutnya, terdakwa menjawab jika terdakwa mengangkut/memuat bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut tanpa dengan surat izin dan legalitas dari pihak yang berwenang, sehingga terdakwa dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Agustus 2025, jumlah keseluruhan sekitar ± 2.805 (Dua Ribu Delapan Ratus Lima) liter dan setelah dilakukan penyisihan sebanyak 5 (Lima) Liter, jumlah yang tersisa ± 2.800 (Dua Ribu Delapan Ratus). Selanjutnya berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Sinjai No: B/935/VIII/RES 1.24/2025/Reskrim, tanggal 21 Agustus 2025 perihal pemberitahuan dan permintaan persetujuan Lelang benda sitaan/ barang bukti yang ditujukan kepada terdakwa IWAN BIN SYAMSIR dan berdaarkan Berita Acara Lelang Barang Bukti ditingkat penyidikan tanggal 25 Agustus 2025, terdapat sisa barang bukti yang dilakukan pelelangan sebanyak tersisa ± 2.800 (Dua Ribu Delapan Ratus) dengan pembelian diharga Rp. 6.800,- (Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah) per liter sehingga total keseluruhan harga Bahan Bakar Minyak Solar setelah dilakukan pelelangan sejumlah Rp. 19.040.000 (Sembilan Belas Juta Empat Puluh Ribu Rupiah) untuk selanjutnya sebagai barang bukti hasil pelelangan.
-----Perbuatan Terdakwa IWAN BIN SYAMSIR diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentag Cipta Kerja menjadi Undang – Undang ------------------------------------------ |