Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Snj Isnawati Yamin, S.H AMBO ENRE ALIAS AMBO BIN PERENG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-755/P.4.31/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Isnawati Yamin, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMBO ENRE ALIAS AMBO BIN PERENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa terdakwa AMBO ENRE Alias AMBO Bin PARENG pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Bhayangkara Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk” berupa 1 (Satu) bilah parang  yang panjangnya sekitar 55 (lima puluh lima) cm yang terbuat dari besi berwarna silver dan ujungnya runcing dengan gagang berbahan kayu berwarna coklat tua serta sarungnya terbuat dari kayu berwarna coklat muda dengan ukuran 45 (empat puluh lima) cm , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :---------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat 1 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa sedang berada dirumah saudara terdakwa yakni saksi ROSMIATI Binti PARENG (dilakukan penuntutan secara terpisah) bertempat di Dusun Batu Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai, tidak lama kemudian datang saksi ANDRI KURNIAWAN Bin BEKKENG (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kerumah saksi ROSMIATI Bin PARENG dengan maksud mengajak terdakwa untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut dengan mengatakan “fang ambo talao baja marangkalinga perhitungan ulang suara pemilu di kantor KPUD Kab. Sinjai” yang artinya “Pak Ambo ayo besok menyaksikan/ mendengar perhitungan ulang pemilu dikantor KPUD Kab. Sinjai” kemudian terdakwa mengatakan “ko engka mua kesempatakku baja laoa” yang artinya: “iya kalau saya sempat saya ikut”, setelah itu saksi ANDRI KURNIAWAN Bin BEKKENG bersama dengan terdakwa pulang kerumah masingmasing yang mana rumah terdakwa yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari rumah saksi ROSMIATI Bin PERENG. Keekona harinya tepatnya hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024sekitar pukul 07.30 wita, setelah terdakwa selesai habis mandi terdakwa keluar rumah dan melihat ada sebuah mobil Daihasu Grandmax warna putih dengan Nomor Polisi DD 8018 HH berhenti di depan rumah saksi ROSMIATI Binti PARENG, sehingga terdakwa pun bergegas menuju ke mobil tersebut namun sebelum terdakwa meninggalkan rumah terdakwa mengambil sebilah parang yang terselip di dinding belakang pintu rumah terdakwa, kemudian terdakwa menyimpan senjata tajam jenis parang tersebut dengan posisi di belakang badan terdakwa sehingga tertutupi dengan jaket yang terdakwa pakai, setelah itu terdakwa berjalan menuju mobil dan sesampainya terdakwa di mobil terdakwa menuju pada bagian depan mobil serta membuka pintu mobil tersebut namun terdakwa tidak mengetahui siap pemilik dari mobil tersebut  lalu terdakwa pun naik ke mobil tersebut dan menyimpan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang milik terdakwa yang diselipkan pada bagian belakang jok kursi (disamping kursi pengemudi), dan pada saat itu naiklah beberapa orang yang terdakwa ketahui yakni saksi ROSMIATI Binti PARENG, saksi MUJAHIT, saksi ANDRI KURNIAWAN Bin BEKKENG, saksi MUHAMMAD JABBAR Bin H. USMAN,  menuju Sinjai Kota, setelah tiba di Sinjai Kota  mobil yang di gunakan terdakwa  berhenti di Jalan H.A Abdul Latief Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara  tepanya di pekarangan Kantor Golkar kemudian terdakwa dan para saksisaksi yang ikut dalam mobil tersebut turun serta berkumpul dengan berjalan kaki menuju Kantor KPUD Sinjai untuk berunjuk rasa;
  • Bahwa pada saat terdakwa sudah berada di Kantor KPUD Sinjai yang mana pihak Kepolisian yang sedang melakukan pengamanan melarang untuk masuk ke kantor KPUD Sinjai sehingga terdakwa bersama beberapa peserta unjuk rasa memaksa untuk masuk ke Kantor KPUD Snjai, sehingga terjadi aksi saling dorong  mendorong dengan Petugas Kepolisian  yang sedang melaksanakan Pengamanan, tidak lama kemudian situasi menjadi ricuh dan tidak terkendali terdakwa yang melihat saksi ROSMIATI Binti PARENG berteriakteriak dan memberontak dihadapan petugas Kepolisian hingga terdakwa menghampiri untuk melerai, namun tidak berhasil untuk melerai dan pada saat itu terdakwa lalu berteriak dengan mengatakan “AMBIL PARANG , BAKAR KPU” setelah terdakwa meneriakkan kata-kata tersebut terdakwa lalu diamankan/ dipisahkan dari kerumanan massa, setelah beberapa saat kemudian terdakwa bersama dengan saksi ANDRI KURNIAWAN Bin BEKKENG diamankan oleh Petugas Kepolisian dan dibawa di Kantor Polisi untuk di interogasi lebih lanjut;
  • Bahwa polisi yang menemukan senjata tajam jenis parang milik terdakwa yang berada di mobil yakni saksi ANDI HASTUDI dan saksi ARDIANSYAH AHMAD Bin H. AHMAD PATAWARI, dan terdakwa pun mengakui jika senjata tajam jenis parang tersebut milik terdakwa yang terdakwa bawa dari rumah;
  • Bahwa senjata tajam jenis badik yang terdakwa bawa/miliki tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah dari pihak yang berwenang.

 

------------------Perbuatan terdakwa  tersebut  sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 LN. 78 Tahun 1951---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya