Dakwaan |
--------Bahwa ia Terdakwa PUTRI AYU LESTARI ILHAM Binti MUH. ILHAM pada hari Jumat Tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu tertentu di bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Petta Ponggawae, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan tindak pidana “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena ada pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan secara berturut-turut dan tidak dapat ditentukan lagi sebanyak berapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling)” perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa berdasarkan surat keterangan Nomor: LMC.HCD/517/II/2022 yang dikeluarkan oleh PT Astra Internasional Tbk yangg ditandatangani oleh Kepala Departemen Human Capital Departement yakni saudara Luki Thahajati P. Menyebutka bahwa terdakwa merupakan pegawai yang bekerja di Pt. Astra International tbk – Honda Region Sulseltra Sales Office Sinjai sejak tanggal 01 November 2019 kemudian diangkat sebagai karyawan tetap terhitung mulai tanggal 01 Februari 20220 dengan posisi Cashier SO.
- Bahwa Perusahan PT. ASTRA INTERNATIONAL TBK Cab. Sinjai merupakan perusahan penjualan sepeda motor di kabupaten sinjai
- Bahwa Berawal pada hari jumat Tanggal 04 Oktober 2024, bertempat di Kantor Pt. Astra International tbk. Cabang sinjai di Jalan Petta Ponggawae, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai Terdakwa yang bertugas menyetor uang kantor pada bank setiap hari namun setelah Terdakwa menerima uang dari beberapa konsumen uang yang akan disetor pada bank tidak Terdakwa setorkan secara keseluruhan melainkan Terdakwa mengambil persenan secara sembunyi sebanyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
- Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut berulangkali dimana pada bulan oktober 2024 Terdakwa melakukan pengambilan dana kantor PT. ASTRA INTERNATIONAL TBK Cab. Sinjai tersebut sebanyak 22 (dua puluh dua) Kali dengan jumlah uang sebanyak Rp. 345.490.000,- ( Tiga ratus empat puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada bulan November Terdakwa melakukan perbuatan penggelapan lagi sebanyak 24 (dua puluh empat) Kali dengan jumlah uang yang digelapkan Terdakwa sebanyak Rp. 416.400.000,- (Empat ratus enambelas juta empat ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa melakukan perbutan penggelapan lagi pada bulan Desember sebanyak 6 kali dengan jumlah Rp. 122.500.000,- (Seratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga total jumlah uang yang telah Terdakwa ambil pada kantor PT. ASTRA INTERNATIONAL TBK Cab. Sinjai yang telah Terdakwa gelapkan sebanyak Rp. 884.390.000,- (delapan ratus delapan puluh empat juta tigaratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian:
Bulan Oktober
NO.
|
TANGGAL
|
JUMLAH UANG YANG DIGELAPKAN
|
1.
|
04 / 10 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
2.
|
05 / 10 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
3.
|
14 / 10 / 2024
|
Rp. 5,000,000.00
|
4.
|
15 / 10 / 2024
|
Rp. 10,000,000.00
|
5.
|
15 / 10 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
6.
|
15 / 10 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
7.
|
17 / 10 / 2024
|
Rp. 4,950,000.00
|
8.
|
17 / 10 / 2024
|
Rp. 19,000,000.00
|
9.
|
19 / 10 / 2024
|
Rp. 19,980,000.00
|
10.
|
20 / 10 / 2024
|
Rp. 19,980,000.00
|
11.
|
21 / 10 / 2024
|
Rp. 9,900,000.00
|
12.
|
21 / 10 / 2024
|
Rp. 10,000,000.00
|
13.
|
22 / 10 / 2024
|
Rp. 9,900,000.00
|
14.
|
15 / 10 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
15.
|
23 / 10 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
16.
|
24 / 10 / 2024
|
Rp. 23,800,000.00
|
17.
|
27 / 10 / 2024
|
Rp. 3,000,000.00
|
18.
|
27 / 10 / 2024
|
Rp. 9,900,000.00
|
19.
|
27 / 10 / 2024
|
Rp. 10,000,000.00
|
20.
|
27 / 10 / 2024
|
Rp. 19,980,000.00
|
21.
|
27 / 10 / 2024
|
Rp. 10,000,000.00
|
22.
|
30 / 10 / 2024
|
Rp. 50,000,000.00
|
JUMLAH
|
Rp. 345,490,000.00 ( Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah )
|
Bulan November
NO.
|
TANGGAL
|
JUMLAH UANG YANG DIGELAPKAN
|
1.
|
02 / 11 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
2.
|
03 / 11 / 2024
|
Rp. 15,000,000.00
|
3.
|
03 / 11 / 2024
|
Rp. 5,000,000.00
|
4.
|
04 / 11 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
5.
|
06 / 11 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
6.
|
07 / 11 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
7.
|
07 / 11 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
8.
|
07 / 11 / 2024
|
Rp. 10,000,000.00
|
9.
|
07 / 11 / 2024
|
Rp. 7,000,000.00
|
10.
|
08 / 11 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
11.
|
09 / 11 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
12.
|
09 / 11 / 2024
|
Rp. 10,000,000.00
|
13.
|
13 / 11 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
14.
|
13 / 11 / 2024
|
Rp. 10,000,000.00
|
15.
|
13 / 11 / 2024
|
Rp. 9,400,000.00
|
16.
|
14 / 11 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
17.
|
14 / 11 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
18.
|
15 / 11 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
19.
|
16 / 11 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
20.
|
20 / 11 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
21.
|
23 / 11 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
22.
|
28 / 11 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
23.
|
28 / 11 / 2024
|
Rp. 30,000,000.00
|
24.
|
29 / 11 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
JUMLAH
|
Rp. 416,400,000.00 ( Empat Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah )
|
Bulan Desember
NO.
|
TANGGAL
|
JUMLAH UANG YANG DIGELAPKAN
|
1.
|
02 / 12 / 2024
|
Rp. 24,000,000.00
|
2.
|
03 / 12 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
3.
|
03 / 12 / 2024
|
Rp. 19,000,000.00
|
4.
|
05 / 12 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
5.
|
06 / 12 / 2024
|
Rp. 20,000,000.00
|
6.
|
07 / 12 / 2024
|
Rp. 30,000,000.00
|
JUMLAH
|
Rp. 122,500,000.00 ( Seratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
|
- Bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian uang yang terdakwa gelapkan sebesar Rp. 154.390.000 (seratus limapuluh empat juta tigaratus sembilan puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 HO (Head Office) kantor Pusat menemukan anomali pada saldo yang berbeda setelah dillakukan Cash Opname yang dilakukan oleh Muhammad Ihsan dengan jabatan: Finance Operation SPV didapatkan hasil sebagai berikut:
Jenis
|
Pecahan
|
Jumlah
|
Nilai
|
Total
|
Uang Kertas
|
IDR 100.000
|
1.450
|
IDR 145.000.000
|
IDR 219.707.000
|
IDR 75.000
|
-
|
IDR 0
|
IDR 50.000
|
1.492
|
IDR 74.600.000
|
IDR 20.000
|
3
|
IDR 60.000
|
IDR 10.000
|
2
|
IDR 20.000
|
IDR 5.000
|
2
|
IDR 10.000
|
IDR 2.000
|
6
|
IDR 12.000
|
IDR 1.000
|
5
|
IDR 5.000
|
IDR 500
|
-
|
IDR 0
|
Uang Logam
|
IDR 1.000
|
1
|
IDR 1.000
|
IDR 1.500
|
IDR 500
|
1
|
IDR 500
|
IDR 200
|
0
|
IDR 0
|
IDR 100
|
0
|
IDR 0
|
IDR 50
|
0
|
IDR 0
|
IDR 25
|
0
|
IDR 0
|
Jumlah uang kertas dan uang logam (dalam IDR) menurut perhitungan fisik
|
IDR 219.708.500
|
Jumlah kas menurut pencatatan
|
IDR 949.708.500
|
Saldo kas lebih/kurang
|
IDR 730.000.000
|
- Bahwa setelah dikonfirmasi ke terdakwa, terdakwa langsung mengakui telah melakukan penggelapan dana kantor PT. ASTRA INTERNATIONAL TBK Cab. Sinjai.
- Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari beberapa konsumen uang yang akan disetor pada bank tidak Terdakwa setorkan secara keseluruhan melainkan Terdakwa mengambil persenan secara sembunyi dan menggunakan uang tersebut untuk menutipi kebutuhan pribadinya dan melakukan judi online serta membayar pinjaman online.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa PT. ASTRA INTERNATIONAL TBK Cab. Sinjai mengalami kerugian sebesar Rp. 730.000.000,- (Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
---------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana |