Petitum |
Primair
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------
- Menyatakan bahwa rumah panggung yang beralamat di Lingkungan Bongkong, Kel. Samaenre, Kec. Sinjai Tengah, Kab. Sinjai dengan luas ± 9x9 = 81 m adalah rumah yang didirikan/dibuat oleh Penggugat;-------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa rumah yang ditempati oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah sah milik Penggugat;---------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan/atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya, untuk segera memindahkan/ membongkar rumah panggung yang menjadi obyek sengketa kepada Penggugat tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian;--------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);-----
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan ini;-
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------
- Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);--------------------------------------------------------------------------------- |