Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan perubahan nama Pemohon dan tanggal, bulan serta tahun kelahiran Pemohon pada Kartu Keluarga Pemohon disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar Pemohon yaitu NUR AKMA, lahir di Lahad Datu, tanggal 11 bulan Mei tahun 2007;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk penerbitan Akte Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon menggunakan nama dan tanggal, bulan serta tahun kelahiran Pemohon sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Pemohon yaitu NUR AKMA, lahir di Lahad Datu, tanggal 11 bulan Mei tahun 2007;
- Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sinjai untuk mengadakan perubahan nama Pemohon dan tanggal, bulan serta tahun kelahiran Pemohon tersebut pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon serta Akta Kelahiran pemohon;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya Permohonan Pemohon.
|