Dakwaan |
-------Bahwa terdakwa M. AIDIN bin ABIDIN pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira jam 14.30 WITA bertempat di sebuah ruko kosong disamping toko Kirani Packaging aneka Plastik di Jalan A.P. Pettarani, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai di atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan A.P. Pettarani, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------
- Berawal pada saat korban DWI NOVIANTI SUARDI menuju ketempat kerjanya yaitu toko Kirani Packaging aneka Plastik yang terletak Jalan A.P. Pettarani, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai menggunakan sepeda motor Merek ALL NEW AEROX 155 warna Hitam setibanya di tempat kerjanya, korban memarkirkan motor miliknya di sebuah ruko kosong disamping toko Kirani Packaging aneka Plastik di Jalan A.P. Pettarani, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai kemudian korban masuk ke tempat kerjanya sekira pukul 14:00 WITA, kemduian sekira pukul 14;30 WITA Terdakwa M.AIDIN bin AIDIN yang sedang berjalan dari arah Lappa menuju ke ruko kosong yang terletak disamping Toko Kirani Packaging aneka plastic lalu masuk ruko kosong lalu mengecek satu persatu motor yang terparkir di dalam ruko kosong tersebut kemudian Terdakwa melihat sepeda motor Merek ALL NEW AEROX 155 warna Hitam dengan kunci motor yang masih tercantol pada kunci kontak sehingga terdakwa langsung menyalakan sepedamotor Merek ALL NEW AEROX 155 warna Hitam dan langsung membawa kabur motor Merek ALL NEW AEROX 155 warna Hitam milik korban DWI NOVIANTI SUARDI ke rumah terdakwa yang terletak di Dusun Cangkano, Desa Bulu Tanah, Kec. Kajuara, Kab. Bone, kemudian pada saat tiba dirumahnya terdakwa membuka stiker sepeda motor Merek ALL NEW AEROX 155 warna Hitam dan membuangnya ketempat sampah kemudian terdakwa menggunakan sepeda motor Merek ALL NEW AEROX 155 warna Hitam pada saat ingin keluar rumah. Akibat kejadian tersebut korban DWI NOVIANTI SUARDI mengalami kerugian sekitar Rp 34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa M.AIDIN bin ABIDIN tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana |