Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Snj Kartini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Snj
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1Kartini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa identitas Pemohon yang tertulis pada dokumen kependudukan, yaitu KARTINI, lahir pada tanggal 11-06-1989, dengan identitas Pemohon yang tertulis pada Sertipikat Hak Milik Nomor: 02651, yaitu KARTINI lahir pada tanggal 10-09-1984 adalah identitas yang berbeda tetapi merujuk pada satu orang yang sama, yaitu Pemohon;
  3. Memberikan izin kepada pemohon untuk menyesuaikan identitas pemohon yang tertulis pada Sertipikat Hak Milik Nomor: 02651 atasnama KARTINI lahir pada tanggal 10-09-1984 disesuaikan dengan identitas pemohon yang tertulis pada dokumen kependukan pemohon, yaitu KARTINI, lahir pada tanggal 11-06-1989;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak