Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2024/PN Snj 1.ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
2.SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
EKO RAMERNI BIN RAMLAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1317/P.4.31/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
2SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO RAMERNI BIN RAMLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa EKO RAMERNI BIN RAMLAN, pada hari Jumat, tanggal 03 Mei 2024, sekira pukul 17.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa bertemu dengan Saksi IRFAN Alias APOL kemudian mememberikan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi IRFAN Alias APOL untuk membeli sabu, kemudian diperjalanan tepatnya di Jalan Agus Salim Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara, saksi IRFAN Alias APOL singgah dan mengatakan ”telfonki dulu Indra mintaki nomornya Mirda” kemudian Terdakwa menelfon Lelaki INDRA namun tidak aktif lalu Terdakwa menyampaikan ke Saksi IRFAN Alias APOL “tidak aktifki nomornya” dan Saksi IRFAN Alias APOL menjawab “tajenna kedi di elokka lao malai nomorona di bolae” “(tunggu saja saya disini biar saya yang pergi mengambil nomor kontaknya di rumahku)” setelah itu Saksi IRFAN Alias APOL pergi dan tidak lama kemudian Saksi HERMANSYAH Alias EMMANG datang bersama Saksi IRFAN Alias APOL dan memberikan nomor kontak Lelaki MIRDA (DPO). Lalu terdakwa diminta oleh Saksi IRFAN Alias APOL menyimpan nomor kontak telefon Lelaki MIRDA (DPO) di telepon genggam milik terdakwa dengan nama “MIRDAD”.
  • Setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan bersama Saksi IRFAN Alias APOL, ditengah perjalanan tepatnya di perempatan Jalan Sultan Isma, Saksi IRFAN Alias APOL mengatakan kepada terdakwa ”chetki kitu mirda” dan Terdakwa menjawab “aga difauangi?” (apa yang mau disampaikan?) Saksi IRFAN Alias APOL mengatakan “P Saya apol mauka naik”. Kemudian disekitar Jalan Poros Sinjai Timur-Kajang tepatnya di depan Pertamina Sinjai Timur Lelaki MIRDA (DPO) menelfon dan berbicara dengan Saksi IRFAN Alias APOL dan mengatakan “dua ratus”, lalu Terdakwa dan Saksi IRFAN Alias APOL melanjutkan perjalanan bertemu dengan Lelaki MIRDA (DPO). Setelah sampe di Maccini Desa Lolisang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Lelaki MIRDA (DPO) menelfon dan berbicara dengan Saksi IRFAN Alias APOL dan terdakwa hanya menunggu tidak lama kemudian Saksi HERMANSYAH Alias EMMANG datang lalu memberikan uang kepada Saksi IRFAN Alias APOL kemudian Saksi IRFAN Alias APOL berkata ”tajenna kedi” (tunggu saja saya disini) lalu pergi meninggalkan terdakwa tidak lama setelah itu Saksi IRFAN Alias APOL datang kembali dan memberi kode kepada Terdakwa untuk jalan. Kemudian Terdakwa dan Saksi HERMANSYAH Alias EMMANG berboncengan untuk jalan pulang, ditengah perjalanan tepatnya di Jembatan TUI Perbatasan Sinjai Timur dengan Sinjai Utara, Terdakwa kemudian singgah lalu pindah ke motor yang dikendarai Saksi IRFAN Alias APOL kemudian berboncengan, setelah itu berpisah dengan Saksi HERMANSYAH Alias EMMANG menuju rumah masing-masing.
  • Bahwa sekira pukul 17.30 wita di Jl. Hos Cokrominoto Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai terdakwa sampai di rumahnya bersama dengan Saksi IRFAN Alias APOL kemudian terdakwa mencari alat yang akan digunakan untuk mengonsumsi narkotika, tidak lama kemudian Saksi SYAHRUL BIN NASRUDDIN dan Saksi ARWANSYAH PUTRA BIN HERMAN yang adalah petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah atau tempat tertutup lainnya di rumah terdakwa lalu menemukan 1 (satu) sachet klip yang berisi narkotika jenis sabu dalam kondisi rusak karena telah digigit dan dirobek oleh Saksi IRFAN ALIAS APOL yang diselipkan di saklar lampu kamar rumah milik terdakwa setelah itu Terdakwa dan Saksi IRFAN ALIAS APOL dibawa ke Mapolres Sinjai guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 1842/NNF/V/2024 / Labfor tanggal  06 Mei  2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel dengan hasil Kesimpulan 1 (satu) sashet plastic berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,0073 gram barang bukti milik IRFAN Alias APOL bin H.AZIS dan EKO RAMERNI Bin RAMLAN adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina; dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik EKO RAMERNI Bin RAMLAN adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina sesuai yang terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatannya yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa EKO RAMERNI BIN RAMLAN, pada hari Jumat, tanggal 03 Mei 2024, sekira pukul 17.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanyang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa bertemu dengan Saksi IRFAN Alias APOL kemudian mememberikan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi IRFAN Alias APOL untuk membeli sabu, kemudian diperjalanan tepatnya di Jalan Agus Salim Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara, saksi IRFAN Alias APOL singgah dan mengatakan ”telfonki dulu Indra mintaki nomornya Mirda” kemudian Terdakwa menelfon Lelaki INDRA namun tidak aktif lalu Terdakwa menyampaikan ke Saksi IRFAN Alias APOL “tidak aktifki nomornya” dan Saksi IRFAN Alias APOL menjawab “tajenna kedi di elokka lao malai nomorona di bolae” “(tunggu saja saya disini biar saya yang pergi mengambil nomor kontaknya di rumahku)” setelah itu Saksi IRFAN Alias APOL pergi dan tidak lama kemudian Saksi HERMANSYAH Alias EMMANG datang bersama Saksi IRFAN Alias APOL dan memberikan nomor kontak Lelaki MIRDA (DPO). Lalu terdakwa diminta oleh Saksi IRFAN Alias APOL menyimpan nomor kontak telefon Lelaki MIRDA (DPO) di telepon genggam milik terdakwa dengan nama “MIRDAD”.
  • Setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanan bersama Saksi IRFAN Alias APOL, ditengah perjalanan tepatnya di perempatan Jalan Sultan Isma, Saksi IRFAN Alias APOL mengatakan kepada terdakwa ”chetki kitu mirda” dan Terdakwa menjawab “aga difauangi?” (apa yang mau disampaikan?) Saksi IRFAN Alias APOL mengatakan “P Saya apol mauka naik”. Kemudian disekitar Jalan Poros Sinjai Timur-Kajang tepatnya di depan Pertamina Sinjai Timur Lelaki MIRDA (DPO) menelfon dan berbicara dengan Saksi IRFAN Alias APOL dan mengatakan “dua ratus”, lalu Terdakwa dan Saksi IRFAN Alias APOL melanjutkan perjalanan bertemu dengan Lelaki MIRDA (DPO). Setelah sampe di Maccini Desa Lolisang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Lelaki MIRDA (DPO) menelfon dan berbicara dengan Saksi IRFAN Alias APOL dan terdakwa hanya menunggu tidak lama kemudian Saksi HERMANSYAH Alias EMMANG datang lalu memberikan uang kepada Saksi IRFAN Alias APOL kemudian Saksi IRFAN Alias APOL berkata ”tajenna kedi” (tunggu saja saya disini) lalu pergi meninggalkan terdakwa tidak lama setelah itu Saksi IRFAN Alias APOL datang kembali dan memberi kode kepada Terdakwa untuk jalan. Kemudian Terdakwa dan Saksi HERMANSYAH Alias EMMANG berboncengan untuk jalan pulang, ditengah perjalanan tepatnya di Jembatan TUI Perbatasan Sinjai Timur dengan Sinjai Utara, Terdakwa kemudian singgah lalu pindah ke motor yang dikendarai Saksi IRFAN Alias APOL kemudian berboncengan, setelah itu berpisah dengan Saksi HERMANSYAH Alias EMMANG menuju rumah masing-masing.
  • Bahwa sekira pukul 17.30 wita di Jl. Hos Cokrominoto Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai terdakwa sampai di rumahnya bersama dengan Saksi IRFAN Alias APOL kemudian terdakwa mencari alat yang akan digunakan untuk mengonsumsi narkotika, tidak lama kemudian Saksi SYAHRUL BIN NASRUDDIN dan Saksi ARWANSYAH PUTRA BIN HERMAN yang adalah petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah atau tempat tertutup lainnya di rumah terdakwa lalu menemukan 1 (satu) sachet klip yang berisi narkotika jenis sabu dalam kondisi rusak karena telah digigit dan dirobek oleh Saksi IRFAN ALIAS APOL yang diselipkan di saklar lampu kamar rumah milik terdakwa setelah itu Terdakwa dan Saksi IRFAN ALIAS APOL dibawa ke Mapolres Sinjai guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 1842/NNF/V/2024 / Labfor tanggal  06 Mei  2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel dengan hasil Kesimpulan 1 (satu) sashet plastic berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,0073 gram barang bukti milik IRFAN Alias APOL bin H.AZIS dan EKO RAMERNI Bin RAMLAN adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina; dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik EKO RAMERNI Bin RAMLAN adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina sesuai yang terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatannya yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------

 

ATAU

 

KETIGA :

 

------- Bahwa terdakwa EKO RAMERNI BIN RAMLAN, pada hari Jumat, tanggal 03 Mei 2024, sekira pukul 17.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Hos Cokroaminoto Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiriyang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa bertemu dengan Saksi IRFAN Alias APOL kemudian mememberikan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi IRFAN Alias APOL untuk membeli sabu secara patungan dengan total harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sachet plastic kepada Lelaki MIRDA (DPO). Lalu terdakwa diminta oleh Saksi IRFAN Alias APOL menyimpan nomor kontak telefon Lelaki MIRDA (DPO) di telepon genggam milik terdakwa dengan nama “MIRDAD” yang diambil dari Saksi HERMANSYAH Alias EMMANG.
  • Setelah itu Terdakwa bersama Saksi IRFAN Alias APOL pergi untuk bertemu dengan Lelaki MIRDA (DPO) di Maccini Desa Lolisang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba Lelaki MIRDA (DPO) Saksi IRFAN Alias APOL dan terdakwa hanya menunggu tidak lama kemudian Saksi HERMANSYAH Alias EMMANG datang lalu memberikan uang kepada Saksi IRFAN Alias APOL kemudian Saksi IRFAN Alias APOL berkata ”tajenna kedi” (tunggu saja saya disini) lalu pergi meninggalkan terdakwa tidak lama setelah itu Saksi IRFAN Alias APOL datang kembali dan memberi kode kepada Terdakwa untuk jalan. Kemudian Terdakwa dan Saksi HERMANSYAH Alias EMMANG berboncengan untuk jalan pulang, ditengah perjalanan tepatnya di Jembatan TUI Perbatasan Sinjai Timur dengan Sinjai Utara, Terdakwa kemudian singgah lalu pindah ke motor yang dikendarai Saksi IRFAN Alias APOL kemudian berboncengan, setelah itu berpisah dengan Saksi HERMANSYAH Alias EMMANG menuju rumah masing-masing.
  • Bahwa sekira pukul 17.30 wita di Jl. Hos Cokrominoto Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai terdakwa sampai di rumahnya bersama dengan Saksi IRFAN Alias APOL kemudian terdakwa mencari alat yang akan digunakan untuk mengonsumsi narkotika, tidak lama kemudian Saksi SYAHRUL BIN NASRUDDIN dan Saksi ARWANSYAH PUTRA BIN HERMAN yang adalah petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan, pakaian dan rumah atau tempat tertutup lainnya di rumah terdakwa lalu menemukan 1 (satu) sachet klip yang berisi narkotika jenis sabu dalam kondisi rusak karena telah digigit dan dirobek oleh Saksi IRFAN ALIAS APOL yang diselipkan di saklar lampu kamar rumah milik terdakwa setelah itu Terdakwa dan Saksi IRFAN ALIAS APOL dibawa ke Mapolres Sinjai guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 1842/NNF/V/2024 / Labfor tanggal  06 Mei  2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel dengan hasil Kesimpulan 1 (satu) sashet plastic berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,0073 gram barang bukti milik IRFAN Alias APOL bin H.AZIS dan EKO RAMERNI Bin RAMLAN adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina; dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik EKO RAMERNI Bin RAMLAN adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina sesuai yang terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Assesmen terhadap terdakwa an. EKO RAMERNI Bin RAMLAN Nomor R/TAT-104/VI/2024/BNN Kab. Bone tanggal 27 Juni 2024 dari Badan Narkotika Nasional Kab. Bone didapat kesimpulan bahwa EKO RAMERNI Bin RAMLAN adalah seorang Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu kategori ringan dengan pola penggunaan situasional. Didapatkan indikasi tidak terlibat jaringan peredaran gelap Narkotika. Sehingga proses hukum dapat dilanjutkan namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi.
  • Bahwa terdakwa bukanlah seorang pasien yang sedang menjalani pengobatan dan atau rehabilitasi medis atas ketergantungan narkotika sehingga Terdakwa sama sekali tidak mempunyai hak untuk menggunakan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya