Petitum |
??
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sinjai terhadap objek sengketa berupa tanah darat/kebun adalah sah dan berharga;----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah darat/kebun seluas ± 12.843 M2 tanah milik Penggugat I Penggugat II dan Penggugat III yang terletak di Dusun Manalohe, Desa Samaturue, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Samsuddin
- Sebelah Timur berbatas dengan Baharuddin Bonto
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalanan
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalanan
Adalah Hak Milik Penggugat I Penggugat II dan Penggugat III
- Menyatakan menurut hukum tindakan Tergugat I yang menguasai tanah darat/kebun objek sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan HASANUDDI, Tergugat I dan Tergugat II yang memohonkan Penerbitan Sertifikat terhadap tanah Obyek sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;-------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala penerbitan Alas Hak terhadap tanah darat/kebun objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat;---------
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat III yang menerbitkan Sertipikat Hak Milik pada objek sengketa adalah catat hukum dan tidak mengikat terhadap objek sengketa;---------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III atau orang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah darat/kebun objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong;------------------------
- Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;---------------------
- Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan mentaati segala putusan yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III atau orang yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan kembali tanah darat/kebun objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong;-----
- Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;---------------------
- Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III untuk tunduk dan mentaati segala putusan yang timbul dalam perkara ini
|