Petitum Permohonan |
Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap ditetapkannya pemohon sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sinjai dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahguanaan Dana Pembuatan Trotoar Ruas Jalan Persatuan Raya Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2018, denga sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. |