Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 113.805.930,- ( SERATUS TIGA BELAS JUTA DELAPAN RATUS LIMA RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 99.176.191,- ( SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH SATU) ditambah bunga sebesar Rp. 14.629.739,- ( EMPAT BELAS JUTA ENAM RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS TIGA PULUH SEMBILAN ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|