Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2025/PN Snj MUHAMMAD WIRA SATRIA, S.H FENI BIN JAMIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-655/P.4.31/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD WIRA SATRIA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FENI BIN JAMIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa ia terdakwa FENI Bin JAMIL Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 17.10 Wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Mattirolau, Desa Polewali, Kec. Sinjai Selatan, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap Korban JUFRI Bin PABO yang mengakibatkan luka Berat, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa meninggalkan rumahnya untuk pergi ke rumah Lel. ARMAN yang merupakan kakak kandung terdakwa bertempat di Dusun Mattirolau, Desa Polewali, Kec. Sinjai Selatan, Kab. Sinjai dengan maksud membantu Lel. ARMAN untuk memotong kayu yang dilakukan hingga sore hari. Kemudian sekira pukul 17.00 Wita, saksi korban JUFRI Bin PABO datang kedepan rumah Lel. ARMAN dalam kondisi marah dengan membawa parang panjang kemudian mencari dan menyebut nama Lel. ARMAN. Setelah mendengar suara saksi korban, Lel. ARMAN bersama dengan Lel. JAMIL menghampiri saksi korban untuk menanyakan maksud saksi korban yang memanggil Lel. ARMAN dengan membawa sebilah parang panjang. Kemudian pada saat Lel. ARMAN dan Lel. JAMIL mendatangi saksi korban, saksi korban ingin melakukan pemarangan terhadap Lel. ARMAN dan Lel. JAMIL namun Lel. ARMAN dan Lel. JAMIL dapat menghindarinya. Kemudian terdakwa melihat dari kejauhan Lel. ARMAN dan Lel. JAMIL hendak diparangi oleh saksi korban sehingga terdakwa langsung mengambil sebilah parang panjang yang berada di bawah rumah Lel. ARMAN kemudian terdakwa mendekat ke arah saksi korban dan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan cara mengayunkan parang panjang menggunakan tangan kanan ke arah punggung sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan luka terbuka pada bagian punggung sebelah kiri saksi korban.
  • Bahwa dalam melakukan penganiayaan Terdakwa menggunakan 1 (Satu) bilah parang warna silver dengan panjang ± 60 cm dengan gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: 800 /42.00001/F/RSUD-SJ, Tanggal 03 Februari 2025 Atas Nama JUFRI Bin PABO yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Sinjai dan ditandatangani oleh dr. Hj. A. Nurhidayah Yusuf selaku dokter di RSUD Sinjai.

Dengan Kesimpulan :

Pemeriksaan Fisik :

  1. Kepala      : Tidak ada kelainan
  2. Leher        : Tidak ada kelainan
  3. Dada         : Tidak ada kelainan
  4. Perut         : Tidak ada kelainan
  5. Punggung : Luka terbuka pada bagian punggung atas kiri dengan ukuran panjang 14 cm, lebar 8 cm, kedalaman luka 3 cm, tepi luka rapi dengan pendarahan yang sudah terkontrol.
  6. Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan
  7. Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan

Kesimpulan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan luka terbuka pada punggung atas kiri akibat terkena benda tajam.

  • Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan terdakwa tersebut saksi korban mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Bikeru namun dirujuk ke RSUD Sinjai dan dirawat selama empat hari empat malam.
  • Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban tidak dapat melaksanakan aktivitasnya sehari hari.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia terdakwa FENI Bin JAMIL Pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 17.10 Wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Mattirolau, Desa Polewali, Kec. Sinjai Selatan, Kab. Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap Korban JUFRI Bin PABO, yang perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 08.00 Wita, Terdakwa meninggalkan rumahnya untuk pergi ke rumah Lel. ARMAN yang merupakan kakak kandung terdakwa bertempat di Dusun Mattirolau, Desa Polewali, Kec. Sinjai Selatan, Kab. Sinjai dengan maksud membantu Lel. ARMAN untuk memotong kayu yang dilakukan hingga sore hari. Kemudian sekira pukul 17.00 Wita, saksi korban JUFRI Bin PABO datang kedepan rumah Lel. ARMAN dalam kondisi marah dengan membawa parang panjang kemudian mencari dan menyebut nama Lel. ARMAN. Setelah mendengar suara saksi korban, Lel. ARMAN bersama dengan Lel. JAMIL menghampiri saksi korban untuk menanyakan maksud saksi korban yang memanggil Lel. ARMAN dengan membawa sebilah parang panjang. Kemudian pada saat Lel. ARMAN dan Lel. JAMIL mendatangi saksi korban, saksi korban ingin melakukan pemarangan terhadap Lel. ARMAN dan Lel. JAMIL namun Lel. ARMAN dan Lel. JAMIL dapat menghindarinya. Kemudian terdakwa melihat dari kejauhan Lel. ARMAN dan Lel. JAMIL hendak diparangi oleh saksi korban sehingga terdakwa langsung mengambil sebilah parang panjang yang berada di bawah rumah Lel. ARMAN kemudian terdakwa mendekat ke arah saksi korban dan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan cara mengayunkan parang panjang menggunakan tangan kanan ke arah punggung sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan luka terbuka pada bagian punggung sebelah kiri saksi korban.
  • Bahwa dalam melakukan penganiayaan Terdakwa menggunakan 1 (Satu) bilah parang warna silver dengan panjang ± 60 cm dengan gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: 800 /42.00001/F/RSUD-SJ, Tanggal 03 Februari 2025 Atas Nama JUFRI Bin PABO yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Sinjai dan ditandatangani oleh dr. Hj. A. Nurhidayah Yusuf selaku dokter di RSUD Sinjai.

Dengan Kesimpulan :

Pemeriksaan Fisik :

  1. Kepala      : Tidak ada kelainan
  2. Leher        : Tidak ada kelainan
  3. Dada         : Tidak ada kelainan
  4. Perut         : Tidak ada kelainan
  5. Punggung : Luka terbuka pada bagian punggung atas kiri dengan ukuran panjang 14 cm, lebar 8 cm, kedalaman luka 3 cm, tepi luka rapi dengan pendarahan yang sudah terkontrol.
  6. Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan
  7. Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan

Kesimpulan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan luka terbuka pada punggung atas kiri akibat terkena benda tajam.

  • Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan terdakwa tersebut saksi korban mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Bikeru Kecamatan Sinjai Selatan ,Kabupaten Sinjai namun pihak Puskesmas tidak dapat menangani luka akibat pemarangan sehingga Saksi Korban dirujuk ke RSUD Kab. Sinjai dan dirawat selama empat hari empat malam.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya