Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2024/PN Snj Tanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2024/PN Snj
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan memberi izin kepada pemohon untuk merubah bulan kelahiran anak pemohon pada dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Akta kelahiran yang semula tertulis 27 Oktober 2017 menjadi 27 Juni 2017.
  3. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Subsidiair:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak