Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas Objek Sengketa tersebut;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas Objek Sengketa/tanah seluas +230 M2 yang terletak di jalan Ranggong Daeng Romo, Lingkungan Taipa, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjal Utara, Kabupaten Sinjal, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Dahulu Batas Lompo sekarang Jalan Ranggong
Dg Romo.,
- Sebelah Timur : Dahulu Lompo sekarang tanah yang dikuasai oleh
H. Syarifuddin Abdullah.,
- Sebelah Selatan : Dahulu Tanah yang dikuasai oleh Muhammad Haji
B. Kamendang sekarang Tanah yang dikuasai oleh Mutmayanti Binti Burhanuddin Becce dan Tanah yang dikuasai oleh Ernawati B Nurhayati.,
- Sebelah Barat : Dahulu tanah yang dikuasai oleh Supu B. Passoro
sekarang Tanah yang dikuasai oleh H. Syarifuddin
Abdullah;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat V menguasai objek sengketa dengan mendirikan Pagar rumah dan sebagian bangunan rumah diatas objek sengketa dan begitu pula dengan perbuatan Tergugat VI menguasai objek sengketa dengan mendirikan Pagar rumah dan sebagian bangunan rumah diatas objek sengketa tersebut dengan tanpa izin dan persetujuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Perbuatan ABD GAFFAR ARTA (ayah Tergugat 1, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) menjual objek sengketa kepada Tergugat V adalah perbuatan melawan hukum, sehingga menurut hukum jual bell objek sengketa tersebut adalah tidak sah atau batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Turut Tergugat I yang memberikan andil peralihan objek sengketa dari ABD GAFFAR ARTA (ayah Tergugat 1, Tergugat 11, Tergugat III dan Tergugat IV) kepada Tergugat V dengan menerbitkan Akta Jual Beli nomor 19/2016 adalah perbuatan melawan hukum, oleh karenanya menurut hukum Akta Jual Bell Nomor 19/2016 yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Turut Tergugat I sepanjang berkenaan objek sengketa tersebut adalah tidak sah atau batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Turut Tergugat II memberikan andil menerbitkan Surat Keterangan Tanah Nomor 013/BR/SUT/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 diatas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya menurut hukum Surat Keterangan Tanah Nomor 013/BR/SUT/XII/2015 tanggal 16 Desember 2015 yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Turut Tergugat II sepanjang berkenaan objek sengketa tersebut adalah tidak sah atau batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayarkan kepada Penggugat kerugian Materil sebesar Rp. 50.000.000 dan immaterial. (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI membayarkan kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 55.000.000. (lima puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat V dan Tergugat VI atau siapa saja yang menguasai objek sengketa/tanah Penggugat, seluas 230 M2 yang terletak di jalan Ranggong Daeng Romo, Lingkungan Taipa, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Dahulu Batas Lompo Sekarang Jalan Ranggong
Daeng Romo
- Sebelah Timur : Dahulu Batas Lompo sekarang tanah yang
dikuasai oleh H.Syarifuddin Abdullah
- Sebelah Selatan : Dahulu Tanah yang dikuasai oleh Muhammad Haji
B. Kamendang sekarang Tanah yang dikuasai oleh Mutmayanti Binti Burhanuddin Becce dan Tanah yang dikuasai oleh Ernawati B Nurhayati
- Sebelah Barat : Dahulu tanah yang dikuasai oleh Supu B. Passoro
sekarang Tanah dikuasai oleh H. Syarifuddin Abdullah
Untuk segera mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat apapun juga;
- Menghukum Tergugat V dan Tergugat VI untuk dihukum secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000. (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi amar Putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini.
|