Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Snj ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H. MUHAMMAD FAJAR Bin MUHAMMAD NASIR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-830/P.4.31/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAJAR Bin MUHAMMAD NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAJAR Bin MUHAMMAD NASIR pada hari Kamis Tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di TPI Lappa Kel.Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa berada dibengkel dimana tempat terdakwa bekerja kemudian terdakwa bertemu dengan anak Muhammad Safrisal dan meminta tolong untuk diantarkan dipenjual nasi kuning lalu anak Muhammad Safrisal dan terdakwa pergi berboncengan. Tiba di penjual nasi kuning terdakwa mengatakan kepada anak Muhammad Safrisal “pinjam dulu kunci motormu, mau ka pigi mengambil ikan dilelong lalu anak Muhammad Safrisal pun langsung memberikan kunci motor kepada terdakwa lalu terdakwa pun pergi meninggalkan anak Muhammad Safrisal dengan membawa kabur sepeda motor tersebut ke kota Belopa. Tiba terdakwa di kota Belopa selama 2 (dua) minggu terdakwa bekerja sebagai tukang ojek menggunakan motor yang terdakwa telah pinjam dari anak Muhammad Safrisal.  
  • Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan alasan untuk menguasai sepeda motor tersebut lalu kemudian terdakwa pun menjual kendaraan roda dua tersebut  tanpa izin dari pemilik kendaraan kepada ARSAD Alias ACCA di daerah pare-pare dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu uang hasil penjualan kendaraan roda dua milik anak Muhammad Safrisal tersebut Terdakwa gunakan untuk biaya ongkos dan keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian  sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa MUHAMMAD FAJAR Bin MUHAMMAD NASIR pada hari Kamis Tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2023, bertempat di TPI Lappa Kel.Lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karenah kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa berada dibengkel dimana tempat terdakwa bekerja kemudian terdakwa bertemu dengan anak Muhammad Safrisal dan meminta tolong untuk diantarkan dipenjual nasi kuning lalu anak Muhammad Safrisal dan terdakwa pergi berboncengan. Tiba di penjual nasi kuning terdakwa mengatakan kepada anak Muhammad Safrisal “pinjam dulu kunci motormu, mau ka pigi mengambil ikan dilelong lalu anak Muhammad Safrisal pun langsung memberikan kunci motor kepada terdakwa lalu terdakwa pun pergi meninggalkan anak Muhammad Safrisal dengan membawa kabur sepeda motor tersebut ke kota Belopa. Tiba terdakwa di kota Belopa selama 2 (dua) minggu terdakwa bekerja sebagai tukang ojek menggunakan motor yang terdakwa telah pinjam dari anak Muhammad Safrisal.  
  • Bahwa Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan alasan untuk menguasai sepeda motor tersebut lalu kemudian terdakwa pun menjual kendaraan roda dua tersebut  tanpa izin dari pemilik kendaraan kepada ARSAD Alias ACCA di daerah pare-pare dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu uang hasil penjualan kendaraan roda dua milik anak Muhammad Safrisal tersebut Terdakwa gunakan untuk biaya ongkos dan keperluan sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian  sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya