Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa AHMAD RIFAI Alias H. AHE Bin H. ACO pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 18.30 wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Jalan Sungai Tangka Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, ia Terdakwa telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira jam 16.30 wita Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sachet dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Lel. RISAL (DPO) yang transkasinya di rumah terdakwa di Sungai Tangka Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai sebanyak 2 (dua) sachet dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Yang selanjutnya sekira jam 17.00 wita terdakawa pakai / menghisapnya sebnayak 1 (satu) sachet.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 17.34 wita Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM menghubungi Terdakwa diangkat melalui via whatsapp namun tidak di jawab dan pada pukul 17.43 wita Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM kembali mengubungi Terdakwa namun tidak di angkat dan kembali Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM menghubungi Terdakwa pada pukul 17.51 Wita namun tetap tidak di angkat oleh terdakwa.
- Bahwa pada pukul 18.04 Terdakwa menelpon Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM dengan berkata “ada apa” dan dijawab Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM “mau beli (sabu) satu sachet” dan Terdakwa menjawab “ada” dan Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM berkata “ia ke rumah” dan Terdakwa berkata “ iya”.Bahwa setelah telpon tersebut Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM langsung berangkat ke rumah Terdakwa di dekat lapangan
- Bahwa sesampainya Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM di rumah Terdakwa. Terdakwa keluar dari rumahnya dan bertemu di depan rumah namun Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM tidak masuk ke pekarangan rumahnya dan Terdakwa berada di pekerangan rumahnya
- Bahwa pada saat itu Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM menyampaikan kepada Terdakwa dengan berkata “seratus sembilan puluh ribu uang ia” kemudian Terdakwa “tidak apa – apa” dan pada saat itu Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM langsung menyerahkan uang sebanyak Rp.190.000,-(seratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lewat pagar dan pada saat itu juga Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan Tissue Lewat pagar.
- Bahwa setelah menerima sabu tersebut Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM menyimpannya di kantong celana sebelah kiri bagian depan dan Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM langsung pulang ke rumah kontrakan di Jalan Gunung Latimojong Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai
- Bahwa diperjalanan pulang Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM diberhentikan oleh beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian dari polres sinjai dan setelah itu Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM diperiksa oleh anggota kepolisian dengan berkata” mana sabu yang kau beli” dan setelah itu Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM langsung mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kiri bagian dan memperlihatkannya kepada anggota kepolisian.
- Bahwa pada saat introgasi tersebut Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM beli dari Terdakwa.
- Bahwa setelah introgasi tersbut Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM dan Anggota kepolisian dari polres sinjai pergi ke rumah terdakwa dan sekira 19.00 anggota kepolisian dari polres sinjai datang dirumah terdakwa dan saat itu salah satu dari anggota kepolisian dari polres sinjai mengatakan bahwa Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM telah ditangkap dan temukan sedang menguasai 1 (satu) sachet narkotika sabu dan sabu tersebut di beli dari terdakwa,
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di temukan uang pada saku celana sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sabu kepada Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM yang kemudian Terdakwa dan Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM dibawa ke Mapolres SInjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0808 gram diberi nomor barang bukti 4592/2024/NNF
- 1 (satu) unit handphone merk Realme C3 warna Abu abu dengan IMEI 1: 868738046942237, IMEI 2 :868738046942229, dengan nomor sim card 082348306217
- Uang tunai pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) Sebanyak 3 (tiga) lembar, Uang tunai pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) Sebanyak 2 (dua) lembar.
- Bahwa berdasarkan surat permintaan pemeriksaan secara laboratoristik dari Kepala Satuan Reserse Narkoba atas nama Kepala Kepolisian Resor Sinjai Nomor : B / 105 / V / 2024 / Resnarkoba, tanggal 11 Mei 2024, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar telah mengeluarkan hasil. pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor :LAB. : 1997 / NNF / V / 2024 / Labfor,tanggal 14 Mei 2024, dengan hasil sebagai berikut:
- 1 ( satu ) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0808 gram dengan nomor barang bukti 4592/2024/NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Metafitamina.
- 1 ( satu ) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RONI PASLAH Bin MAKSUM dengan nomor barang bukti 4593/2024/NNF (-) Negatif Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik AHMAD RlFAl alias HAJI AHE bin H ACO dengan nomor barang bukti 4594/2024/NNF (-) Negatif Narkotika
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan barang berupa narkotika jenis Sabu sebagaimana barang bukti Sabu dengan berat bruto 0,19 gram atau berat netto 0,0808 gram tersebut ialah tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya karena Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa AHMAD RIFAI Alias H. AHE Bin H. ACO pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 18.30 wita atau pada waktu-waktu tertentu di bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Jalan Sungai Tangka Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai, atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, ia Terdakwa telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira jam 16.30 wita Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) sachet dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Lel. RISAL (DPO) yang transkasinya di rumah terdakwa di Sungai Tangka Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Kec. Sinjai Utara Kab Sinjai sebanyak 2 (dua) sachet dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Yang selanjutnya sekira jam 17.00 wita terdakawa pakai / menghisapnya sebnayak 1 (satu) sachet.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 17.34 wita Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM menghubungi Terdakwa diangkat melalui via whatsapp namun tidak di jawab dan pada pukul 17.43 wita Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM kembali mengubungi Terdakwa namun tidak di angkat dan kembali Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM menghubungi Terdakwa pada pukul 17.51 Wita namun tetap tidak di angkat oleh terdakwa.
- Bahwa pada pukul 18.04 Terdakwa menelpon Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM dengan berkata “ada apa” dan dijawab Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM “mau beli (sabu) satu sachet” dan Terdakwa menjawab “ada” dan Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM berkata “ia ke rumah” dan Terdakwa berkata “ iya”.Bahwa setelah telpon tersebut Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM langsung berangkat ke rumah Terdakwa di dekat lapangan
- Bahwa sesampainya Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM di rumah Terdakwa. Terdakwa keluar dari rumahnya dan bertemu di depan rumah namun Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM tidak masuk ke pekarangan rumahnya dan Terdakwa berada di pekerangan rumahnya
- Bahwa pada saat itu Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM menyampaikan kepada Terdakwa dengan berkata “seratus sembilan puluh ribu uang ia” kemudian Terdakwa “tidak apa – apa” dan pada saat itu Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM langsung menyerahkan uang sebanyak Rp.190.000,-(seratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lewat pagar dan pada saat itu juga Terdakwa menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan Tissue Lewat pagar.
- Bahwa setelah menerima sabu tersebut Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM menyimpannya di kantong celana sebelah kiri bagian depan dan Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM langsung pulang ke rumah kontrakan di Jalan Gunung Latimojong Kel.Bongki Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai
- Bahwa diperjalanan pulang Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM diberhentikan oleh beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian dari polres sinjai dan setelah itu Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM diperiksa oleh anggota kepolisian dengan berkata” mana sabu yang kau beli” dan setelah itu Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM langsung mengambil 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kiri bagian dan memperlihatkannya kepada anggota kepolisian.
- Bahwa pada saat introgasi tersebut Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM beli dari Terdakwa.
- Bahwa setelah introgasi tersbut Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM dan Anggota kepolisian dari polres sinjai pergi ke rumah terdakwa dan sekira 19.00 anggota kepolisian dari polres sinjai datang dirumah terdakwa dan saat itu salah satu dari anggota kepolisian dari polres sinjai mengatakan bahwa Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM telah ditangkap dan temukan sedang menguasai 1 (satu) sachet narkotika sabu dan sabu tersebut di beli dari terdakwa,
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di temukan uang pada saku celana sebesar Rp. 190.000,- (seratus Sembilan ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan sabu kepada Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM yang kemudian Terdakwa dan Saksi RONI PASLAH Bin MAKSUM dibawa ke Mapolres SInjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0808 gram diberi nomor barang bukti 4592/2024/NNF
- 1 (satu) unit handphone merk Realme C3 warna Abu abu dengan IMEI 1: 868738046942237, IMEI 2 :868738046942229, dengan nomor sim card 082348306217
- Uang tunai pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) Sebanyak 3 (tiga) lembar, Uang tunai pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) Sebanyak 2 (dua) lembar.
- Bahwa berdasarkan surat permintaan pemeriksaan secara laboratoristik dari Kepala Satuan Reserse Narkoba atas nama Kepala Kepolisian Resor Sinjai Nomor : B / 105 / V / 2024 / Resnarkoba, tanggal 11 Mei 2024, Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar telah mengeluarkan hasil. pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor :LAB. : 1997 / NNF / V / 2024 / Labfor,tanggal 14 Mei 2024, dengan hasil sebagai berikut:
- 1 ( satu ) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0808 gram dengan nomor barang bukti 4592/2024/NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Metafitamina.
- 1 ( satu ) botol plastik bekas minuman berisi urine milik RONI PASLAH Bin MAKSUM dengan nomor barang bukti 4593/2024/NNF (-) Negatif Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik AHMAD RlFAl alias HAJI AHE bin H ACO dengan nomor barang bukti 4594/2024/NNF (-) Negatif Narkotika
- Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman barang berupa narkotika jenis Sabu sebagaimana barang bukti Sabu dengan berat bruto 0,19 gram atau berat netto 0,0808 gram tersebut ialah tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya karena Terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. |