Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa NAKIR Bin KADIR,pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Lampu Toae Desa Angkue Kec.Kajuara Kab.Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sinjai Berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN (mereka adalah anggota kepolisian resort Sinjai) menerima informasi dari Masyarakat bahwa di Cappa Ujung Kel.lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN langsung menuju ke Lokasi untuk melakukan pengintaian lalu sekitar pukul 14.30 wita saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan yang akan memasuki sebuah rumah sehingga saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN mendatangi orang tersebut dan dilakukan introgasi mengaku Bernama YUSRI (Diajukan dalam berkas terpisah) dan saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN melakukan pemeriksaan terhadap Yusri lalu ditemukan 2 (dua) saset plastic klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dan saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN menanyakan kepada saksi Yusri asal 2 (dua) saset Narkotika jenis sabu tersebut mengakui memperoleh Narkotika tersebut dari terdakwa seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN menanyakan kepada saksi Yusri Alamat terdakwa dan kemudian saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap terdakwa.
- Selanjutnya saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN menuju ke rumah terdakwa dan menemukan terdakwa di Dusun Lampu Toae Desa Angkue Kec.Kajuara Kab.Bone yang mana terdakwa sedang berada di rumah lalu saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN melakukan introgasi terhadap terdakwa dan mengakui 2 (dua) saset narkotika jenis sabu yang terdakwa telah jual kepada Yusri seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga mengakui memperoleh Narkotika jenis sabu kepada seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal namanya yang tinggal di pulau kambuno seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya petugas kepolisian membawa barang bukti berupa, 2 (dua)sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0856 gram, dan 1 botol plastic bekas minuman berisi Urine kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB : 3339/NNF/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 disimpulkan bahwa 2 (dua) saset narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,0856 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,0353 gram, yang disita dari Terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
- Bahwa terdakwa dalam Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa NAKIR Bin KADIR,pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Lampu Toae Desa Angkue Kec.Kajuara Kab.Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sinjai Berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yakni,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN (mereka adalah anggota kepolisian resort Sinjai) menerima informasi dari Masyarakat bahwa di Cappa Ujung Kel.lappa Kec.Sinjai Utara Kab.Sinjai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sehingga saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN langsung menuju ke Lokasi untuk melakukan pengintaian lalu sekitar pukul 14.30 wita saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan yang akan memasuki sebuah rumah sehingga saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN mendatangi orang tersebut dan dilakukan introgasi mengaku Bernama YUSRI (Diajukan dalam berkas terpisah) dan saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN melakukan pemeriksaan terhadap Yusri lalu ditemukan 2 (dua) saset plastic klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dan saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN menanyakan kepada saksi Yusri asal 2 (dua) saset Narkotika jenis sabu tersebut mengakui memperoleh Narkotika tersebut dari terdakwa seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN menanyakan kepada saksi Yusri Alamat terdakwa dan kemudian saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN langsung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap terdakwa.
- Selanjutnya saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN menuju ke rumah terdakwa dan menemukan terdakwa di Dusun Lampu Toae Desa Angkue Kec.Kajuara Kab.Bone yang mana terdakwa sedang berada di rumah lalu saksi SYAHRUL Bin NASRUDDIN bersama-sama dengan ARWANSYAH PUTRA Bin HERMAN melakukan introgasi terhadap terdakwa dan mengakui 2 (dua) saset narkotika jenis sabu yang terdakwa telah jual kepada Yusri seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga mengakui memperoleh Narkotika jenis sabu kepada seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal namanya yang tinggal di pulau kambuno seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya petugas kepolisian membawa barang bukti berupa, 2 (dua)sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0856 gram, dan 1 botol plastic bekas minuman berisi Urine kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor : LAB : 3339/NNF/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 disimpulkan bahwa 2 (dua) saset narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,0856 gram setelah dilakukan pemeriksaan berat netto seluruhnya 0,0353 gram, yang disita dari Terdakwa tersebut adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta 1 (satu) botol urine milik terdakwa adalah positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA).
- Bahwa terdakwa dalam menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------- |