Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa ANSAR Alias ANCA Bin Alm. BONE pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Bonto Laisa Desa Gantarang Kec. Sinjai Tengah Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan Mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 22.00 Wita terdakwa ANSAR Alias ANCA Bin Alm. BONE menghubungi Lk. TATA (Belum tertangkap/DPO) melalui panggilan telephone via whatsAp (WA) untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram namun uang terdakwa saat itu hanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan terdakwa berjanji akan membayar sisanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setelah terdakwa menjual sabu-sabu tersebut dan saat itu Lk. TATA setuju dan meminta terdakwa untuk mengirimkan uang milik terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut ke rekening biasa terdakwa kirim yaitu ke rekening bank BRI dengan nomor : 361901038674530) atas nama Hj. Syamsinar lalu terdakwa mengatakan akan mengirim uang tersebut besok hari sebelum terdakwa pergi menemui Lk. TATA (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 08.30 Wita terdakwa hendak berangkat dari rumahnya di Dusun Bonto Laisa Desa Gantarang Kec. Sinjai Tengah Kab. Sinjai menuju ke rumah Lk. TATA (DPO) di Kota Makassar namun terdakwa singgah di agen BRILinkdan mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagaimana nomor rekening yang diberikan oleh Lk. TATA (DPO) dan setelah selesai mentransfer uang lalu terdakwa mengirimkan foto bukti pengiriman atau resi ke pesan whasapp (WA) Lk. TATA (DPO) sambil mengatakan kalau terdakwa sudah mengirim uang pembelian sabu-sabu kepada Lk. TATA (DPO). Selanjutnya terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah Lk. TATA (DPO) di Kota Makassar dan sekira pukul 14.30 Wita terdakwa sampai di depan lorong masuk rumah Lk. TATA (DPO) lalu terdakwa menghubungi Lk. TATA (DPO) dan menyampaikan kalau terdakwa sudah berada di depan lorong rumah Lk. TATA (DPO). Lalu beberapa menit kemudian sekira pukul 14.40 Wita Lk. TATA (DPO) mendatangi terdakwa yang menunggu di depan lorong kemudian langsung menyerahkan sebuah bungkusan rokok merk surya lalu terdakwa menerima bungkusan rokok tersebut dan terdakwa membuka bungkusan rokok tersebut dan didalamnya terdapat 5 (lima) saset narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram sesuai pesanan terdakwa lalu setelah itu terdakwa pamit hendak pulang kembali ke rumahnya di Kab. Sinjai.
- Bahwa dalam perjalanan pulang sekira pukul 17.00 Wita, terdakwa dihubungi oleh Lk. JUNAID (belum tertangkap/DPO) melalui telepon yang ingin membeli sabu-sabu sebanyak 2 (dua) gram dari terdakwa sehingga terdakwa menyuruh Lk. JUNAID (DPO) untuk menunggu dirumah terdakwa di Kab. Sinjai karena terdakwa sedang dalam perjalanan pulang dari kota Makassar. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita terdakwa tiba di rumahnya di Dusun Bonto Laisa Desa Gantarang Kec. Sinjai Tengah dan bertemu dengan Lk. JUNAID (DPO) di dalam kamar tidur terdakwa, lalu Lk. JUNAID (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pack saset plastik kosong, lalul terdakwa menimbang sabu-sabu yang diperolehnya dari Lk. TATA (DPO) lalu terdakwa menyerahkan 2 (dua) saset berisi kristal bening narkotika sabu-sabu seberat 2 (dua) gram kepada Lk. JUNAID (DPO) lalu Lk. JUNAID (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa dan mengatakan kalau sisa harga pembelian sabu-sabu tersebut sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) Lk. JUNAID (DPO) utang dulu dan nanti dibayarkan setelah sabu-sabu laku terjual lalu terdakwa menyetujui namun meminta agar timbangan dan saset kosong yang dibawa oleh Lk. JUNAID (DPO) diberikan saja kepada terdakwa lalu Lk. JUNAID (DPO) pun pamit pulang.
- Bahwa tersisa 3 (tiga) saset plastik berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3 (tiga) gram milik terdakwa lalu terdakwa membagi 1 (satu) saset kemasan plastik berisi kristal bening sabu-sabu seberat 1 (satu) gram menjadi 18 (delapan belas) saset plastik kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan harga jual sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa telah menjual 7 (tujuh) saset plastik kecil berisi kristal bening dengan harga jual Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per sasetnya dengan total terjual sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada pembeli yang mendatangi rumah terdakwa dan 2 (dua) saset plastik kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu telah habis terdakwa pakai/konsumsi sendirian sehingga tersisa 9 (sembilan) saset plastik kecil berisi kristal bening sabu-sabu dan 2 (dua) saset plastik berisi kristal bening sabu-sabu seberat kurang lebih 2 (dua) gram yang kemudian sebagian dari sabu-sabu tersebut terdakwa pakai/konsumsi sendiri dirumahnya dan setelah itu terdakwapun menyimpan 2 (dua) saset plastik berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) saset berisi 8 (delapan) saset plastik kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan memasukkan ke dalam sebuah kotak rokok merk FOCUS sedangkan 1 (satu) saset plastik kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu terdakwa masukkan ke dalam dompet/tas kecil warna ungu.
- Bahwa besoknya hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa pergi mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Lk. TATA (DPO) ke rekening yang sama yang diberikan oleh Lk. TATA (DPO) dan setelah mentransfer, terdakwapun mengirimkan foto bukti pengiriman/resi ke pesan whasapp (WA) Lk. TATA (DPO) lalu terdakwa menghubungi Lk. TATA (DPO) dan menyampaikan kalau terdakwa telah mengirim uang sisa pembelian sabu-sabu terdakwa sedangkan sisa uang penjualan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa telah pakai membayar utang terdakwa di kios.
- Bahwa saksi RISMAN, berteman (petugas kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan kalau di sekitar Dusun Bonto Laisa Desa Gantarang Kec. Sinjai Tengah Kab. Sinjai marak terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu sehingga berdasarkan informasi tersebut maka saksi RISMAN, berteman (petugas kepolisian) langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan lebih lanjut menngenai informasi yang didapatkan disekitar lokasi, lalu sekitar pukul 20.00 Wita setelah saksi NIRSAN TJAPA, berteman (petugas kepolisian) memastikan orang dan posisi rumah yang dicurigai menjadi Target Operasi (TO) maka saksi RISMAN, berteman (petugas kepolisian) memasuki rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi penyalahgunaan narkotika dan disaat yang bersamaan terdakwa membuka pintu rumahnya karena hendak keluar rumah lalu saat saksi RISMAN, berteman (petugas kepolisian) menghampiri terdakwa, tiba-tiba karena kaget dan takut maka terdakwa melompat dari dalam rumahnya dan berlari keluar untuk melarikan diri sehingga saksi RISMAN, berteman (petugas kepolisian) melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa dengan jarak sekitar kurang lebih 5 (lima) meter dari posisi rumah terdakwa, kemudian saksi RISMAN, berteman (petugas kepolisian) memperkenalkan diri dari Kepolisian Direktorat narkoba Polda Sulsel sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada terdakwa, lalu saksi RISMAN, berteman (petugas kepolisian) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dimana saat itu saksi RISMAN, berteman (petugas kepolisian) menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk FOCUS yang didalamnya berisi 2 (dua) saset berisi kristal bening narkotika sabu-sabu dan 1 (satu) saset berisi 8 (delapan) saset plastik kecil berisi kristal bening narkotika sabu-sabu yang tersimpan didalam kantong celana depan sebelah kiriyang dikenakan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk samsungwarna hitam yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa. Lalu saksi RISMAN, berteman (petugas kepolisian) melanjutkan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa dan saat itu saksi RISMAN, berteman (petugas kepolisian) menemukan 1 (satu) buah dompet/tas kecil berwarna ungu berisi 1 (satu) saset plastik kecil berisi kristal bening narkotika sabu-sabu dan 1 (satu) pack saset plastik kosong serta 1 (satu) buah timbangan digital di meja rak televisi didalam kamar tidur terdakwa yang mana diakui oleh terdakwa kesemua barang-barang tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dari Lk. TATA (DPO) seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) untuk sebagian terdakwa jual kembali dan sebagian lagi untuk terdakwa pakai/konsumsi sendiri.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab : 4986/ NNF / XI / 2024 tanggal 29 November 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 2 (dua) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,1261 gram, 1 (satu) saset plastik didalamnya terdapat 8 (delapan) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3862 gram, 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0983 gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------
-------------------------------------------- A T A U : ----------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa terdakwa ANSAR Alias ANCA Bin Alm. BONE pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Bonto Laisa Desa Gantarang Kec. Sinjai Tengah Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman. Perbuatan mana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 14.40 Wita setelah terdakwa mendapatkan 5 (lima) saset plastik yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dari Lk. TATA (belum tertangkap/DPO) lalu terdakwa pulang ke rumahnya di Dusun Bonto Laisa Desa Gantarang Kec. Sinjai Tengah Kab. Sinjai dengan membawa sabu-sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita terdakwa tiba di rumahnya di Dusun Bonto Laisa Desa Gantarang Kec. Sinjai Tengah dan bertemu dengan Lk. JUNAID (DPO) yang saat itu sudah ada di dalam kamar tidur terdakwa, lalu Lk. JUNAID (DPO) memberikan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) pack saset plastik kosong kepada terdakwa lalu terdakwa menimbang sabu-sabu yang didapatkan dari Lk. TATA (DPO) lalu terdakwa memberikan 2 (dua) saset berisi kristal bening narkotika sabu-sabu seberat 2 (dua) gram kepada Lk. JUNAID (DPO) lalu saat Lk. JUNAID (DPO) hendak pulang, terdakwa kemudian meminta agar timbangan dan saset kosong yang dibawa oleh Lk. JUNAID (DPO) disimpan saja untuk terdakwa lalu Lk. JUNAID (DPO) pun pamit pulang.
- Bahwa tersisa 3 (tiga) saset plastik berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 3 (tiga) gram milik terdakwa lalu terdakwa membagi 1 (satu) saset kemasan plastik berisi kristal bening sabu-sabu seberat 1 (satu) gram menjadi 18 (delapan belas) saset plastik kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa telah memberikan sebanyak 7 (tujuh) saset plastik kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu kepada teman terdakwa yang datang ke rumah terdakwa dan 2 (dua) saset plastik kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu telah habis terdakwa pakai/konsumsi sendirian dirumahnya sehingga tersisa 9 (sembilan) saset plastik kecil berisi kristal bening sabu-sabu dan 2 (dua) saset plastik berisi kristal bening sabu-sabu seberat kurang lebih 2 (dua) gram yang kemudian sebagian sabu-sabu terdakwa pakai/konsumsi sendiri dirumahnya. Selanjutnya terdakwa menyimpan 2 (dua) saset plastik berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) saset berisi 8 (delapan) saset plastik kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan memasukkan ke dalam sebuah kotak rokok merk FOCUS sedangkan 1 (satu) saset plastik kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu terdakwa masukkan ke dalam dompet/tas kecil warna ungu.
- Bahwa saksi RISMAN, berteman (petugas kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan kalau di sekitar Dusun Bonto Laisa Desa Gantarang Kec. Sinjai Tengah Kab. Sinjai marak terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu sehingga berdasarkan informasi tersebut maka saksi RISMAN, berteman (petugas kepolisian) langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dengan cara pengamatan lebih lanjut menngenai informasi yang didapatkan disekitar, lalu sekitar pukul 20.00 Wita setelah saksi NIRSAN TJAPA, berteman (petugas kepolisian) memastikan orang dan posisi rumah yang dicurigai menjadi Target Operasi (TO) maka saksi RISMAN, berteman (petugas kepolisian) memasuki rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi penyalahgunaan narkotika dan disaat yang bersamaan terdakwa membuka pintu rumahnya karena hendak keluar rumah lalu saat saksi RISMAN, berteman (petugas kepolisian) menghampiri terdakwa, tiba-tiba karena kaget dan takut maka terdakwa melompat dari dalam rumahnya dan berlari keluar untuk melarikan diri sehingga saksi RISMAN, berteman (petugas kepolisian) melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa dengan jarak sekitar kurang lebih 5 (lima) meter dari posisi rumah terdakwa, kemudian saksi RISMAN, berteman (petugas kepolisian) memperkenalkan diri dari Kepolisian Direktorat narkoba Polda Sulsel sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugas kepada terdakwa, lalu saksi RISMAN, berteman (petugas kepolisian) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dimana saat itu saksi RISMAN, berteman (petugas kepolisian) menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk FOCUS yang didalamnya berisi 2 (dua) saset berisi kristal bening narkotika sabu-sabu dan 1 (satu) saset berisi 8 (delapan) saset plastik kecil berisi kristal bening narkotika sabu-sabu yang tersimpan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa. Lalu saksi RISMAN, berteman (petugas kepolisian) melanjutkan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terdakwa dan saat itu saksi RISMAN, berteman (petugas kepolisian) menemukan 1 (satu) buah dompet/tas kecil berwarna ungu berisi 1 (satu) saset plastik kecil berisi kristal bening narkotika sabu-sabu dan 1 (satu) pack saset plastik kosong serta 1 (satu) buah timbangan digital di meja rak televisi didalam kamar tidur terdakwa yang mana diakui oleh terdakwa kesemua barang yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa untuk sebagian terdakwa pakai/konsumsi sendiri dan sebagian lagi hendak dijual kembali.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam Menyimpan, Memiliki, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.Lab : 4986/ NNF / XI / 2024 tanggal 29 November 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 2 (dua) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,1261 gram, 1 (satu) saset plastik didalamnya terdapat 8 (delapan) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3862 gram, 1 (satu) saset plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0983 gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------- |