Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Mereka para Terdakwa I RUSLI Bin MARSUKI, Terdakwa II SULTAN Bin MAMMING, Terdakwa III ANCA Bin RAPPE dan Terdakwa IV ANSAR Bin KACONG pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Pasar Sentral, Jl Bulu Saraung, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai. atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikan turut serta pada permainan judi, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 21.15 Wita bertempat di bawah kolong rumah tempat Tinggal Terdakwa II yang bertempat di Jl. Bulu Saraung,Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai Terdakwa I bermain dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV, para Terdakwa saling mengajak dan berinisiatif untuk melakukan permainan judi, dengan posisi duduk diatas kursi secara melingkar serta saling berhadapan ;
- Bahwa para Terdakwa yang melakukan permainan judi tersebut mengeluarkan modal sebesar masing masing : Terdakwa I Rp. 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah), Terdakwa II Belum mengeluarkan modal, Terdakwa III Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Terdakwa IV Rp. 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
- Selanjutnya adapun cara Para Terdakwa bermain judi bersama yaitu dengan menggunakan sepasang kartu Domino (1 Set), selanjutnya terlebih dahulu setiap pemain mendapatkan 5 lembar kartu dan yang pertama kali turun adalah yang memiliki kartu double yang tinggi atau game, kemudian diikuti oleh orang disampingnya secara bergantian begitulah seterusnya hingga ada pemain yang game / menang (salah seorang pemain yang kartunya sudah habis) dimana yang menang mendapatkan poin 0 (kosong/tidak dicatat) sedangkan 3 orang lainnya dicacat sesuai jumlah biji kartu yang tinggal hingga poin tersebut sampai paling tinggi. Dimana setiap pemain yang kalah membayar kepada pemain yang game sesuai dengan kesepakatan senilai Rp. 10,000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) jadi yang game / menang mendapat kemenangan sebesar Rp. 30,000,- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah), begitulah permainan seterusnya hingga ada lagi yang game / menang.
- Bahwa pada putaran pertama pemenangnya adalah Terdakwa II, sehingga Para Terdakwa lainnya (Terdakwa I, Terdakwa III, dan Terdakwa IV) membayar Terdakwa II sebagai pemenang putaran pertama sejumlah Rp.10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) tiap pemainnya dengan total uang yang diterima Terdakwa II sebesar Rp. 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah);
- Bahwa pada putaran Kedua pemenangnya adalah Terdakwa IV, sehingga Para Terdakwa lainnya (Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III) membayar Terdakwa IV sebagai pemenang putaran Kedua sejumlah Rp.10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) tiap pemainnya dengan total uang yang diterima Terdakwa IV sebesar Rp. 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah);
- Bahwa pada putaran Ketiga pemenangnya adalah Terdakwa III, sehingga Para Terdakwa lainnya (Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa IV) membayar Terdakwa III sebagai pemenang putaran Ketiga sejumlah Rp.10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) tiap pemainnya dengan total uang yang diterima Terdakwa II sebesar Rp. 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah);
- Bahwa pada putaran Keempat pemenangnya adalah Terdakwa III, sehingga Para Terdakwa lainnya (Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa IV) membayar Terdakwa III sebagai pemenang putaran Keempat sejumlah Rp.10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) tiap pemainnya dengan total uang yang diterima Terdakwa III sebesar Rp. 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah);
- Bahwa pada putaran Kelima pemenangnya adalah Terdakwa IV, sehingga Para Terdakwa lainnya (Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III) membayar Terdakwa IV sebagai pemenang putaran Kelima sejumlah Rp.10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) tiap pemainnya dengan total uang yang diterima Terdakwa IV sebesar Rp. 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah);
- Selanjutnya ketika Para Terdakwa melanjutkan permainannya di putaran keenam, datang anggota dari Kepolisan Resor Sinjai (Polres Sinjai) dan langsung mengamankan para Terdakwa beserta barang bukti berupa kartu domino dan Uang yang berada di lantai di depan para Terdakwa dan dibawa ke Kepolisian Resor Sinjai (Polres Sinjai) untuk diproses lebih lanjut;
- Selanjutnya keuntungan yang diperoleh para Terdakwa masing masing yaitu : Terdakwa II sebesar Rp.30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah), Terdakwa III sebesar Rp. 60.000,00 (Enam Puluh Ribu Rupiah) dan Terdakwa IV sebesar Rp. 60.000,00 (Enam Puluh Ribu Rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan sehari hari
- Bahwa para Terdakwa telah melakukan tindak pidana perjudian tanpa memiliki izin, serta beberapa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut
-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan Ke-2e KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.--------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Mereka para Terdakwa I RUSLI Bin MARSUKI, Terdakwa II SULTAN Bin MAMMING, Terdakwa III ANCA Bin RAPPE dan Terdakwa IV ANSAR Bin KACONG pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Pasar Sentral, Jl Bulu Saraung, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai. atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikan turut serta pada permainan judi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 21.15 Wita bertempat di bawah kolong rumah tempat Tinggal Terdakwa II yang bertempat di Jl. Bulu Saraung,Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai Terdakwa I bermain dengan Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV, para Terdakwa saling mengajak dan berinisiatif untuk melakukan permainan judi, dengan posisi duduk diatas kursi secara melingkar serta saling berhadapan ;
- Bahwa para Terdakwa yang melakukan permainan judi tersebut mengeluarkan modal sebesar masing masing : Terdakwa I Rp. 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah), Terdakwa II Belum mengeluarkan modal, Terdakwa III Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Terdakwa IV Rp. 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
- Selanjutnya adapun cara Para Terdakwa bermain judi bersama yaitu dengan menggunakan sepasang kartu Domino (1 Set), selanjutnya terlebih dahulu setiap pemain mendapatkan 5 lembar kartu dan yang pertama kali turun adalah yang memiliki kartu double yang tinggi atau game, kemudian diikuti oleh orang disampingnya secara bergantian begitulah seterusnya hingga ada pemain yang game / menang (salah seorang pemain yang kartunya sudah habis) dimana yang menang mendapatkan poin 0 (kosong/tidak dicatat) sedangkan 3 orang lainnya dicacat sesuai jumlah biji kartu yang tinggal hingga poin tersebut sampai paling tinggi. Dimana setiap pemain yang kalah membayar kepada pemain yang game sesuai dengan kesepakatan senilai Rp. 10,000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) jadi yang game / menang mendapat kemenangan sebesar Rp. 30,000,- ( Tiga Puluh Ribu Rupiah), begitulah permainan seterusnya hingga ada lagi yang game / menang.
- Bahwa pada putaran pertama pemenangnya adalah Terdakwa II, sehingga Para Terdakwa lainnya (Terdakwa I, Terdakwa III, dan Terdakwa IV) membayar Terdakwa II sebagai pemenang putaran pertama sejumlah Rp.10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) tiap pemainnya dengan total uang yang diterima Terdakwa II sebesar Rp. 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah);
- Bahwa pada putaran Kedua pemenangnya adalah Terdakwa IV, sehingga Para Terdakwa lainnya (Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III) membayar Terdakwa IV sebagai pemenang putaran Kedua sejumlah Rp.10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) tiap pemainnya dengan total uang yang diterima Terdakwa IV sebesar Rp. 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah);
- Bahwa pada putaran Ketiga pemenangnya adalah Terdakwa III, sehingga Para Terdakwa lainnya (Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa IV) membayar Terdakwa III sebagai pemenang putaran Ketiga sejumlah Rp.10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) tiap pemainnya dengan total uang yang diterima Terdakwa II sebesar Rp. 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah);
- Bahwa pada putaran Keempat pemenangnya adalah Terdakwa III, sehingga Para Terdakwa lainnya (Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa IV) membayar Terdakwa III sebagai pemenang putaran Keempat sejumlah Rp.10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) tiap pemainnya dengan total uang yang diterima Terdakwa III sebesar Rp. 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah);
- Bahwa pada putaran Kelima pemenangnya adalah Terdakwa IV, sehingga Para Terdakwa lainnya (Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III) membayar Terdakwa IV sebagai pemenang putaran Kelima sejumlah Rp.10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) tiap pemainnya dengan total uang yang diterima Terdakwa IV sebesar Rp. 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah);
- Selanjutnya ketika Para Terdakwa melanjutkan permainannya di putaran keenam, datang anggota dari Kepolisan Resor Sinjai (Polres Sinjai) dan langsung mengamankan para Terdakwa beserta barang bukti berupa kartu domino dan Uang yang berada di lantai di depan para Terdakwa dan dibawa ke Kepolisian Resor Sinjai (Polres Sinjai) untuk diproses lebih lanjut;
- Selanjutnya keuntungan yang diperoleh para Terdakwa masing masing yaitu : Terdakwa II sebesar Rp.30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah), Terdakwa III sebesar Rp. 60.000,00 (Enam Puluh Ribu Rupiah) dan Terdakwa IV sebesar Rp. 60.000,00 (Enam Puluh Ribu Rupiah)
- Bahwa para Terdakwa telah melakukan tindak pidana perjudian tanpa memiliki izin, serta beberapa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari kegiatan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut
-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis (1) ke 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------- |