Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus-LH/2025/PN Snj 1.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
2.SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
SAPARUDDIN Alias SAPAR Bin SAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 102/Pid.Sus-LH/2025/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1966/P.4.31/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
2SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPARUDDIN Alias SAPAR Bin SAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa SAPARUDDIN Alias SAPAR Bin SAI pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau dalam waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Jalan petta Pinggawae Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, berawal pada awal bulan Mei 2025 terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak terdakwa ingat namanya di warung makan berlokasi di Kampung Beteleme Morowali Utara kemudian terdakwa berbincang-bincang bahwa Bahan Bakar Minyak Solar di Morowali sedang langka dan orang-orang di Morowali biasa membeli Bahan Bakar Minyak Solar seharga Rp. 285.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu) per jeriken atau seharaga Rp. 8.636 (Delapan Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam) per liter;
  • Bahwa pada tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wita terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak Solar di SPBU Tanete Kecamatan Bulukumba Kabupaten Bulukumba sebanyak 30 (Tiga Puluh) Jirken dengan harga bersubsidi sebesar Rp. 6.800,- (Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah)/ Liter kemudian pada tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wita terdaka membeli kembali Bahan Bakar Minyak Solar bersubsidi di SPBU Tanete sebanyak 40 (Empat Puluh) Jirken, lalu pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 11.00 Wita terdakwa membelii kembali Bahan Bakar Minyak Solar bersubsidi sebanyak 16 (Enam Belas) Jirken;
  • Bahwa total dari keseluruhan pembelian terdakwa adalah sebanyak 85 (Delapan Puluh Lima) Jirken dengan total 2.805 (Dua Ribu Delapan Ratus Lima) Liter;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wita, terdakwa melakukan persiapan untuk berangkat menuju ke Kabupaten Morowali, dengan cara mengangkat dan Menyusun bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang telah dimasukkan kedalam jeriken. Terdakwa menutupi jeriken yang berisi bahan bakar minyak jenis solar subsidi dengan menggunakan terpal / tenda warna biru, kemudian terdakwa mengikat terpal / tenda warna biru tersebut. Setelah itu terdakwa berangkat meninggalkan rumahnya menuju Kabupaten Morowali menggunakan mobil pickup Suzuki Carry warna hitam Nomor Polisi DD 8710 SV dengan nomor Rangka: MHYHDC61TMJ225738 dan Nomor Mesin: K15BT1265200 kemudian saat terdakwa berada di Jalan Petta Ponggawae pada tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wita terdakwa diberhentikan oleh saksi A. MARJAN EFENDI yang merupakan anggota Kepolisian Resor Sinjai yang sedang melakukan Patrol kemudian  Saksi A. MARJAN EFENDI bertanya kepada terdakwa mengenai bahan bakar minyak jenis solar subsidi yang diangkutnya, terdakwa menjawab jika terdakwa mengangkut/memuat bahan bakar minyak jenis solar subsidi tersebut tanpa dengan surat izin dan legalitas dari pihak yang berwenang, sehingga terdakwa dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 21 Agustus 2025, jumlah keseluruhan sekitar ± 2.805 (Dua Ribu Delapan Ratus Lima) liter dan setelah dilakukan penyisihan sebanyak 5 (Lima) Liter, jumlah yang tersisa ± 2.800 (Dua Ribu Delapan Ratus). Selanjutnya berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Sinjai No: B/921/VIII/RES.124/2025/RESKRIM tanggal 22 Agustus 2025 perihal pemberitahuan dan permintaan persetujuan Lelang benda sitaan/ barang bukti yang ditujukan kepada terdakwa  SAPARUDDIN Alias SAPAR Bin SAI dan berdaarkan Berita Acara Lelang Barang Bukti ditingkat penyidikan tanggal 25 Agustus 2025, terdapat sisa barang bukti yang dilakukan pelelangan sebanyak tersisa ± 2.800 (Dua Ribu Delapan Ratus) dengan pembelian diharga Rp. 6.800,- (Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah) per liter sehingga total keseluruhan harga Bahan Bakar Minyak Solar setelah dilakukan pelelangan sejumlah Rp. 19.040.000 (Sembilan Belas Juta Empat Puluh Ribu Rupiah) untuk selanjutnya sebagai barang bukti hasil pelelangan.

 

----- Perbuatan Terdakwa SAPARUDDIN Alias SAPAR Bin SAI diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang------

Pihak Dipublikasikan Ya