Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2019/PN Snj | Muh. Yusuf | Dedi Syahrani Bin A. Ranru | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Feb. 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2019/PN Snj | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 07 Feb. 2019 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/08/II/2019/Sabhara | ||||||||||||||||||||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI SELATAN RESORT SINJAI Jl. Bhayangkara 09, Sinjai 92613
Pro Justitia :
R E S U M E
Melanggar : Pasal 352 KUH Pidana
Perkara : PENGANIAYAAN RINGAN Laporan Polisi Nomor : LP/260/XII/2019/SPKT/Res Sinjai, Tanggal 12 Desember 2018.
Waktu dan Tempat Kejadian : Hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 sekitar Jam 19.00 Wita, di Jl. Persatuan Raya Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai.
a. Korban : Per. EMA FARIDA Binti FAHRUDDIN, Umur 42 Tahun, Pek. Ibu Rumah Tangga, Agama Islam, Alamat Jl. Persatuan Raya Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai.
b. Pelaku : Lel. DEDI SYAHRANI Als. DEDI Bin RANRU, Umur 29 Tahun, Pek. Karyawan kontrak PDAM Kab. Sinjai, Agama Islam, Alamat Jl. Yahyamathan Kel. Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai
c. Saksi-Saksi : Lel. LANG KUANG TAI, Umur 48 Tahun, Pek. Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Jl. Persatuan Raya Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai.
Barang Bukti : -
Tafsiran Kerugian : -
Pernah / Belum dihukum : Belum Pernah dihukum.
Keterangan Singkat Kejadian : Pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 sekitar Jam 19.00 Wita, di Jl. Persatuan Raya Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai tepatnya diwarung dimana korban Per. EMA FARIDA Binti FAHRUDDIN melakukan aktivitas sehari-hari telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh Lel. DEDI SYAHRANI Als. DEDI Bin RANRU terhadap korban Per. EMA FARIDA Binti FAHRUDDIN dengan cara Tersangka DEDI SYAHRANI
-2-
Als. DEDI Bin RANRU mencekik leher korban EMA FARIDA Binti FAHRUDDIN sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya lalu kemudian mendorong korban sehingga jatuh kelantai, adapun penyebabnya sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu awalnya tersangka mengantar Ibu kandungnya yakni Per. Hj. NURAENI kewarung korban dengan maksud ingin menagih utang, namun setelah sampai diwarung dan kemudian bertemu korban dan saat itu terjadi pertengkaran mulut antara korban Per. EMA FARIDA Binti FAHRUDDIN dengan Per. NURAENI, karena tersangka DEDI SYAHRANI Als. DEDI Bin RANRU tidak menerima kalau Ibu kandungnya dibentak-bentak oleh korban lalu tersangka merasa emosi dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sinjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, ----------------------------------------------------------------
Diperintahkan kepada tersangka dan saksi untuk menghadap kepengadilan Negeri Sinjai pada hari Kamis tanggal 07 Februari 2019 Jam 09.00 Wita.
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |