Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Snj 1.Isnawati Yamin, S.H
2.SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
MUSLIMIN Als ARDI Als BOTA Bin JAMALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1170/P.4.31/Enz.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Isnawati Yamin, S.H
2SILVA NUGRAWATI IDE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIMIN Als ARDI Als BOTA Bin JAMALUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu     

                                             

------- Bahwa ia terdakwa MUSLIMIN Alias ARDI Alias BOTA Bin JAMALUDDIN pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Poros Sinjai – Bulukumba Dusun Kampala Desa Kampala Kec. Sinjai Timur Kab.Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 4 April 2024 sekitar jam 10.30 Wita terdakwa menghubungi Lelaki OLENG, Daftar Pencarian Orang, (DPO) melalui Via Telpon dan mengatakan “ada anuta” (ada shabu) lalu dijawab oleh Lelaki OLLENG berapa? (bertanya), Terdakwa  lalu menjawab Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dan dijawab oleh Lelaki OLLENG “kesinimi ketenu di pasar” setelah itu putus komunikasi. Tidak lama Kemudian Terdakwa langsung ke Pasar Bikeru Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai. Sesampainya Terdakwa tiba di pasar Bikeru, lalu Terdakwa langsung ketemu dengan Lelaki OLLENG dan saat itu Terdakwa secara langsung menyerahkan uang sebanyak Rp.300,000,- (tiga ratus ribuh rupiah) kepada Lelaki OLLENG dan lelaki OLLENG menyerahkan shabu sebanyak 1 (satu) sachet kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung menuju pulang ke Kec. Sinjai Utara dan di dalam perjalanan tepatnya di Jln Poros Sinjai Bulukumba Dusun Kampala Kec. Sinjai Timur Kab.Sinjai Terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian dan saat itu Terdakwa menghentikan sepeda motor yang Terdakwa gunakan. Kemudian salah satu petugas kepolisian memeriksa atau menggeledah Terdakwa dan saat ditemukan 1 (satu) sachet shabu di saku celana yang Terdakwa gunakan tepatnya di sebelah kiri, kemudian petugas Kepolisian menayakan terkait dengan kepemilikan shabu tersebut dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa shabu tersebut adalah milik Terdakwa sehingga Terdakwa langsung diamankan di Kantor Polres Sinjai;
  • Bahwa sekitar pukul 12.00 Wita, Anggota Sat Resnarkoba menerima informasi dari Masyarakat, bahwa Di jalan poros SinjaiBulukumba Tepatnya di Dusun Kampala Desa Kampala Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai  sering terjjadi transaksi narkotika jenis shabu sehingga Anggota Sat Resnarkoba menindak lanjuti Informasi yang diberikan oleh Masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi yang dimaksud, tidak lama kemudian sekitar pukul 13.00 wita  anggota Satresnarkoba  melihat salah seorang yang gerak gerinya mencurigakan  serta menghampiri lekaki tersebut  dan lelaki tersebut Bernama  terdakwa MUSLIM Alias ARDI Alias BOTA Bin JAMALUDDIN (mantan Narapidana  dalam kasus narkotika)  yang mana ditemukan sedang menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet  ang mana berdasarkan pada keterangan terdakwa jika narkotika jenis sabu tersebut di beli dari lelaki OLLENG  dengan harga Rp. 300.000,(tiga ratus ribu rupiah) sehingga melakukan transaksi pembelian narkotiak tepatnya di pasar Bikeru Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Kemudian Pelaku dan Barang Bukti Dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa MUSLIMIN Alias ARDI Alias BOTA Bin JAMALUDDIN,  yakni berupa: 1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu  dengan berat bruto  0,43 (nol koma empat puluh tuga) gram, dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna Biru Hitam dengan IMEI 1: 865511043055532 IMEI 2 : 865511043055524  dengan nomor Whatsapp : 085932457222;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :1475/NNF/IV/2024 tanggal 22 April 2024, yang dibuat dan di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm.M.Tr.A.P, Apt. Eka Agustiani, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel Asmawati, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/64/IV/2024/Resnarkoba tanggal 4 April 2024 berupa : 1 (satu) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan berat netto 0, 2154 gram  yang disita dari terdakwa MUSLIMIN Alias ARDI Alas BOTA Bin JAMALUDDIN yang diberi Nomor barang bukti : 3388/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika kemudian 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine  milik terdakwa MUSLIMIN Alias ARDI Alas BOTA Bin JAMALUDDIN di beri Nomor barang bukti: 3389/2024/NNF, adalah benar Positif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina dengan sisa barang bukti Nomor : 3388/2024/NNF setelah di periksa 0,1642 gram, dan sisa barang bukti Nomor : 3389/2024/NNF habis untuk pemeriksaan;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan / peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas,  pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika;            

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------

    

Atau

Kedua

 

------- Bahwa ia terdakwa MUSLIMIN Alias ARDI Alias BOTA Bin JAMALUDDIN pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Poros Sinjai – Bulukumba Dusun Kampala Desa Kampala Kec. Sinjai Timur Kab.Sinjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 4 April 2024 sekitar jam 10.30 Wita terdakwa menghubungi Lelaki OLENG, Daftar Pencarian Orang, (DPO) melalui Via Telpon dan mengatakan “ada anuta” (ada shabu) lalu dijawab oleh Lelaki OLLENG berapa? (bertanya), Terdakwa  lalu menjawab Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan dijawab oleh Lelaki OLLENG “kesinimi ketenu di pasar” setelah itu putus komunikasi. Tidak lama Kemudian Terdakwa langsung ke Pasar Bikeru Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai. Sesampainya Terdakwa tiba di pasar Bikeru, lalu Terdakwa langsung ketemu dengan Lelaki OLLENG dan saat itu Terdakwa secara langsung menyerahkan uang sebanyak Rp.300,000,- (tiga ratus ribuh rupiah) kepada Lelaki OLLENG dan lelaki OLLENG menyerahkan shabu sebanyak 1 (satu) sachet kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung menuju pulang ke Kec. Sinjai Utara dan di dalam perjalanan tepatnya di Jln Poros Sinjai Bulukumba Dusun Kampala Kec. Sinjai Timur Kab.Sinjai Terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian dan saat itu Terdakwa menghentikan sepeda motor yang Terdakwa gunakan. Kemudian salah satu petugas kepolisian memeriksa atau menggeledah Terdakwa dan saat ditemukan 1 (satu) sachet shabu di saku celana yang Terdakwa gunakan tepatnya di sebelah kiri, kemudian petugas Kepolisian menayakan terkait dengan kepemilikan shabu tersebut dan saat itu Terdakwa mengatakan bahwa shabu tersebut adalah milik Terdakwa sehingga Terdakwa langsung diamankan di Kantor Polres Sinjai;
  • Bahwa sekitar pukul 12.00 Wita, Anggota Sat Resnarkoba menerima informasi dari Masyarakat, bahwa Di jalan poros Sinjai-Bulukumba Tepatnya di Dusun Kampala Desa Kampala Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai  sering terjjadi transaksi narkotika jenis shabu sehingga Anggota Sat Resnarkoba menindak lanjuti  Informasi yang diberikan oleh Masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan dilokasi yang dimaksud, tidak lama kemudian sekitar pukul 13.00 wita  anggota Satresnarkoba  melihat salah seorang yang gerak gerinya mencurigakan  serta menghampiri lekaki tersebut  dan lelaki tersebut Bernama  terdakwa MUSLIM Alias ARDI Alias BOTA Bin JAMALUDDIN (mantan Narapidana  dalam kasus narkotika)  yang mana ditemukan sedang menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet  ang mana berdasarkan pada keterangan terdakwa jika narkotika jenis sabu tersebut di beli dari lelaki OLLENG  dengan harga Rp. 300.00,-(tiga ratus ribu rupiah) sehingga melakukan transaksi pembelian narkotiak tepatnya di pasar Bikeru Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, Kemudian Pelaku dan Barang Bukti Dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa MUSLIMIN Alias ARDI Alias BOTA Bin JAMALUDDIN,  yakni berupa: 1 (satu) sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu  dengan berat bruto  0,43 (nol koma empat puluh tuga) gram, dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna Biru Hitam dengan IMEI 1: 865511043055532 IMEI 2 : 865511043055524  dengan nomor Whatsapp : 085932457222;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor Lab :1475/NNF/IV/2024 tanggal 22 April 2024, yang dibuat dan di tandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S.Farm.M.Tr.A.P, Apt. Eka Agustiani, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa dibawah sumpah jabatan dan diketahui oleh Plt. WAKA Kepala Bidang Labfor Polda Sul-Sel Asmawati, S.H, M.Kes, terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti yang tercantum dalam Surat Nomor : B/64/IV/2024/Resnarkoba tanggal 4 April 2024 berupa : 1 (satu) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan berat netto 0, 2154 gram  yang disita dari terdakwa MUSLIMIN Alias ARDI Alas BOTA Bin JAMALUDDIN yang diberi Nomor barang bukti : 3388/2024/NNF benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika kemudian 1 (Satu) botol plastik bekas minuman berisi urine  milik terdakwa MUSLIMIN Alias ARDI Alas BOTA Bin JAMALUDDIN di beri Nomor barang bukti: 3389/2024/NNF, adalah benar Positif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina dengan sisa barang bukti Nomor : 3388/2024/NNF setelah di periksa 0,1642 gram, dan sisa barang bukti Nomor : 3389/2024/NNF habis untuk pemeriksaan;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas,  pihak rumah sakit ataupun memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika;

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya