Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Snj FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H JUDDA Bin H. LENANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-907/P.4.31/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUDDA Bin H. LENANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia terdakwa JUDDA Bin H. LENANG pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat Perumahan BTN Lappa Mas 1 Jl. Halim Perdana Kusuma Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara "tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk," Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa bertemu dengan Saudara Fajar Indrawan (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) bertempat di pinggir jalan Dusun Mattoanging Desa Kassi Buleng Kabupaten Sinjai, dimana Saudara Fajar ini mengatakan kepada terdakwa jika akan berencana menuju ke Kantor KPUD Kabupaten Sinjai pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 untuk menghadiri rekapitulasi perhitungan surat suara ulang terkait surat suara dari Saudari Nurfa Damayanti yang merupakan caleg No. 1 dari Partai Gerinda Dapil 3 (Sinjai Selatan - Sinjai Borong) Kabupaten Sinjai dimana dalam pertemuan tersebut Saudara Fajar memerintahkan terdakwa untuk membawa sebilah parang yang akan digunakan untuk membuat keributan dan kericuhan di Kantor KUPD Kabupaten Sinjai jika pihak KPUD Kabupaten Sinjai tetap akan membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang dari surat suara yang berada di seluruh TPS Desa Kassi Buleng;-

Bahwa keesokan harinya pada tanggal 02 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa menyiapkan sebilah parang dan meyelipkan badik yang diikat di pinggang sebelah kanan dan menunggu di pinggir jalan dekat rumah terdakwa yang bertempat di Dusun Batu Selatan Desa Kassi Buleng Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai, kemudian datang Saudara Jabbar mengendarai Mobil Pickup Grandmax warna Putih dengan Plat Nomor DD 8018 HH untuk menjemput terdakwa;

Bahwa sebelum terdakwa naik ke dalam Mobil tersebut, terdakwa menyimpan terlebih dahulu parang yang telah ia bawa sebelumnya ke dalam mobil tepatnya di belakang kursi penumpang samping sopir, setelah menyimpan parang tersebut terdakwa bersama dengan Saudara Jabbar dan warga lainnya berangkat menuju ke Kantor KPUD Kabupaten Sinjai untuk menghadiri perhitungan surat suara ulang dan menyampaikan orasi (Demo);

Bahwa sekira pukul 10.30 Wita terdakwa bersama tiba di halaman Kantor KPUD Kabupaten Sinjai  kemudian Terdakwa dan Saudara Fajar bersama dengan peserta demonstrasi lainnya berusaha masuk kedalam kantor KPU namun dihalangi oleh petugas kepolisian yang menyebabkan terjadinya kerusuhan serta aksi saling dorong antara terdakwa dengan petugas kepolisian dan pada saat kerushan tersebut berlangsung terdengar suara ada yang menyatakan "AMBIL PARANG"  kemudian ada juga yang berteriak "BAKAR KPU" sehingga keadaan semakin tidak kondusif dan terdakwa memutuskan untuk berangkat ke BTN Lappa Mas 1 Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten SInjai untuk mengunjungi rumah teman terdakwa, kemudian setelah berselang beberapa lama terdakwa beristirahat dihalaman mesjid BTN Lappa Mas 1, kemudian sekitar pukul 23. 00 Wita Saksi Zaldi bersama dengan Saksi Sufadlan datang ke BTN Lappa Mas 1 dan menemukan terdakwa sedang duduk di halaman mesjid BTN Lappa Mas 1 sehingga Saksi Sufadlan datang menghampiri terdakwa dan menemukan sebilah badik lengkap dengan sarungnya yang di selipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa;

Bahwa senjata penusuk/ tajam berupa badik tersebut dibawa, disimpan, dan dikuasai oleh terdakwa tersebut sama sekali tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa

---------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 Lembaran Negara No.78 Tahun 1951------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya