Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Snj BRI CABANG SINJAI 1.FARDI
2.A MELINDA OKTAVIANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Snj
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SINJAI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FARDI
2A MELINDA OKTAVIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 323.110.191,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 323.110.191,- ( TIGA RATUS DUA PULUH TIGA JUTA SERATUS SEPULUH RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 250.000.000,- ( DUA RATUS LIMA PULUH JUTA ) ditambah bunga sebesar 64.917.483,- ( ENAM PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH BELAS RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. 8.192.708,- ( DELAPAN JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS DELAPAN),

selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak