Dakwaan |
KESATU
--------Bahwa para terdakwa yaitu Terdakwa I DEDI JUNAEDI Alias DEDI Bin ANWAR, Terdakwa II MUH. YUDHA ALSARIDZI Bin JUSMAN dan Terdakwa III FERDIANSYAH Bin YAHYA Pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau pada waktu lain di bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Khusni Thamrin, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban MUH. AKBAR Bin HERMAN yang perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wita, saksi korban berangkat dari rumah saksi korban yang berada di Dusun Batu-batu, Desa Lasiai, Kec Sinjai Timur, Kab. Sinjai bersama dengan teman saksi korban berboncengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio J warna Putih untuk menuju ke daerah Lapnas, Kel Biringgere, Kec Sinjai Utara, Kab Sinjai, setelah saksi korban sampai, saksi korban kemudian memesan minuman dingin di Jalan Khusni Thamrin Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai sambil tertawa dan bercerita bersama dengan teman saksi korban tersebut, kemudian sekira pukul 20.30 Wita datang Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berboncengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Fino kemudian Terdakwa I bertanya kepada saksi korban “IGA GORA” (siapa yang berteriak) dan kemudian saksi korban menjawab “DEGAGA GORA” (tidak ada yang berteriak), Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan tempat tersebut;
- Setelah meninggalkan lokasi tersebut kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menuju ke tempat nongkrong yang berada di Jalan Teratai (Depan SD 149 Takinjong), setelah Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di lokasi tersebut, Terdakwa I mengambil sebilah parang yang Terdakwa I simpan di tempat nongkrong tersebut, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengajak Terdakwa III yang berada di tempat nongkrong tersebut untuk bersama-sama pergi ke Jalan Khusni Thamrin, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III berboncengan tiga mengggunakan Sepeda Motor merk Yamaha Fino. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tiba di Jalan Khusni Thamrin, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai dan kembali mendatangi saksi korban yang masih berada di tempat tersebut, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III turun dari sepeda motor kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mendekati saksi korban kemudian Terdakwa I langsung memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) yang mengenai pundak kanan saksi korban, selanjutnya Terdakwa II ikut memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai bagian bahu saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, Kemudian Terdakwa III juga ikut memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kiri sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian wajah dan lengan sebelah kiri saksi korban. Selanjutnya Terdakwa I mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa I dan langsung menebas saksi korban sebanyak 4 (empat) kali yang mana tebasan pertama mengenai lengan kanan, tebasan kedua mengenai pundak kanan, tebasan ketiga mengenai pundak kiri dan tebasan ke empat mengenai lengan kiri. Setelah Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban, para terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke rumah kos yang beralamat di Jalan Teratai, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum No:215 /PKM-BLP/SUT/II/2025, Tanggal 16 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang oleh dr.Suci Alifyanti dokter pemeriksa pada Puskesmas Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai Dengan Hasil Pemeriksaan :
- Tampak luka robek pada bahu sebelah kiri ukuran 6 x 0,1 cm;
- Tampak luka gores daerah lengan kanan ukuran 5 x 0,3 cm;
- Tampak luka robek di lengan kiri ukuran 6 x 1,5 cm.
Kesimpulan
Tampak luka robek pada bahu kiri, luka gores daerah lengan kanan, robek di lengan kiri disebabkan oleh trauma benda tajam.
-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa para terdakwa yaitu Terdakwa I DEDI JUNAEDI Alias DEDI Bin ANWAR, Terdakwa II MUH. YUDHA ALSARIDZI Bin JUSMAN dan Terdakwa III FERDIANSYAH Bin YAHYA Pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau pada waktu lain di bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Khusni Thamrin, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih di dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Sinjai, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban MUH. AKBAR Bin HERMAN yang perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 20.00 Wita, saksi korban berangkat dari rumah saksi korban yang berada di Dusun Batu-batu, Desa Lasiai, Kec Sinjai Timur, Kab. Sinjai bersama dengan teman saksi korban berboncengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio J warna Putih untuk menuju ke daerah Lapnas, Kel Biringgere, Kec Sinjai Utara, Kab Sinjai, setelah saksi korban sampai, saksi korban kemudian memesan minuman dingin di Jalan Khusni Thamrin Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai sambil tertawa dan bercerita bersama dengan teman saksi korban tersebut, kemudian sekira pukul 20.30 Wita datang Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berboncengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Fino kemudian Terdakwa I bertanya kepada saksi korban “IGA GORA” ( siapa yang berteriak) dan kemudian saksi korban menjawab “DEGAGA GORA” ( tidak ada yang berteriak), Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan tempat tersebut;
- Setelah meninggalkan lokasi tersebut kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II menuju ke tempat nongkrong yang berada di Jalan Teratai (Depan SD 149 Takinjong), setelah Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di lokasi tersebut, Terdakwa I mengambil sebilah parang yang terdakwa I simpan di tempat nongkrong tersebut, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengajak Terdakwa III yang berada di tempat nongkrong tersebut untuk bersama-sama pergi ke Jalan Khusni Thamrin, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai kemduian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III berboncengan tiga mengggunakan Sepeda Motor merk Yamaha Fino. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tiba di Jalan Khusni Thamrin, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai dan kembali mendatangi saksi korban yang masih berada di tempat tersebut, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III turun dari sepeda motor kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mendekati saksi korban kemudian Terdakwa I langsung memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) yang mengenai pundak kanan saksi korban, selanjutnya Terdakwa II ikut memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai bagian bahu saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, Kemudian Terdakwa III juga ikut memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kiri sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian wajah dan lengan sebelah kiri saksi korban. Selanjutnya Terdakwa I mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa I dan langsung menebas saksi korban sebanyak 4 (empat) kali yang mana tebasan pertama mengenai lengan kanan, tebasan kedua mengenai pundak kanan, tebasan ketiga mengenai pundak kiri dan tebasan ke empat mengenai lengan kiri. Setelah Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III melakukan pengeroyokan terhadap saksi korban, para terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan menuju ke rumah kos yang beralamat di Jalan Teratai, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum No:215 /PKM-BLP/SUT/II/2025, Tanggal 16 Februari 2025, yang dibuat dan tandatagani oleh pejabat yang berwenang oleh dr.Suci Alifyanti dokter pemeriksa pada Puskesmas Balangnipa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai Dengan Hasil Pemeriksaan :
- Tampak luka robek pada bahu sebelah kiri ukuran 6 x 0,1 cm;
- Tampak luka gores daerah lengan kanan ukuran 5 x 0,3 cm;
- Tampak luka robek di lengan kiri ukuran 6 x 1,5 cm.
Kesimpulan
Tampak luka robek pada bahu kiri, luka gores daerah lengan kanan, robek di lengan kiri disebabkan oleh trauma benda tajam.
-------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------------- |