Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2024/PN Snj 1.ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
2.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
AMRUL NIZAM BIN ASWAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-1127/P.4.31/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
2FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRUL NIZAM BIN ASWAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------- Bahwa terdakwa AMRUL NIZAM BIN ASWAD, pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Bonto Tengnga Desa Lasiai Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iyang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 17.34 wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi MUSTAMIL meminta tolong untuk ditemani kerja padi (menjahit karung gabah milik orang tuanya) di rumahnya Dusun Lasiai Desa Lasiai Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai. Kemudian sekira pukul 18.00 wita tersangka menuju ke rumahnya Saksi MUSTAMIL menggunakan sepeda motor bersama 2 (dua) teman tersangka, setelah sampai disana tersangka menunggu di rumah Saksi MUSTMIL yang pergi mengambil padi bersama orang tuanya, Lalu sekira pukul 18.30 wita Saksi MUSTAMIL datang bersama orang tuanya, kemudian tersangka membantu Saksi MUSTAMIL menjahit karung yang berisi padi/gabah. Kemudian setelah tersangka membantu Saksi MUSTAMIL tersangka bersama teman tersangka langsung pulang, namun sebelum pulang Saksi MUSTMAIL mengatakan agar tersangka menunggu Saksi MUSTAMIL di rumah terdakwa.
  • Selanjutnya pada Jumat tanggal 06 september 2024 sekira pukul 00.30 wita Saksi MUSTAMIL datang dan langsung masuk ke rumah / didalam kamar lalu membangunkan tersangka yang pada saat itu ada Saksi IKBAL dan sempat melihat Saksi MUSTAMIL menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada Saksi IKBAL tepatnya didalam kamar tersangka, dan setelah Saksi IKBAL pergi, Saksi MUSTAMIL lalu mengeluarkan 4 (empat) sachet narkotika jenis sabu dan menyimpan / menaruh dilantai dekat disamping kiri tersangka kemudian tersangka sempat memegang satu sachet sabu tersebut dan Saksi MUSTAMIL yang saat itu membawa bong/alat isap sabu lalu memasukkan sebagian dari sabu tersebut kedalam kaca pirex. Selanjutnya Saksi MUSTAMIL membakarnya dan tersangka menghisapnya secara bergantian sampai habis. Sekira jam 02.30 wita Saksi AGUSTANG dan Saksi ARWANSYAH SAPUTRA yang adalah petugas kepolisian langsung mengamankan saksi MUSTAMIL. Kemudian Petugas Kepolisian menggeledah kamar dan ditemukan 11 (sebelas) sachet plastic klip diduga berisi narkotika jenis sabu, Handphone Merk OPPO warna Blue sky dan 1 (satu) buah Alat hisap sabu (bong) sabu dibawah lemari pakaian tersangka. Lalu Petugas Kepolisian langsung mengamankan barang bukti dan tersangka bersama Saksi MUSTAMIL ke Kantor Polres Sinjai.
  • Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 3873/NNF/IX/2024 / Labfor tanggal  12 Setember  2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel dengan hasil Kesimpulan 11 (sebelas) sashet plastic berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,4155 gram barang bukti milik MUSTAMIL BIN MUSTAFA dan AMRUL NIZAM BIN ASWAD adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina; dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik AMRUL NIZAM BIN ASWAD adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina sesuai yang terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatannya yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa AMRUL NIZAM BIN ASWAD, pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Bonto Tengnga Desa Lasiai Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanyang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 17.34 wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi MUSTAMIL meminta tolong untuk ditemani kerja padi (menjahit karung gabah milik orang tuanya) di rumahnya Dusun Lasiai Desa Lasiai Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai. Kemudian sekira pukul 18.00 wita tersangka menuju ke rumahnya Saksi MUSTAMIL menggunakan sepeda motor bersama 2 (dua) teman tersangka, setelah sampai disana tersangka menunggu di rumah Saksi MUSTMIL yang pergi mengambil padi bersama orang tuanya, Lalu sekira pukul 18.30 wita Saksi MUSTAMIL datang bersama orang tuanya, kemudian tersangka membantu Saksi MUSTAMIL menjahit karung yang berisi padi/gabah. Kemudian setelah tersangka membantu Saksi MUSTAMIL tersangka bersama teman tersangka langsung pulang, namun sebelum pulang Saksi MUSTMAIL mengatakan agar tersangka menunggu Saksi MUSTAMIL di rumah terdakwa.
  • Selanjutnya pada Jumat tanggal 06 september 2024 sekira pukul 00.30 wita Saksi MUSTAMIL datang dan langsung masuk ke rumah / didalam kamar lalu membangunkan tersangka yang pada saat itu ada Saksi IKBAL dan sempat melihat Saksi MUSTAMIL menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada Saksi IKBAL tepatnya didalam kamar tersangka, dan setelah Saksi IKBAL pergi, Saksi MUSTAMIL lalu mengeluarkan 4 (empat) sachet narkotika jenis sabu dan menyimpan / menaruh dilantai dekat disamping kiri tersangka kemudian tersangka sempat memegang satu sachet sabu tersebut dan Saksi MUSTAMIL yang saat itu membawa bong/alat isap sabu lalu memasukkan sebagian dari sabu tersebut kedalam kaca pirex. Selanjutnya Saksi MUSTAMIL membakarnya dan tersangka menghisapnya secara bergantian sampai habis. Sekira jam 02.30 wita Saksi AGUSTANG dan Saksi ARWANSYAH SAPUTRA yang adalah petugas kepolisian langsung mengamankan saksi MUSTAMIL. Kemudian Petugas Kepolisian menggeledah kamar dan ditemukan 11 (sebelas) sachet plastic klip diduga berisi narkotika jenis sabu, Handphone Merk OPPO warna Blue sky dan 1 (satu) buah Alat hisap sabu (bong) sabu dibawah lemari pakaian tersangka. Lalu Petugas Kepolisian langsung mengamankan barang bukti dan tersangka bersama Saksi MUSTAMIL ke Kantor Polres Sinjai.
  • Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 3873/NNF/IX/2024 / Labfor tanggal  12 Setember  2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel dengan hasil Kesimpulan 11 (sebelas) sashet plastic berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,4155 gram barang bukti milik MUSTAMIL BIN MUSTAFA dan AMRUL NIZAM BIN ASWAD adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina; dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik AMRUL NIZAM BIN ASWAD adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina sesuai yang terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatannya yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------

 

 

 

 

ATAU

 

KETIGA :

 

------- Bahwa terdakwa AMRUL NIZAM BIN ASWAD, pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Bonto Tengnga Desa Lasiai Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiriyang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekitar pukul 17.34 wita Terdakwa dihubungi oleh Saksi MUSTAMIL meminta tolong untuk ditemani kerja padi (menjahit karung gabah milik orang tuanya) di rumahnya Dusun Lasiai Desa Lasiai Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai. Kemudian sekira pukul 18.00 wita tersangka menuju ke rumahnya Saksi MUSTAMIL menggunakan sepeda motor bersama 2 (dua) teman tersangka, setelah sampai disana tersangka menunggu di rumah Saksi MUSTMIL yang pergi mengambil padi bersama orang tuanya, Lalu sekira pukul 18.30 wita Saksi MUSTAMIL datang bersama orang tuanya, kemudian tersangka membantu Saksi MUSTAMIL menjahit karung yang berisi padi/gabah. Kemudian setelah tersangka membantu Saksi MUSTAMIL tersangka bersama teman tersangka langsung pulang, namun sebelum pulang Saksi MUSTMAIL mengatakan agar tersangka menunggu Saksi MUSTAMIL di rumah terdakwa.
  • Selanjutnya pada Jumat tanggal 06 september 2024 sekira pukul 00.30 wita Saksi MUSTAMIL datang dan langsung masuk ke rumah / didalam kamar lalu membangunkan tersangka yang pada saat itu ada Saksi IKBAL dan sempat melihat Saksi MUSTAMIL menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada Saksi IKBAL tepatnya didalam kamar tersangka, dan setelah Saksi IKBAL pergi, Saksi MUSTAMIL lalu mengeluarkan 4 (empat) sachet narkotika jenis sabu dan menyimpan / menaruh dilantai dekat disamping kiri tersangka kemudian tersangka sempat memegang satu sachet sabu tersebut dan Saksi MUSTAMIL yang saat itu membawa bong/alat isap sabu lalu memasukkan sebagian dari sabu tersebut kedalam kaca pirex. Selanjutnya Saksi MUSTAMIL membakarnya dan tersangka menghisapnya secara bergantian sampai habis. Sekira jam 02.30 wita Saksi AGUSTANG dan Saksi ARWANSYAH SAPUTRA yang adalah petugas kepolisian langsung mengamankan saksi MUSTAMIL. Kemudian Petugas Kepolisian menggeledah kamar dan ditemukan 11 (sebelas) sachet plastic klip diduga berisi narkotika jenis sabu, Handphone Merk OPPO warna Blue sky dan 1 (satu) buah Alat hisap sabu (bong) sabu dibawah lemari pakaian tersangka. Lalu Petugas Kepolisian langsung mengamankan barang bukti dan tersangka bersama Saksi MUSTAMIL ke Kantor Polres Sinjai.
  • Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 3873/NNF/IX/2024 / Labfor tanggal  12 Setember  2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel dengan hasil Kesimpulan 11 (sebelas) sashet plastic berisi sisa kristal bening dengan berat netto 0,4155 gram barang bukti milik MUSTAMIL BIN MUSTAFA dan AMRUL NIZAM BIN ASWAD adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina; dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik AMRUL NIZAM BIN ASWAD adalah benar Postif (+) Narkotika / mengandung Metamfetamina sesuai yang terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Assesmen terhadap terdakwa an. AMRUL NIZAM BIN ASWAD Nomor R/TAT-201/XI/2024/BNN Kab. Bone tanggal 01 November 2024 dari Badan Narkotika Nasional Kab. Bone didapat kesimpulan bahwa AMRUL NIZAM BIN ASWAD adalah seorang Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu kategori ringan dengan pola penggunaan situasional. Sehingga proses hukum dapat dilanjutkan namun bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi pada Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program Rehabilitasi.
  • Bahwa terdakwa bukanlah seorang pasien yang sedang menjalani pengobatan dan atau rehabilitasi medis atas ketergantungan narkotika sehingga Terdakwa sama sekali tidak mempunyai hak untuk menggunakan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk itu.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya