Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2024/PN Snj FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H AMRAN Als.PETE Bin JUFRI Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1851/P.4.31/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRAN Als.PETE Bin JUFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Ia, Terdakwa AMRAN Alias PETE Bin JUFRI hari Senin tanggal 12 Aagustus 2024 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Dusun Batang Desa Bua Kec. Tellulimpoe Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada Hari Senin Tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wita Saksi Bidin menghubungi Terdakwa melalui telfon dan menanyakan apakah terdakwa memiliki barang narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menjawab bahwa masih ada barang Sabu yang paket Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah), lalu Terdakwa Amran meminta Saksi Bidin untuk datang ke rumah Terdakwa  di Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe untuk mengambil paket Sabu tersebut, tidak lama setelah itu Saksi BIDIN tiba di rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa menyerahkan paket SABU tersebut yang dibungkus dalam kertas kecil warna putih dan Saksi Bidin memberikan uang  tunai sebesar Rp.400.000 kepada terdakwa, lalu saksi Bidin pun pergi;
  • Bahwa sekitar pukul 16.00 ketika Terdakwa sedang berbaring di kamar Terdakwa , tiba tiba dating beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal yang ternyata mereka adalah petugas Kepolisian dari Polres Sinjai, kemudian petugas kepolisian tersebut mengamankan Terdakwa lalu Terdakwapun digeledah akan tetapi tidak ditemukan barang bukti apapun hanya 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna Hitam, adapun  Terdakwa diamankan karena penunjukan dari saksi BIDIN bahwa Terdakwa menjual atau memberikan narkotika jenis SABU kepada saksi BIDIN. ;
  • Bahwa terdakwa mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari Lel. Sibuk dengan cara Terdakwa menghubungi Lel. Sibuk melalui telfon pada aplikasi Whatsapp dan memesan barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) Gram seharga Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus) dengan cara mentransfer melalui bank BRI yang Terdakwa tidak ingat siapa pemilik rekening tersebut, kemudian terdakwa menuju Kajang untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada Lel. Sibuk sebanyak 20 (Dua Puluh) kali dan setiap terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (Satu) sampai 2 (Dua) Gram;
  • Bahwa Terdakwa menjual sabu kurang dari 5 (Lima) hari dalam sehari dengan harga per paket mulai dari Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) hingga Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa hasil dari keuntungan menjual narkotika jenis sabu tersebut digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual narkotika jenis sabu dari pihak yang berwenang

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Ia, Terdakwa AMRAN Alias PETE Bin JUFRI hari Senin tanggal 12 Aagustus 2024 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di Dusun Batang Desa Bua Kec. Tellulimpoe Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada Hari Senin Tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wita Saksi Bidin menghubungi Terdakwa melalui telfon dan menanyakan apakah terdakwa memiliki barang narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menjawab bahwa masih ada barang Sabu yang paket Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah), lalu Terdakwa Amran meminta Saksi Bidin untuk datang ke rumah Terdakwa  di Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe untuk mengambil paket Sabu tersebut, tidak lama setelah itu Saksi BIDIN tiba di rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa menyerahkan paket SABU tersebut yang dibungkus dalam kertas kecil warna putih dan Saksi Bidin memberikan uang  tunai sebesar Rp.400.000 kepada terdakwa, lalu saksi Bidin pun pergi;
  • Bahwa sekitar pukul 16.00 ketika Terdakwa sedang berbaring di kamar Terdakwa , tiba tiba dating beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal yang ternyata mereka adalah petugas Kepolisian dari Polres Sinjai, kemudian petugas kepolisian tersebut mengamankan Terdakwa lalu Terdakwapun digeledah akan tetapi tidak ditemukan barang bukti apapun hanya 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna Hitam, adapun  Terdakwa diamankan karena penunjukan dari saksi BIDIN bahwa Terdakwa menjual atau memberikan narkotika jenis SABU kepada saksi BIDIN. ;
  • Bahwa terdakwa mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari Lel. Sibuk dengan cara Terdakwa menghubungi Lel. Sibuk melalui telfon pada aplikasi Whatsapp dan memesan barang berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (Satu) Gram seharga Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus) dengan cara mentransfer melalui bank BRI yang Terdakwa tidak ingat siapa pemilik rekening tersebut, kemudian terdakwa menuju Kajang untuk mengambil pesanan narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada Lel. Sibuk sebanyak 20 (Dua Puluh) kali dan setiap terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (Satu) sampai 2 (Dua) Gram;
  • Bahwa Terdakwa menjual sabu kurang dari 5 (Lima) hari dalam sehari dengan harga per paket mulai dari Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) hingga Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa terdakwa mendapat keuntungan dari menjual narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa hasil dari keuntungan menjual narkotika jenis sabu tersebut digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual narkotika jenis sabu dari pihak yang berwenang

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya