Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 231.716.642,- ( DUA RATUS TIGA PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS ENAM BELAS RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 182.656.694,- ( SERATUS DELAPAN PULUH DUA JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 49.059.948,- ( EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA LIMA PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|