Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2024/PN Snj 1.Isnawati Yamin, S.H
2.ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
MUH. HARIS Alias EPO Bin ANDI JUNAEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1778/P.4.31/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Isnawati Yamin, S.H
2ROZALINA ABIDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. HARIS Alias EPO Bin ANDI JUNAEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

--------- Bahwa ia terdakwa MUH. HARIS ALIAS EPO BIN ANDI JUNAEDI pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Dusun Dumma Desa Sanjai, Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara- antara lain sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa menghubungi NENI (DPO) melalui panggilan whatsapp dan saat itu terdakwa menyampaikan jika terdakwa ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram. Mengetahui hal tersebut NENI (DPO) menjawab agar terdakwa menemuinya pukul 21.00 wita di Dusun Kalintang, Kel. Karassing, Kec. Herlang, Kab. Bulukumba. Selanjutnya  terdakwa dari Kab. Sinjai menuju ke Kab. Bulukumba untuk mengambil shabu tersebut dari NENI (DPO). Setibanya di Kab. Bulukumba terdakwa kemudian bertemu dangan NENI (DPO) dan saat itu NENI (DPO) menyerahkan shabu yang disimpan di dalam tempat bedak warna biru kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian shabu sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada NENI (DPO).
  • Bahwa setelah menerima shabu tersebut, terdakwa kembali ke rumah terdakwa di Dusun Dumma Desa Sanjai, Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai dan setelah terdakwa tiba di rumahnya, terdakwa kemudian mengeluarkan 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu tersebut lalu terdakwa membaginya dengan rincian sebagai berikut:
  1. 2 (dua) sachet narkotika terdakwa bagi menjadi 26 (dua puluh enam) sachet dengan tujuan untuk dijual seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/sachet.
  2. 3 (tiga) sachet terdakwa satukan menjadi 1 (satu) sachet.

Kemudian terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis shabu tersebut dan menggunakannya, akan tetapi saat menggunakan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa menganggap jika shabu tersebut tidak bagus kualitasnya, sehingga terdakwa menghubungi NENI (DPO) dan menyampaikan jika shabu yang dibelinya tidak bagus kualitasnya, sehingga saat itu NENI (DPO) menyampaikan akan menggantikan shabu milik terdakwa dan akan menyimpannya di kebun sebelum NANI (DPO) ke Pare-pare.

  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 18.30 wita terdakwa kembali mengkonsumsi shabu di rumahnya dan saat itu, akan tetapi tiba-tiba beberapa orang yang merupakan aparat kepolisan masuk ke dalam rumah terdakwa dan dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan rumah terdakwa dan saat itu ditemukan 1 (satu) buah tempat bedak warna biru berisi 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu di dalam kemasan plastik bening, 1 (satu) pack sachet klip kosong dan 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik, 1 (satu) buah powerbank warna hitam berisi 20 (dua puluh) sachet narkotika jenis shabu di dalam kemasan plastik bening bersama 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih. Bahwa saat itu terdakwa mengakui jika narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa dan terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa memperolehnya dari NENI (DPO). Selain itu saat introgasi juga ditanyakan kepada terdakwa apakah masih ada shabu yang dimiliki oleh terdakwa dan saatb itu terdakwa menyampaikan jika masih ada shabu yang disimpan oleh NENI (DPO) di kebun yang berada di Dusun Kalanting Kel. Karassing Kec. Herlang Kab. Bulukumba, dimana shabu tersebut adalah barang pengganti untuk shabu yang sebelumnya telah terdakwa beli dari NENI (DPO) seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), sehingga saat itu terdakwa beserta aparat kepolisian menuju ke Kabupaten Bulukumba untuk mencari shabu lainnya yang dimiliki terdakwa. Setibanya di Dusun Kalanting Kel. Karassing Kec. Herlang Kab. Bulukumba,  terdakwa kemudian menuju ke lokasi yang sebelumnya telah diberitahukan oleh NENI (DPO) melalui whatsapp dan kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang disimpan di dalam tempat bedak warna putih yang di dalamnya berisi sebanyak 5 (lima) sachet.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lanoratorium : 3217/NNF/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 barang bukti yakni :
  1. 1 (satu) buah tempat bedak warna biru di dalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1993 gram dan berat akhir setelah dilakukan pemeriksaan yakni 0,1390 gram;
  2. 1 (satu) buah powerbank warna hitam di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,1636 gram dan berat akhir setelah dilakukan pemeriksaan yakni 2,9630 gram;
  3. 1 (satu) buah tempat bedak warna biru di dalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,9987 gram dan berat akhir setelah dilakukan pemeriksaan yakni 3,9181 gram;
  4. 1 (satu) botol berisi urine MUH. HARIS ALIAS EPO BIN ANDI JUNAEDI

Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Adapun terdakwa dalam hal membeli, menerima narkotika jenis shabu terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa MUH. HARIS ALIAS EPO BIN ANDI JUNAEDI pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Dusun Dumma Desa Sanjai, Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa menghubungi NENI (DPO) melalui panggilan whatsapp dan saat itu terdakwa menyampaikan jika terdakwa ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram. Mengetahui hal tersebut NENI (DPO) menjawab agar terdakwa menemuinya pukul 21.00 wita di Dusun Kalintang, Kel. Karassing, Kec. Herlang, Kab. Bulukumba. Selanjutnya  terdakwa dari Kab. Sinjai menuju ke Kab. Bulukumba untuk mengambil shabu tersebut dari NENI (DPO). Setibanya di Kab. Bulukumba terdakwa kemudian bertemu dangan NENI (DPO) dan saat itu NENI (DPO) menyerahkan shabu yang disimpan di dalam tempat bedak warna biru kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian shabu sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada NENI (DPO).
  • Bahwa setelah menerima shabu tersebut, terdakwa kembali ke rumah terdakwa di Dusun Dumma Desa Sanjai, Kec. Sinjai Timur Kab. Sinjai dan setelah terdakwa tiba di rumahnya, terdakwa kemudian mengeluarkan 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu tersebut lalu terdakwa membaginya dengan rincian sebagai berikut:
  1. 2 (dua) sachet narkotika terdakwa bagi menjadi 26 (dua puluh enam) sachet dengan tujuan untuk dijual seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/sachet.
  2. 3 (tiga) sachet terdakwa satukan menjadi 1 (satu) sachet.
  • Kemudian terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis shabu tersebut dan menggunakannya, akan tetapi saat menggunakan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa menganggap jika shabu tersebut tidak bagus kualitasnya, sehingga terdakwa menghubungi NENI (DPO) dan menyampaikan jika shabu yang dibelinya tidak bagus kualitasnya, sehingga saat itu NENI (DPO) menyampaikan akan menggantikan shabu milik terdakwa dan akan menyimpannya di kebun sebelum NANI (DPO) ke Pare-pare.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 18.30 wita terdakwa kembali mengkonsumsi shabu di rumahnya dan saat itu, akan tetapi tiba-tiba beberapa orang yang merupakan aparat kepolisan masuk ke dalam rumah terdakwa dan dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan rumah terdakwa dan saat itu ditemukan 1 (satu) buah tempat bedak warna biru berisi 3 (tiga) sachet narkotika jenis shabu di dalam kemasan plastik bening, 1 (satu) pack sachet klip kosong dan 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik yang terdakwa simpan di laci tempat tidur sedangkan 1 (satu) buah powerbank warna hitam berisi 20 (dua puluh) sachet narkotika jenis shabu di dalam kemasan plastik bening bersama 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih ditemukan di atas tempat tidur di kamar terdakwa. Bahwa saat itu terdakwa mengakui jika narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa dan terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa memperolehnya dari NENI (DPO). Selain itu saat introgasi juga ditanyakan kepada terdakwa apakah masih ada shabu yang dimiliki oleh terdakwa dan saatb itu terdakwa menyampaikan jika masih ada shabu yang disimpan oleh NENI (DPO) di kebun yang berada di Dusun Kalanting Kel. Karassing Kec. Herlang Kab. Bulukumba, dimana shabu tersebut adalah barang pengganti untuk shabu yang sebelumnya telah terdakwa beli dari NENI (DPO) seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), sehingga saat itu terdakwa beserta aparat kepolisian menuju ke Kabupaten Bulukumba untuk mencari shabu lainnya yang dimiliki terdakwa. Setibanya di Dusun Kalanting Kel. Karassing Kec. Herlang Kab. Bulukumba,  terdakwa kemudian menuju ke lokasi yang sebelumnya telah diberitahukan oleh NENI (DPO) melalui whatsapp dan kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang disimpan di dalam tempat bedak warna putih yang di dalamnya berisi sebanyak 5 (lima) sachet.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lanoratorium : 3217/NNF/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 barang bukti yakni :
  1. 1 (satu) buah tempat bedak warna biru di dalamnya terdapat 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1993 gram dan berat akhir setelah dilakukan pemeriksaan yakni 0,1390 gram;
  2. 1 (satu) buah powerbank warna hitam di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,1636 gram dan berat akhir setelah dilakukan pemeriksaan yakni 2,9630 gram;
  3. 1 (satu) buah tempat bedak warna biru di dalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,9987 gram dan berat akhir setelah dilakukan pemeriksaan yakni 3,9181 gram;
  4. 1 (satu) botol berisi urine MUH. HARIS ALIAS EPO BIN ANDI JUNAEDI

Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

  • Adapun terdakwa dalam hal memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya