Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2025/PN Snj Santi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2025/PN Snj
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Santi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Anak Pemohon pada Kartu Identitas Anak NIK. 7307051608210001, Kartu Keluarga No. 7307052607210001 dan Akta Kelahiran No. 7307-LU-31082021-0009 yang semula tertulis MUHAMMAD HAYKAL AZAN menjadi MUHAMMAD ADZRIEL AHMAD;  
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sinjai setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan pada kutipan Akta Pencatatan Sipil Anak Pemohon;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak