Dakwaan |
KESATU
Bahwa Ia, Terdakwa SUDIRMAN Bin H.JABBAR hari Selasa tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di Jalan RA. Kartini, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada Hari Jumat Tanggal 10 Januari 2025 ketika Saksi SHERINA SAID Binti M.SAID (Dilakukan penuntutan secara terpisah) membesuk suami saksi SHERINA SAID Binti M.SAID di Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, lalu Suami saksi SHERINA SAID Binti M.SAID berkata pada Saksi SHERINA SAID Binti M.SAID “ada saya simpan bahan (sabu) di belakang bekas rumahnya pak waka , saya simpan di bawah batu di tempat warna pink,tolong diambil dek” Saksi SHERINA SAID Binti M.SAID menjawab “banyak ?” Suami saksi SHERINA SAID Binti M.SAID pun menjawab “tidak, hanya sedikit” lalu saksi SHERINA SAID Binti M.SAID pulang kerumahnya di JL. RE Martadinata, Kel. Terang Terang, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba. Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 saksi SHERINA SAID Binti M.SAID pergi ke tempat yang telah dijelaskan oleh suami saksi SHERINA SAID Binti M.SAID untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu milik suami Saksi SHERINA, setelah mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut saksi SHERINA pulang menuju rumahnya ,sesampainya dirumah saksi SHERINA menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut di lemari pakaian, pada hari Kamis Tanggal 16 Januari 2025 Saksi SHERINA pergi ke Polres Bulukumba untuk menjenguk suami Saksi SHERINA, setelah bertemu suami Saksi SHERINA suami Saksi SHERINA berkata “cari dulu nomor pak Sudi lalu Tanya dia ada barangku mau dijual untuk beli rokokku di dalam” Saksi SHERINA pun menjawab “nanti sampai dirumah saya telpon”, sesampainya dirumah sekitar pukul 17.00 Wita Saksi SHERINA menelpon Terdakwa dan mengatakan “ apakah kamu mengetahui kalau suamiku ditangkap ?” Terdakwa menjawab “iya saya tau” lalu saksi SHERINA mengatakan “ada Barangnya suamiku (Sabu) 3 gram dan saya disuruh menjualnya kepada anda (Terdakwa)” Terdakwa menjawab “tidak ada uangku nanti kalau sudah ada uangku saya hubungi lagi” saksi SHERINA menjawab “Tolong dibantu supaya ada uang untuk beli rokok suamiku yang sementara di tahan di Polres Bulukumba”
- Pada Hari Minggu Tanggal 26 Januari 2025 Sekira Pukul 15.00 Wita di rumah Terdakwa, Terdakwa menghubungi saksi SHERINA dan mengatakan “apakah masih ada barangnya ? kalau masih ada tolong bawakan kemari” saksi SHERINA menjawab “ tunggu nanti anakku yang bawakan ke Sinjai” setelah Terdakwa dan saksi Sherina putus komunikasi tidak lama berselang Terdakwa mendapatkan pesan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut sudah diantar oleh anaknya lel MAWANG (DPO), lalu Terdakwa menelpon saksi SHERINA dan mengatakan “mana ? karna sudah hampir malam ini” dan dijawab “baru berangkat” kemudian Terdakwa menambahkan “ kirimkan nomer rekeningmu kalau barang sudah ditangan langsung ku transfer uangnya” tidak lama berselang setelah putus komunikasi Saksi SHERINA mengirimkan nomor rekeningnya melalui pesan whatsapp lalu saksi SHERINA menelpon Terdakwa dan mengatakan “Ada di situ di Jl RA Kartini” kemudian Terdakwa menjawab “iya setelah maghrib” dan tidak lama setelah putus komunikasi Terdakwa mendapat telpon dari lel.MAWANG dan terdakwapun berkata “Siapa ini ?” lel.MAWANG menjawab “Saya anaknya SHERINA, saya ada di Jl RA Kartini menggunakan motor trail warna merah” dan Terdakwa menjawab “ iya tunggu saya setelah maghrib” lalu Terdakwa berangkat menuju tempat yang sudah di arahkan oleh anak dari Saksi SHERINA, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa mencari orang yang mengendarai Motor Trail berwarna merah , setelah Terdakwa menghampirinya lel.MAWANG berkata “Itu barangnya disimpan dipinggir jalan” Terdakwa pun mengambil plastik tisu basah yang berisi 3 (tiga) saset Narkotika jenis Sabu dan menyimpannya di dashboard motor, Kemudian Terdakwa menuju Agen BRI Link di Jalan Agus Salim Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai dan mengirimkan Uang sejumlah Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) ke nomor rekening saksi SHERINA lalu Terdakwa mengirimkan bukti Transfer tersebut ke Saksi SHERINA, lalu Terdakwa pulang ke rumahnya.
- Sesampainya di Rumah, Terdakwa menyimpan 1 (satu) saset Narkotika jenis sabu di rak sepatu untuk di konsumsi scara pribadi dan 2 (dua) saset lainya Terdakwa pindahkan menjadi 13 (tiga belas ) saset plastik klip kecil untuk dijual , lalu Terdakwa berangkat ke masjid untuk shalat isya , tapi sebelumnya Terdakwa menyimpan 2 (dua) saset narkotika jenis sabu di softcase handphone miliknya dan disimpan di dashboard motornya dan 11 (sebelas) saset narkotika jenis sabu lainnya Terdakwa masukkan ke bungkus rokok surya dan menyimpannya di bagasi motor. Tibatiba diperjalanan pulang Terdakwa diberhentikan oleh Saksi JUANDA dan Saksi MUH. HASYIM yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian Resor (POLRES) Sinjai kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) saset Sabu di softcase handphone Terdakwa. Saksi JUANDA dan Saksi MUH. HASYIM menyuruh Terdakwa menunjukkan rumah Terdakwa. Pada saat tiba di rumah Terdakwa ditemukan 11 (sebelas) narkotika jenis sabu yang dibungkus rokok Surya didalam bagasi motor Terdakwa . Setelah itu Terdakwa diinterogasi ,lalu Personil Polres Sinjai melakukan pengembangan dan membawa Terdakwa ke rumah Saksi SHERINA di Bulukumba, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Terdakwa mengaku bahwa masih menyimpan satu saset narkotika jenis Sabu di Rak sepatu Rumah Terdakwa. Saksi JUANDA dan Saksi MUH. HASYIM bersama Terdakwa dan saksi SHERINA menuju ke rumah Terdakwa untuk mengambil satu saset Narkotika jenis Sabu lainnya yang Terdakwa simpan, lalu Terdakwa dan Saksi SHERINA beserta barang bukti diamankan di Polres Sinjai
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB 0976/NNF/II/2025
- 1 (satu) saset berisi 15 (Lima Belas) saset plastik yang berisi keristal bening yang dengan berat Netto 0,4560 (Nol koma empat lima enam nol)) gram dengan nomor Barang Bukti 2159/2025/NNF (+) Positif Metamfetamina
- Bahwa Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia, Terdakwa SUDIRMAN Bin H.JABBAR hari Selasa tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya tahun 2025 bertempat di BTN Lappa Mas 1 Blok N No. 5 Kel. Lappa Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Berawal pada Hari Jumat Tanggal 10 Januari 2025 ketika Saksi SHERINA SAID Binti M.SAID (Dilakukan penuntutan secara terpisah) membesuk suami saksi SHERINA SAID Binti M.SAID di Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, lalu Suami saksi SHERINA SAID Binti M.SAID berkata pada Saksi SHERINA SAID Binti M.SAID “ada saya simpan bahan (sabu) di belakang bekas rumahnya pak waka , saya simpan di bawah batu di tempat warna pink,tolong diambil dek” Saksi SHERINA SAID Binti M.SAID menjawab “banyak ?” Suami saksi SHERINA SAID Binti M.SAID pun menjawab “tidak, hanya sedikit” lalu saksi SHERINA SAID Binti M.SAID pulang kerumahnya di JL. RE Martadinata, Kel. Terang Terang, Kec. Ujung Bulu, Kab. Bulukumba. Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 saksi SHERINA SAID Binti M.SAID pergi ke tempat yang telah dijelaskan oleh suami saksi SHERINA SAID Binti M.SAID untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu milik suami Saksi SHERINA, setelah mengambil Narkotika jenis Sabu tersebut saksi SHERINA pulang menuju rumahnya ,sesampainya dirumah saksi SHERINA menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut di lemari pakaian, pada hari Kamis Tanggal 16 Januari 2025 Saksi SHERINA pergi ke Polres Bulukumba untuk menjenguk suami Saksi SHERINA, setelah bertemu suami Saksi SHERINA suami Saksi SHERINA berkata “cari dulu nomor pak Sudi lalu Tanya dia ada barangku mau dijual untuk beli rokokku di dalam” Saksi SHERINA pun menjawab “nanti sampai dirumah saya telpon”, sesampainya dirumah sekitar pukul 17.00 Wita Saksi SHERINA menelpon Terdakwa dan mengatakan “ apakah kamu mengetahui kalau suamiku ditangkap ?” Terdakwa menjawab “iya saya tau” lalu saksi SHERINA mengatakan “ada Barangnya suamiku (Sabu) 3 gram dan saya disuruh menjualnya kepada anda (Terdakwa)” Terdakwa menjawab “tidak ada uangku nanti kalau sudah ada uangku saya hubungi lagi” saksi SHERINA menjawab “Tolong dibantu supaya ada uang untuk beli rokok suamiku yang sementara di tahan di Polres Bulukumba”
- Pada Hari Minggu Tanggal 26 Januari 2025 Sekira Pukul 15.00 Wita di rumah Terdakwa, Terdakwa menghubungi saksi SHERINA dan mengatakan “apakah masih ada barangnya ? kalau masih ada tolong bawakan kemari” saksi SHERINA menjawab “ tunggu nanti anakku yang bawakan ke Sinjai” setelah Terdakwa dan saksi Sherina putus komunikasi tidak lama berselang Terdakwa mendapatkan pesan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut sudah diantar oleh anaknya lel MAWANG (DPO), lalu Terdakwa menelpon saksi SHERINA dan mengatakan “mana ? karna sudah hampir malam ini” dan dijawab “baru berangkat” kemudian Terdakwa menambahkan “ kirimkan nomer rekeningmu kalau barang sudah ditangan langsung ku transfer uangnya” tidak lama berselang setelah putus komunikasi Saksi SHERINA mengirimkan nomor rekeningnya melalui pesan whatsapp lalu saksi SHERINA menelpon Terdakwa dan mengatakan “Ada di situ di Jl RA Kartini” kemudian Terdakwa menjawab “iya setelah maghrib” dan tidak lama setelah putus komunikasi Terdakwa mendapat telpon dari lel.MAWANG dan terdakwapun berkata “Siapa ini ?” lel.MAWANG menjawab “Saya anaknya SHERINA, saya ada di Jl RA Kartini menggunakan motor trail warna merah” dan Terdakwa menjawab “ iya tunggu saya setelah maghrib” lalu Terdakwa berangkat menuju tempat yang sudah di arahkan oleh anak dari Saksi SHERINA, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa mencari orang yang mengendarai Motor Trail berwarna merah , setelah Terdakwa menghampirinya lel.MAWANG berkata “Itu barangnya disimpan dipinggir jalan” Terdakwa pun mengambil plastik tisu basah yang berisi 3 (tiga) saset Narkotika jenis Sabu dan menyimpannya di dashboard motor, Kemudian Terdakwa menuju Agen BRI Link di Jalan Agus Salim Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai dan mengirimkan Uang sejumlah Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) ke nomor rekening saksi SHERINA lalu Terdakwa mengirimkan bukti Transfer tersebut ke Saksi SHERINA, lalu Terdakwa pulang ke rumahnya.
- Sesampainya di Rumah, Terdakwa menyimpan 1 (satu) saset Narkotika jenis sabu di rak sepatu untuk di konsumsi scara pribadi dan 2 (dua) saset lainya Terdakwa pindahkan menjadi 13 (tiga belas ) saset plastik klip kecil untuk dijual , lalu Terdakwa berangkat ke masjid untuk shalat isya , tapi sebelumnya Terdakwa menyimpan 2 (dua) saset narkotika jenis sabu di softcase handphone miliknya dan disimpan di dashboard motornya dan 11 (sebelas) saset narkotika jenis sabu lainnya Terdakwa masukkan ke bungkus rokok surya dan menyimpannya di bagasi motor. Tibatiba diperjalanan pulang Terdakwa diberhentikan oleh Saksi JUANDA dan Saksi MUH. HASYIM yang masing-masing merupakan Anggota Kepolisian Resor (POLRES) Sinjai kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) saset Sabu di softcase handphone Terdakwa. Saksi JUANDA dan Saksi MUH. HASYIM menyuruh Terdakwa menunjukkan rumah Terdakwa. Pada saat tiba di rumah Terdakwa ditemukan 11 (sebelas) narkotika jenis sabu yang dibungkus rokok Surya didalam bagasi motor Terdakwa . Setelah itu Terdakwa diinterogasi ,lalu Personil Polres Sinjai melakukan pengembangan dan membawa Terdakwa ke rumah Saksi SHERINA di Bulukumba, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Terdakwa mengaku bahwa masih menyimpan satu saset narkotika jenis Sabu di Rak sepatu Rumah Terdakwa. Saksi JUANDA dan Saksi MUH. HASYIM bersama Terdakwa dan saksi SHERINA menuju ke rumah Terdakwa untuk mengambil satu saset Narkotika jenis Sabu lainnya yang Terdakwa simpan, lalu Terdakwa dan Saksi SHERINA beserta barang bukti diamankan di Polres Sinjai
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB 0976/NNF/II/2025
- 1 (satu) saset berisi 15 (Lima Belas) saset plastik yang berisi keristal bening yang dengan berat Netto 0,4560 (Nol koma empat lima enam nol)) gram dengan nomor Barang Bukti 2159/2025/NNF (+) Positif Metamfetamina
- Bahwa Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------- |