Dakwaan |
KESATU
Bahwa Ia, Terdakwa MIRDA Bin RIDWAN pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl Persatuan Raya, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa sementara lagi nongkrong di depan rumahnya. Kemudian Terdakwa menelpon temannya yang Bernama Lelaki AKMAL yang sedang berada di Lombok (Nusa Tenggara Barat) dengan tujuan untuk meminta nomor penjual narkotika jenis sabusabu Pada saat itu, Lelaki AKMAL menyebutkan nomor penjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa penjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut Bernama Lelaki DODI. Setelah itu, telpon diputuskan oleh Lelaki AKMAL, karena Lelaki AKMAL akan menghubungi Lelaki DODI untuk menyampaikan bahwa ada temannya yakni Terdakwa yang akan membeli markotika jenis sabu-sabu. Tidak lama kemudian, Terdakwa menghubungi Lelaki DODI dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, sekaligus memberitahukan alamat dan tempat tinggal Terdakwa. Namun, pada saat itu, Lelaki DODI mengatakan bahwa narkotiak jenis sabu-sabu yang dimilikinya habis, dan baru akan masuk atau ada lagi pada hari Jum’at. Terdakwa lalu janjian dengan Lelaki DODI untuk menghubungi Terdakwa pada saat narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah masuk atau tersedia. Lelaki DODi lalu mengatakan kepada Terdakwa cara pembeliannya yaitu tempel dan dibayar via transfer. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WITA, pada saat Terdakwa sementara memperbaiki perahu atau kapal penongkol yang jaraknya sekitar 400 (empat ratus) meter dari rumahnya, Terdakwa dihubungi oleh Lelaki DODI dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu-sabunya sudah ada dan meminta kepada Terdakwa untuk membayar terlebih dahulu. Kemudian, Terdakwa meminta nomor Dana Lelaki DODI untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Selanjutnya Lelaki DODI menyebutkan nomor Dananya dan setelah itu putus komunikasi. Terdakwa kemudian mentransfer uang pembeli narkotika jenis sabu-sabu kepada nomor akun DANA milik Lelaki DODI sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah). Setelah mentransfer uang tersebut, Terdakwa lalu menghubungi Lelaki DODI untuk mengonfirmasi bahwa Terdakwa telah mentransfer uang ke akun DANA milik Lelaki DODI, lalu putus komunikasi kembali. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, tepatnya Pukul 16.00 WITA, Lelaki DODI menghubungi Terdakwa dan mengatakan kalau tersebut sudah di tempel pada tembok ujung jembatan perbatasan Bulukumba-Sinjai sebelah kanan kalau dari arah Bulukumba ke Sinjai. Terdakwa pun menuju ke tempat tersebut sambil menelpon Lelaki DODI. Sesampainya di sana Terdakwa telah menemukan narkotika jenis sabu-sabu tersebut sesuai tempat yang ditunjukkan, dan menyampaikannya kepada Lelaki DODI dan Lelaki DODI pun memutus komunikasi. Terdakwa lalu mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan memasukkannya pada saku celana depan bagian kanan yang Terdakwa gunakan pada saat itu, selanjutnya Terdakwa kembali ke Kapal Penongkol untuk melanjutkan pekerjaan Terdakwa. Setelah waktu menunjuk Pukul 18.00 WITA, Terdakwa kembali ke rumahnya, dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada rerumputan di halaman rumah Terdakwa, sebelum akhirnya Terdakwa masuk ke dalam rumah untuk istirahat. Sekitar pukul 22..00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumahnya ke Kab. Sinjai untuk jalan-jalan. Kemudian, sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa sampai di Kab. Sinjai, tepatnya di Penginapan Suryani. Selang beberapa waktu kemudian, tepatnya sekitar Pukul 01.00 WITA, Terdakwa pergi makan coto di salah satu warung penjual coto di Kab. Sinjai. Pada saat itu, datang beberapa orang, dan salah satu dari orang tersebut, Terdakwa ketahui merupakan Anggota Kepolisian. Terdakwa ditanyai mengenai nama Terdakwa, sebelum akhirnya Terdakwa dibawa bersama Rokok Surya dan HP milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa simpan di atas meja makan pada warung coto tersebut ke mobil Petugas Kepolisian. Pada saat itu, dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu-sabu di dalam Rokok Surya milik Terdakwa dan pada saat itu, Terdakwa sempat mengelak dengan mengatakan kalau narkotika jenis sabu-sabu tersebut bukan milik Terdakwa. Namun beberapa saat kermudian, Terdakwa baru ingat dan sadar kalau narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa simpan di rerumputan di halaman rumahnya tertukar dengan Rokok terdakwa yang terdakwa bawa ke Kab, Sinjai. Pada saat itulah, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian, Terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sekitar Pukul 00.40 WITA, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat Lelaki MIRDA (Terdakwa) yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) sedang berada di salah satu warung coto di depan SD Negeri 3 Balangnipa Sinjai yang terletak di Jalan Persatuan Raya, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, sehingga Anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal Sat Narkoba Polres Sinjai AIPDA AGUSTANG, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut. Kemudian, sekitar Pukul 01.00 WITA, Anggota Opsnal Resnarkoba tersebut berhasil mengamankan Terdakwa yang selanjutnya pada saat dilakukan penggeladahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) sachet plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabusabu. Selanjutnya, pada saat dilakukan introgasi, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) sachet tersebut adalah milik Terdakwa. Lalu, Anggota Satresnarkoba membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju ke Polres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa juga terlibat dalam perkara narkotika Lelaki IRFAN Alias APOL, dengan menjadi perantara jual beli antara LelAKI APOL dan Lelaki ANCU yaitu pada tanggal 03 Mei 2024 sekitar Pukul 16.30 Lelaki APOL membeli narkotika jenis sabusabu kepada Lelaki ANCU sebesar Rp.400.000, (Empat Ratus Ribu Rupiah). Terdakwa telah menjadi perantara antara Lelaki APOL dan Lelaki ANCU sebanyak 3 (tiga) kali, dan keuntungan yang terdakwa peroleh dari perantara lelaki APOL untuk memperoleh narkotika jenis sabusabu kepada lelaki ANCU yakni di kasi sedikit bagian NARKOTIKA jenis SABU-SABU yang dibeli dari Lelaki APOL;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LB18FJ/X/2024/Laboratorium Daerah BaddokaMakassar tanggal 16 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Maimunah, S.Si, M.Si selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti yang tercantum dalam Surat Nomor: B/437/X/2024/Resnarkoba tanggal 13 Oktober 2024 berupa Sampel A berisi kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0401 gram benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian Sampel B berisi Urine milik Mirda Bin Ridwan benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan berat netto akhir setelah pemeriksaan untuk Sampel A, 0,00339 gram dan Sampel B 0. ML;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai Ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Ia, Terdakwa MIRDA Bin RIDWAN pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl Persatuan Raya, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara Kab.Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa sementara lagi nongkrong di depan rumahnya. Kemudian Terdakwa menelpon temannya yang Bernama Lelaki AKMAL yang sedang berada di Lombok (Nusa Tenggara Barat) dengan tujuan untuk meminta nomor penjual narkotika jenis sabusabu Pada saat itu, Lelaki AKMAL menyebutkan nomor penjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa penjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut Bernama Lelaki DODI. Setelah itu, telpon diputuskan oleh Lelaki AKMAL, karena Lelaki AKMAL akan menghubungi Lelaki DODI untuk menyampaikan bahwa ada temannya yakni Terdakwa yang akan membeli markotika jenis sabu-sabu. Tidak lama kemudian, Terdakwa menghubungi Lelaki DODI dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, sekaligus memberitahukan alamat dan tempat tinggal Terdakwa. Namun, pada saat itu, Lelaki DODI mengatakan bahwa narkotiak jenis sabu-sabu yang dimilikinya habis, dan baru akan masuk atau ada lagi pada hari Jum’at. Terdakwa lalu janjian dengan Lelaki DODI untuk menghubungi Terdakwa pada saat narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah masuk atau tersedia. Lelaki DODi lalu mengatakan kepada Terdakwa cara pembeliannya yaitu tempel dan dibayar via transfer. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WITA, pada saat Terdakwa sementara memperbaiki perahu atau kapal penongkol yang jaraknya sekitar 400 (empat ratus) meter dari rumahnya, Terdakwa dihubungi oleh Lelaki DODI dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu-sabunya sudah ada dan meminta kepada Terdakwa untuk membayar terlebih dahulu. Kemudian, Terdakwa meminta nomor Dana Lelaki DODI untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Selanjutnya Lelaki DODI menyebutkan nomor Dananya dan setelah itu putus komunikasi. Terdakwa kemudian mentransfer uang pembeli narkotika jenis sabu-sabu kepada nomor akun DANA milik Lelaki DODI sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah). Setelah mentransfer uang tersebut, Terdakwa lalu menghubungi Lelaki DODI untuk mengonfirmasi bahwa Terdakwa telah mentransfer uang ke akun DANA milik Lelaki DODI, lalu putus komunikasi kembali. Sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, tepatnya Pukul 16.00 WITA, Lelaki DODI menghubungi Terdakwa dan mengatakan kalau tersebut sudah di tempel pada tembok ujung jembatan perbatasan Bulukumba-Sinjai sebelah kanan kalau dari arah Bulukumba ke Sinjai. Terdakwa pun menuju ke tempat tersebut sambil menelpon Lelaki DODI. Sesampainya di sana Terdakwa telah menemukan narkotika jenis sabu-sabu tersebut sesuai tempat yang ditunjukkan, dan menyampaikannya kepada Lelaki DODI dan Lelaki DODI pun memutus komunikasi. Terdakwa lalu mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan memasukkannya pada saku celana depan bagian kanan yang Terdakwa gunakan pada saat itu, selanjutnya Terdakwa kembali ke Kapal Penongkol untuk melanjutkan pekerjaan Terdakwa. Setelah waktu menunjuk Pukul 18.00 WITA, Terdakwa kembali ke rumahnya, dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada rerumputan di halaman rumah Terdakwa, sebelum akhirnya Terdakwa masuk ke dalam rumah untuk istirahat. Sekitar pukul 22..00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumahnya ke Kab. Sinjai untuk jalan-jalan. Kemudian, sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa sampai di Kab. Sinjai, tepatnya di Penginapan Suryani. Selang beberapa waktu kemudian, tepatnya sekitar Pukul 01.00 WITA, Terdakwa pergi makan coto di salah satu warung penjual coto di Kab. Sinjai. Pada saat itu, datang beberapa orang, dan salah satu dari orang tersebut, Terdakwa ketahui merupakan Anggota Kepolisian. Terdakwa ditanyai mengenai nama Terdakwa, sebelum akhirnya Terdakwa dibawa bersama Rokok Surya dan HP milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa simpan di atas meja makan pada warung coto tersebut ke mobil Petugas Kepolisian. Pada saat itu, dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu-sabu di dalam Rokok Surya milik Terdakwa dan pada saat itu, Terdakwa sempat mengelak dengan mengatakan kalau narkotika jenis sabu-sabu tersebut bukan milik Terdakwa. Namun beberapa saat kermudian, Terdakwa baru ingat dan sadar kalau narkotika jenis sabu-sabu yang Terdakwa simpan di rerumputan di halaman rumahnya tertukar dengan Rokok terdakwa yang terdakwa bawa ke Kab, Sinjai. Pada saat itulah, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian, Terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa sekitar Pukul 00.40 WITA, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat Lelaki MIRDA (Terdakwa) yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) sedang berada di salah satu warung coto di depan SD Negeri 3 Balangnipa Sinjai yang terletak di Jalan Persatuan Raya, Kel. Balangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, sehingga Anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal Sat Narkoba Polres Sinjai AIPDA AGUSTANG, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut. Kemudian, sekitar Pukul 01.00 WITA, Anggota Opsnal Resnarkoba tersebut berhasil mengamankan Terdakwa yang selanjutnya pada saat dilakukan penggeladahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa, ditemukan 1 (satu) sachet plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabusabu. Selanjutnya, pada saat dilakukan introgasi, Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) sachet tersebut adalah milik Terdakwa. Lalu, Anggota Satresnarkoba membawa Terdakwa beserta barang bukti menuju ke Polres Sinjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa juga terlibat dalam perkara narkotika Lelaki IRFAN Alias APOL, dengan menjadi perantara jual beli antara LelAKI APOL dan Lelaki ANCU yaitu pada tanggal 03 Mei 2024 sekitar Pukul 16.30 Lelaki APOL membeli narkotika jenis sabusabu kepada Lelaki ANCU sebesar Rp.400.000, (Empat Ratus Ribu Rupiah). Terdakwa telah menjadi perantara antara Lelaki APOL dan Lelaki ANCU sebanyak 3 (tiga) kali;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor: LB18FJ/X/2024/Laboratorium Daerah BaddokaMakassar tanggal 16 Oktober 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Maimunah, S.Si, M.Si selaku Plt. Kepala Pusat Laboratorium Narkotika terhadap Permohonan Pemeriksaan secara Laboratorium barang bukti yang tercantum dalam Surat Nomor: B/437/X/2024/Resnarkoba tanggal 13 Oktober 2024 berupa Sampel A berisi kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0401 gram benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian Sampel B berisi Urine milik Mirda Bin Ridwan benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan berat netto akhir setelah pemeriksaan untuk Sampel A, 0,00339 gram dan Sampel B 0. ML;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai sebagai Ilmuwan / Peneliti, Pedagang Besar Farmasi, Dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------- |