Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.C/2024/PN Snj | Rahmatullah S.Sos. | Iskandar Alias Panganda Bin Muh. Tawil | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.C/2024/PN Snj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/12/VII/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 wita. bertempat didekat lokasi pemakaman umum Dusun Sereng Desa Duampanuae Kec. Bulupoddo Kab. Sinjai telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh tersangka Lk. ISKANDAR Alias PANGANDA Bin MUH. TAWIL terhadap Lk.ASMAR Bin ABD. ASIS dengan cara pada saat tersangka Lk. ISKANDAR Alias PANGANDA Bin MUH. TAWIL pergi ke lokasi kebun yang diklaim bertemu dengan Lk.ASMAR Bin ABD ASIS, tersangka Lk. ISKANDAR Alias PANGANDA Bin MUH. TAWIL bertanya kepada Lk.ASMAR Bin ABD. ASIS “MAGAITU DAREKE DEMUTO MUELO PARENGNGA” (BAGAIMANA ITU KEBUN KAMU TIDAK MAU KASIH SAYA) Lk.ASMAR menjawab berkata dalam bahasa bugis ““DE’GAGA ISSEKKURO DITANAE (SAYA TIDAK MENGETAHUI TANAH TERSEBUT) sehingga tersangka Lk. ISKANDAR Alias PANGANDA Bin MUH. TAWIL langsung mengayunkan tangan kananya dibagian mukanya mengena atau memukul pipi sebelah kanan Lk.ASMAR tersebut berturut turut sebanyak 2 (dua) kali.
Melanggar Pasal 352 ayat (1) KUH Pidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |