Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Snj 1.Isnawati Yamin, S.H
2.ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
3.FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
ANDI AZIS SOI Bin KARAENG SOI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1662/P.4.31/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Isnawati Yamin, S.H
2ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
3FINA NURUL FARIDA HIDAYAT, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI AZIS SOI Bin KARAENG SOI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa ia Terdakwa ANDI AZIS SOI adalah Kepala Desa pada Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sinjai Nomor 527 Tahun 2024, Tentang perpanjangan jabatan kepala desa se-Kabupaten Sinjai periode masa jabatan 2022-2028 dan periode masa jabatan 2023-2029 yang juga adalah selaku Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Sinjai berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Tentang Pelaksanaan Tugas (PLT) Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Sinjai pada hari  Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 16.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di bertempat Jalan Persatuan Raya Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI / Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 16.00 wita terdakwa melintas di Jalan Persatuan Raya Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai dengan tujuan untuk membeli obat di Apotek yang berdekatan dengan tempat kegiatan Kampanye dalam rangka Peresmian Posko pemenangan Pasangan Calon Gubernur ANDI SUDIRMAN SULAIMAN sebagai Calon Gubernur dan saudari Hj. FATMAWATI RUSDI sebagai calon wakil gubernur (ANDALAN HATI) nomor urut 2 Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2286 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024. Kemudian terdakwa singgah dan ikut bergabung di kegiatan Posko pemenangan Pasangan Calon Gubernur tersebut yang dihadiri langsung oleh ANDI SUDIRMAN SULAIMAN sebagai Calon Gubernur
  • Bahwa pada kegiatan tersebut ANDI SUDIRMAN SULAIMAN sebagai Calon Gubernur menyambut kehadiran terdakwa yang ikut duduk bersama diantara para pendukung Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor Urut 2 dengan mengatakan Tentu ada beliau Ketua APDESI, Kalau Pak Kepala Desa itu punya Hak Pilih, jadi boleh datang mendengarkan” kemudian setelah itu terdakwa diperkenalkan kepada tamu hadirin. Setelah itu tersangka kemudian mengikuti rangkaian acara peresmian posko pemenangan dari Paslon Andalan Hati No.Urut 2 sampai dengan selesai sekira pada pukul 17.45 wita
  • Bahwa setelah itu, kegiatan Kampanye dalam rangka Peresmian Posko pemenangan Pasangan Calon Gubernur ANDALAN HATI nomor urut 2 Provinsi Sulawesi Selatan dilanjutkan sesi foto dengan menunjukkan simbol 2 jari.
  • Bahwa waktu pelaksanaan Peresmian Posko pemenangan Pasangan Calon Gubernur ANDALAN HATI nomor urut 2 Provinsi Sulawesi Selatan tersebut di atas masih dalam masa tahapan Kampanye berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wali Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
  • Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, sehingga bertentangan dengan Asas netralitas dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan. Netralitas mengandung makna bebas kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, adil, objektif dan tidak memihak.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang undang 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati  dan Walikota menjadi Undang Undang. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya