Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 57.188.957,- ( LIMA PULUH TUJUH JUTA SERATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 40.321.424,- ( EMPAT PULUH JUTA TIGA RATUS DUA PULUH SATU RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 16.867.533,- ( ENAM BELAS JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH
TUJUH RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|