Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANDRI ADRIAN BIN BAKRI pada pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar Pukul 09.41 Wita atau pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia yaitu di Perairan Lempoge dengan titik koordinat -Lat 5.024385 Long 120.450229, Kecamatan Pulau IX Kabupaten Sinjai, berada di atas perahu Kapal perahu kayu Merk KMN NABIL JAYA O3 atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sinjai yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, Terdakwa dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Berawal saksi SYAKIR bin DOTTORO bersama-sama saksi MUHAMMAD SAID Bin ANDI MAPPIBALI yang merupakan Anggota Sat Polair Sinjai mendapatkan Informasi dari masyarakat jika ada kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ikan jenis Jaring Cantrang. Kemudian saksi SYAKIR bin DOTTORO bersama-sama saksi MUHAMMAD SAID Bin ANDI MAPPIBALI langsung melakukan patroli ke daerah yang dimaksud lalu saksi SYAKIR bin DOTTORO bersama-sama saksi MUHAMMAD SAID Bin ANDI MAPPIBALI melihat seseorang sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap ikan jenis Jaring Cantrang kemudian saksi SYAKIR bin DOTTORO bersama-sama saksi MUHAMMAD SAID Bin ANDI MAPPIBALI mendekati Kapal perahu kayu Merk KMN NABIL JAYA O3 dan ditemukan dalam kapal tersebut hasil berbagai jenis ikan sebanyak 10 buah Box Gabus warnah putih lalu mengamankan terdakwa bersama SARUNI Bin HASAN dan saksi IRPANDI Bin MUHAMMAD ARIS.
- Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan alat tangkap ikan jenis Jaring Cantrang, dan ditemukan diatas kapal terdakwa berupa 1 (satu) set Jaring Cantrang beserta pemberatnya, 4 (empat) rol Tali warnah Putih hitam, Terumbu karang berbagai jenis yang ikut terjaring dalam jaring centrang, 10 (sepuluh) buah Box Gabus warnah putih yang mana hasil ikan dijual dengan jumlah Uang harga penjualan ikan hasil tangkapan sebanyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawah ke Kantor Sat Polair Sinjai guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa adanya tindakan Terdakwa yang telah melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bahan Jaring Cantrang, secara ekologi dapat mengancam kelangsungan hidup biota laut dan lingkungannya dan/atau mengancam kepunahan biota laut sehingga tidak dapat mempertahankan kelestarian potensi sumber daya ikan dan lingkungannya.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang perikanan, terakhir di ubah dengan UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang --- |