Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.C/2025/PN Snj | DJAYADI RIDWAN | 1.A. DWI ADITYA BIN HASANUDDIN 2.MUHAMMAD SAWAWI Bin RISAL |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 8/Pid.C/2025/PN Snj | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP / 47 / VII / 2025 / Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Uraian singkat kejadian :
Dapat di jelaskan bahwa kejadiannya yakni Pada Hari Senin tanggal 14 Juli 2025, sekitar pukul 02.18 Wita, bertempat di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Lappa, Kel. Lappa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai. Telah terjadi tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada korban per. LAELA Binti DG. MARALA. Yang dimana pencurian tersebut dilakukan dilakukan oleh lel. A. DWI ADITYA HARDY dan lel. MUHAMMAD SAWAWI. Dimana pada saat itu lel. A. DWI ADITYA HARDY dan lel. MUHAMMAD SAWAWI baru selesai nongkrong dirumah temannya dan ingin mengantar lel. MUHAMMAD SAWAWI pulang menuju rumahnya namun pada saat itu lel. A. DWI ADITYA mengatakan kepada lel. MUHAMMAD SAWAWI bahwa “temanika dulu pergi ambil ikan disana, untuk dimakan” dan pada saat itu lel. MUHAMMAD SAWAWI mengatakan “iye ayomi”. Kemudian pada saat itu lel. A. DWI ADITYA HARDY dan lel. MUHAMMAD SAWAWI bersama – sama menuju pelelangan ikan TPI Lappa. Sesampainya disana lel. A. DWI ADITYA HARDY dan lel. MUHAMMAD SAWAWI langsung masuk kedalam pelelangan sambil melihat situasi kondisi disekitar lokasi kejadian. Kemudian setelah merasa aman lel. A. DWI ADITYA menuju sebuah meja yang dibawahnya terdapat sebuah gabus penyimpanan ikan dan pada saat itu lel. A. DWI ADITYA membuka penutup gabus menggunakan tangan kirinya dan tangan kanannya mengambil ikan sebanyak 2 ekor lalu memasukkan nya kedalam karung yang dipegang oleh lel. MUHAMMAD SAWAWI. Setelah memasukkan ikan lel. MUHAMMAD SAWAWI mengatakan kepada lel. A. DWI ADITYA dengan berkata “tambahki lagi 5 Ekor” yang kemudian lel. A. DWI ADITYA mengambil ikan sebanyak 5 ekor dari dalam gabus tersebut. Setelah itu lel. A. DWI ADITYA HARDY dan lel. MUHAMMAD SAWAWI pergi meninggalkan tempat tersebut.
Adapun Barang Milik Korban yang hilang dicuri oleh pelaku yakni 7 Ekor Ikan Laut Jenis Cakalang.
Adapun dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 210.000,- (Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah). Sehingga dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan keberatan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |