Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Snj 1.Okty Risa Makartia, S.H
2.ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
HASRIADI Als ADI BIN MAUDU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Snj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-306/P.4.31/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Okty Risa Makartia, S.H
2ISLAMIYA RAMDANI AMIN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASRIADI Als ADI BIN MAUDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa HASRIADI Als ADI BIN MAUDU, pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023, sekira jam 08.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Sengkang Desa Talle Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira jam 08.00 wita, terdakwa berjalan kaki menuju ke samping rumah saksi korban ST.NURAENI MAPPA di Dusun Sengkang Desa Talle Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai menuju ke bagian belakang rumah kemudian memanjat melalui bak air didekat dapur samping rumah milik saksi korban ST.NURAENI MAPPA kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah melalui atap sebelah tembok rumah, selanjutnya setelah terdakwa berada di dalam rumah dibagian dapur terdakwa melihat 1 (satu)  handphone merk Oppo tipe F1s warna Silfer yang ada di dalam lemari kaca kemudian terdakwa membuka lemari kaca yang tidak terkunci lalu mengambil handphone tersebut dan mengambil uang tunai sebanyak Rp. 400.000,- (empat Ratus Ribu Rupiah) yang tersimpan dalam sebuah tas disamping handphone dalam lemari kaca tersebut. Setelah itu terdakwa menuju ke salah satu kamar lalu mengambil 1 (satu) handphone merk Nokia X2 yang berada di dalam kamar saksi korban ST.NURAENI MAPPA. Setelah itu terdakwa keluar melalui jalan yang dilalui sewaktu terdakwa masuk kedalam rumah. Kemudian setelah berada diluar rumah, terdakwa membuka pembungkus/casing silikon handphone merk Oppo tipe F1s dan mengambil uang pecahan Rp 50.000 sebanyak satu lembar yang ada dibalik pembungkus/casing silikon handphone tersebut.
  • Setelah itu, terdakwa meninggalkan rumah korban dengan berjalan kaki menuju ke rumah Saksi RAMAN FALS dan setelah sampai di rumah Saksi RAMAN FALS, terdakwa lalu masuk ke kamar tidur pada bagian ruang tamu dan saat di dalam kamar terdakwa menggunakan handphone yang diambilnya lalu membuat video kemudian memposting video dirinya menggunakan baju kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak warna putih coklat melalui akun sosial media milik anak saksi korban ST.NURAENI MAPPA. Setelah itu terdakwa menon-aktifkan handphone merk Oppo F1s lalu menyimpannya dibalik kasur tempat tidur tamu milik Saksi RAMAN FALS kemudian terdakwa meninggalkan rumah saksi RAMAN FALS lalu kembali ke rumahnya.
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang milik saksi korban ST.NURAENI MAPPA berupa 1 (satu)  handphone merk Oppo tipe F1s warna Silfer, 1 (satu) handphone merk Nokia X2, dan uang tunai sebanyak Rp. 400.000,- (empat Ratus Ribu Rupiah) tanpa izin dan sepengetahuan saksi korban ST.NURAENI MAPPA.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban ST.NURAENI MAPPA mengalami kerugian sebesar Rp 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya