Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa TAMRIN dalam kedudukannya sebagai Pemberi Fidusia berdasarkan berdasarkan Akta Notaris Nomor Akta Notaris Nomor : 2661 Tanggal 09 Februari 2023 pada bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Maret Tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu-waktu lain dalam kurun waktu di tahun 2023 sampai dengan 2024, bertempat di Kabupaten Sinjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sinjai berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan perbuatan yang dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa sebagaimana tersebut diatas yaitu dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada pada bulan Januari 2023 terdakwa TAMRIN menghubungi saksi MUH.RUSTAM yang merupakan sales marketing dealer PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Bone untuk membeli 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi / Pick Up / Triton DC 2.5 HDX 4X4 warna Silver Metalik dengan cara cicilan melalui pembiayaan PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Bone. Kemudian pada tanggal 02 Februari 2023, saksi RUSTAM bersama Marketing Survey PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Bone yaitu saksi MUHAMMAD YUSRI DARWIS, melakukan survei ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Tanah Tenganga Desa Gareccing Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai dan setelah survei, terdakwa menandatangani surat perjanjian pembiayaan dan membayar uang tanda jadi sebesar Rp 1.000.00,00 (satu juta rupiah) kepada saksi RUSTAM serta uang muka sebesar Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) melalui transfer ke rekening BRI Bosowa Berlian Motor.
- Setelah Terdakwa melakukan pembelian mobil dengan cara kredit, terdakwa harus membayar angsuran sebesar Rp 12.782.000 setiap bulan selama 48 bulan. Setelah menerima mobil, terdakwa menyewakannya sebanyak tiga kali kepada beberapa pihak, yakni:
- MUH. ZUHUD SANTOSO pada tanggal 13 Februari 2023 hingga 13 Mei 2023 dengan nilai sewa Rp 23.000.000 per bulan, namun terdakwa hanya menerima Rp 19.000.000 per bulan karena Rp 4.000.000 dipotong oleh temannya, ERWIN.
- DAVID MAULANA HAKIM (PT PP Presisi Tbk) pada tanggal 9 Mei 2023 hingga 9 Agustus 2023 dengan nilai sewa Rp 22.583.000 per bulan, namun terdakwa hanya menerima Rp 19.000.000 per bulan karena Rp 3.583.000 juga dipotong oleh ERWIN.
- Pada tanggal 26 Februari 2024, terdakwa menyerahkan mobil tersebut kepada IRMAN untuk dicarikan perusahaan dengan pembayaran sewa bulanan sebesar Rp. 20.000.000.
- Selanjutnya, terdakwa terakhir kali membayar angsuran pada tanggal 20 Maret 2024 kemudian ketika saksi M.ASMAR HAKIM mendatangi rumah terdakwa TAMRIN akan tetapi tidak bertemu sehingga saksi M.ASMAR Hakim menghubungi terdakwa TAMRIN via Telepon dan terdakwa mengaku telah menyewakan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi / Pick Up / Triton DC 2.5 HDX 4X4 warna Silver Metalik di Morowali Provinsi Sulawesi Selatan dan saat ini 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi / Pick Up / Triton DC 2.5 HDX 4X4 warna Silver Metalik tidak diketahui keberadaannya.
- Bahwa terdakwa tidak pernah meminta persetujuan tertulis kepada Penerima Fidusia yaitu PT. Adira Dinamika Multifinance Cabang Bone untuk menyewakan 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi / Pick Up / Triton DC 2.5 HDX 4X4 warna Silver Metalik.
- Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh perusahaan PT. Adira Multifinance Cab. Bulukumba yakni sekitar Rp. 460.151.937,00. (empat ratus enam puluh juta rupiah seratus lima puluh satu ribu Sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah).
-------Perbuatan terdakwa melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 36 jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang R.I Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. ---------------------------------------------------------------------------------------- |